PPKM kembali diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Untuk wilayah Jawa dan Bali diberlakukan aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik, baik yang gunakan moda transportasi pribadi (mobil atau motor), juga yang transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Pelaku perjalanan, baik kedatangan atau keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, yang menggunakan dengan pesawat udara wajib tunjukkan hasil negatif gatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi lain wajib tunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).
Aturan perjalanan domestik ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, misal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Kementerian Hukum dan HAM memperluas pembatasan terhadap orang asing yg diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 ini dikecualikan untuk:
a. Pemegang Visa Diplomatik dan Visa dinas
b. Pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas
c. Pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Seiring dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4, pemerintah alokasikan tambahan anggaran untuk optimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Perlinsos terdiri dari Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, dan Bantuan Beras Bulog.
Insentif bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang bersifat informal juga sudah disiapkan dan penyalurannya dilapangan akan dibantu oleh TNI/Polri.
Hati-hati dengan penipuan mengatasnamakan bantuan sosial.
PPKM diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM periode 26 Juli - 2 Agustus 2021, yakni Inmendagri No. 24, 25, dan 26 Tahun 2021.
Inmendagri No. 24 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 8 hari, dari 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
PPKM Level 4 ini diterapkan dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
Banyak informasi yang beredar tentang makanan yang dapat mencegah atau menyembuhkan COVID-19.
Setidaknya ada 9 mitos tentang makanan dan COVID-19 yang sudah pernah beredar di masyarakat, dari mengkonsumsi teh herbal, bawang, atau probiotik, hingga minum air panas dan menhirup uap panas.
Yuk, baca semua slide-nya dan informasikan ke orang-orang di sekitar kita, serta ingat untuk selalu saring dulu sebelum sharing.
Sebuah akun Facebook mengunggah narasi bahwa tabung selam dapat dijadikan pengganti tabung oksigen medis, dan meminta pihak-pihak terkait untuk menggunakan cadangan tabung selam untuk membantu kekurangan pasokan tabung oksigen.
Informasi tersebut tidak benar.
Faktanya, oksigen yang terkandung di dalam tabung selam memiliki kadar yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan oksigen yang terkandung dalam tabung oksigen medis.
Selain itu, keran dan bahan tabung selam memiliki perbedaan dengan tabung oksigen medis, sehingga tabung selam tidak dapat digunakan sebagai pengganti tabung oksigen medis.