Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur?
Singkatnya, tidak.
Masyarakat tidak diperbolehkan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah.
Untuk di DKI Jakarta, diperbolehkan membuat polisi tidur dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.