Pajak tidak menyebabkan PCR menjadi lebih mahal di Indonesia.
- Sebuah Utas -
Sebagai respons cepat dari pandemi Covid-19 sejak 6 April 2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan ini ditempuh dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha dan fasilitas pajak diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19.
Barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan lainnya.
Sedangkan jasa seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Fasilitas pajak yang diberikan seperti apa?
Untuk impor barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19, maka tidak dipungut PPN atau kalau ada pengusaha jual barang itu kepada pihak tertentu maka PPN-nya ditanggung pemerintah.
Sementara untuk industri farmasi produsen vaksin/obat impor bahan baku produksi vaksin atau obat juga diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.
Selain itu ada fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
Fasilitas ini semula hanya berlaku sampai Juni 2020, namun kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2021.
Selain insentif perpajakan yang diberikan terhadap obat-obatan, peralatan laboratorium, vaksin, dan alat pendeteksi seperti PCR, terdapat juga fasilitas perpajakan yang diberikan kepada tenaga kesehatan.
Semua insentif maupun fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah itu masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam APBN telah dianggarkan untuk Program PEN sebesar Rp699,43 triliun.
Upaya penanggulangan Covid-19 dan dana untuk Program PEN tersebut sebagian besar berasal dari kontribusi wajib yang #KawanPajak bayarkan.
Terima kasih untuk kontribusinya, mari terus menjaga Indonesia. 🇮🇩🇮🇩
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Selamat Sore di akhir pekan yang cerah ini, #KawanPajak!
Benar gak sih sembako bakal dikenai PPN?
Silakan simak perlahan utas dan infografis berikut agar lebih tahu penerapannya.
- SEBUAH UTAS -
Berikut ini fakta yang terjadi sekarang ini, terjadi distorsi karena pemberian fasilitas PPN yang tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi barang tersebut.
Nah, berikut ini dia penjelasannya:
Nah, dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN tersebut jadi tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan.