3. Versi pilihan (ringkas) materi yang harus kalian kuasai untuk “menaklukkan” PBM sejak H-30 UTBK. Ada 29 materi, ini saya pilihkan materi yang saya pikir perlu kalian ketahui dan selama ini sering ditanyakan dalam ujian.
Pembahasan yang menarik, saya izin nimbrung, ya. Berdasarkan analisis linguistik, argumen Mas @jpclotaine benar jika kita melihat dari perspektif pragmatik dan semantik.
Dalam teori linguistik, sebuah simbol (kata atau bunyi) memang netral sebelum diberikan makna melalui konvensi sosial. Ferdinand de Saussure, seorang tokoh linguistik strukturalis, memperkenalkan konsep signifier (penanda) dan signified (yang ditandai).
Kata “anjing”, misalnya, secara fonetik hanya sekumpulan bunyi sampai kita menyepakati bahwa ia merujuk pada hewan tertentu. Namun, setelah makna itu dilekatkan, kata tersebut memiliki konotasi dan denotasi, yang sering kali menimbulkan pemahaman yang disepakati oleh masyarakat.
0️⃣1️⃣: Pemberantasan korupsi dari puncak. Secara historis, Indonesia didirikan oleh pribadi berintegritas. Kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi terus melemah, termasuk pada KPK. Kondisi ini harus dipulihkan.
0️⃣2️⃣: Korupsi merusak kehidupan bangsa dan negara, serta membahayakan keselamatan. SDA menjadi sektor yang dikorupsi. Pendekatan yang saat ini sudah benar dan harus ditingkatkan. Akan tetapi, korupsi harus dipandang dari segi sistemik dan realisme.
0️⃣3️⃣: Harus ada keteladanan dalam memimpin. Korupsi bisa terjadi karena disuruh atasan dan ditiru oleh yang lain. Ada komitmen tinggi atas pemberantasan korupsi, tapi yang ditunggu adalah bagaimana praktiknya berjalan.
PRIORITAS DAN REFERENSI
Bagaimana pasangan capres/cawapres memiliki prioritas dalam menuntaskan korupsi dan referensi dalam menanganinya?
0️⃣1️⃣:
• Sektor yang diprioritaskan adalah pendapatan negara, SDA (laut), pangan, layanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur), dan bisnis ilegal (judi, narkoba).
• Komitmen pemberantasan korupsi sejak menjadi aktivis mahasiswa di era KKN merajalela.
• Pengalaman rektor dan akademisi: menetapkan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib mahasiswa. Satu-satunya di Indonesia.
• Pengalaman Gubernur DKI Jakarta: membetuk Komisi Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Jakarta.
0️⃣2️⃣:
• Prioritas pada kehendak politik (political will). Harus memimpin dengan contoh. Harus menegakkan transparansi meskipun berat.
• Pengalaman di tentara: kalau pemimpin memberi contoh yang jelek, anak buahnya lebih jelek lagi.
• Referensi kondisi hakim di negara maju: jabatannya dijamin seumur hidup dan penghasilannya begitu besar sehingga tidak ada insentif untuk korupsi.
• Pengalaman sebagai Menteri Pertahanan: Pejabat yang mengendalikan anggaran besar diperlakukan sama dengan pejabat yang tidak punya tanggung jawab tersebut. Jabatan mereka diusulkan untuk naik. Kalau tidak bisa dari segi gaji, harus diberi penghormatan.
0️⃣3️⃣:
• Sinergi antarlembaga penting, termasuk pelibatan tentara untuk penegakan hukum. Contohnya, korupsi di sektor pertambangan karena pelakunya dilindungi oleh kekuatan luar biasa.
• Dialog dengan pengusaha. Ada aspirasi untuk kepastian hukum sehingga membentuk kenyamanan dalam berusaha (tanpa harus korupsi).
• LHKPN dilakukan dengan monitoring dan pendampingan antar instansi.
• Komitmen harus ditunjukkan dengan bukti.
- Mempertanyakan alutsista bekas, boleh — publik berhak tahu ✅
- Mempertanyakan Indonesia alami lebih dari 800 juta serangan siber, boleh — publik berhak tahu ✅
- Mempertanyakan kepemilikan tanah ratusan ribu hektare, sementara banyak prajurit TNI tak memiliki rumah dinas, boleh — publik berhak tahu ✅
- Mempertanyakan kenapa tidak punya istri, misalnya, ini baru TIDAK BOLEH karena ini namanya masalah personal
Bisa dibedakan dong mana yang masalah personal mana yang bukan?
Kita itu mau memilih calon presiden, ya memang sudah sepatutnya siapa pun orangnya, publik patut mencari tahu sebanyak mungkin informasi, apalagi soal kinerja yang bersangkutan.
Janganlah sedikit-sedikit baper. Masa debat enggak boleh saling serang? Presentasi kelompok di kelas bahkan kadang bisa lebih “sadis” — riil.
Mati berarti ‘sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi’. Siapa pun bisa disebut mati jika, dalam arti sempit, sudah tidak lagi bernyawa, termasuk hewan dan tumbuhan.
Meninggal, tutup usia, dan berpulang berarti ‘mati’, tetapi dalam konteks ragam hormat.
Meninggal dunia digunakan pada orang-orang besar ternama atau para pemimpin.