Tanggung Jawab Advokat: Antara Rahasia Klien dan Kewajiban Lapor dalam Kasus Pencucian Uang.
Sebuah Thread.
Seperti yang kita tahu bahwa advokat mempunyai kewajiban dalam menjaga kerahasian klien demi melindungi kepentingan kliennya heylawedu.id/blog/menjaga-k…
Advokat harus tunduk terhadap kode etik advokat dalam menjalankan profesinya, dalam hal ini termasuk hubungannya dengan klien.
Namun dalam perkembangannya, terdapat kejahatan tindak pidana pencucian uang dimana advokat wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dari kliennya.
Hal ini dikarenakan advokat rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.
Dilema muncul ketika advokat harus menjaga rahasia kliennya sementara disisi lain advokat juga wajib untuk melaporkan transaksi mencurigakan dari kliennya.
Potensi advokat untuk ikut serta dalam kasus pencucian uang juga dimungkinkan jika advokat tidak melaporkan transaksi mencurigakan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya.
Jadi bagaimana ya pembahasannya?
Kewajiban Advokat dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Advokat menjadi salah satu profesi yang digolongkan dalam pihak pelapor yang wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
disamping profesi lain seperti notaris/PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.
Ketentuan lebih lengkap diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
1. pembelian dan penjualan properti;
2. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
3. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
4. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
5. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Lalu Hubungannya dengan Kewajiban Advokat dalam Menjaga Rahasia Klien?
Kewajiban advokat dalam menjaga kerahasian klien diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur sebagai berikut : (next)
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.