"Jika hubungan seksual dilakukan scr non-konsensual, maka tidak boleh" itu tdk bisa disimpulkan menjadi "Jika hubungan seksual dilakukan scr konsensual, maka boleh". Penyimpulan spt itu namanya "denying the antecedent" dan itu termasuk sesat pikir formal dlm logika klasik. Image
Pasal dlm Permendikbud yg dipersoalkan banyak orang itu hanya menyatakan soal hubungan seks non-konsensual. Pasal itu "quiet" dlm soal hubungan seks konsensual. Ini sdh merupakan pilihan yg tepat. Biar agama dan moral saja yg mengatur hubungan seks konsensual.
Itu artinya Permendikbud tdk akan ikut campur dlm soal hubungan seks konsensual. Kamu mau ngeseks dg cara apa pun, setelah atau sebelum nikah, jika kamu dan pasanganmu suka sama suka, ya pasal Permendikbud hanya bisa diam saja.
Ingat: hanya diam. Dan diam tidak selalu berarti membolehkan. Bisa jadi kita diam terkait satu persoalan hanya krn persoalan itu berada di luar wewenang atau kemampuan kita.
Itu artinya: Permendikbud nomor 30 ini tahu diri soal posisinya. Ia tidak mau terlalu jauh mengatur sesuatu yg di luar batas wewenangnya. Cukup kitab Qurratul 'Uyun atau Kamasutra aja yg mengatur hubungan seks konsensual kita.😅
#DukungPermendikbud30
Saya akan melanjutkan utas ini dg menanggapi tanggapan Ustaz @tagesauge yg tertera pada gambar di bawah.

Sebelumnya, saya ingin berterima kasih kepada Ustaz @tagesauge sdh menanggapi utas saya. ImageImage
1a. Memang benar bhw sesat pikir "denying the antecedent" hanya berlaku utk proposisi kondisional, tdk utk proposisi bikondisional. Itulah kenapa, dlm tweet pertama, saya menggunakan rumusan "jika, maka", bukan "jika dan hanya jika, maka".
1b. Contoh yang disebutkan Ustaz @tagesauge utk proposisi ekuivalen menurut saya kurang tepat. "Ayam yg dibunuh scr non-syar'i" tidak ekuivalen dg "Ayam yg tdk boleh dimakan". Sbb jika itu ayam hasil curian, meski disembelih scr syar'i, tetap saja haram.
1c. Oleh karena itu, proposisi "jika ayam dibunuh scr non-syar'i, maka tdk boleh dimakan" bukan proposisi ekuivalen/bikondisional. Krn itu pula, dr proposisi tsb, kita tdk bisa menyimpulkan bhw "jika ayam disembelih scr syar'ie, maka pasti boleh dimakan".
1d. Untuk bisa boleh dimakan, selain harus disembelih scr syar'i, seekor ayam jg harus diperoleh dg cara halal, disucikan dari dr najis sebelum dimasak, dan dipastikan tidak mengandung zat-zat yg membahayakan nyawa orang yg memakannya.
2a. Apakah proposisi "Jika hubungan seksual dilakukan scr non-konsensual, maka tidak boleh" termasuk proposisi bikondisional seperti yg dikatakan Ustaz @tagesauge ? Jawabannya: tidak! Konsep seks non-konsensual tdk ekuivalen/kongruen dg konsep seks yg tidak boleh (lihat gambar). Image
2b. Di dalam lingkaran hitam itu, selain ada lingkaran P (non-consensual sex), juga ada lingkaran2 lain yg berisi, misal, seks dg penyakit seksual menular, seks di tempat publik, seks di luar nikah, dan lain-lain.
2c. Artinya, yg masuk kategori seks terlarang (konsep umum) bkn hanya seks non-konsensual. Ada seks yg terlarang scr medis (seks dg penyakit menular); terlarang menurut norma kepantasan (seks di tempat publik); dan terlarang menurut agama (seks di luar nikah).
2d. Mengapa Permendikbud No. 30 itu hanya menyebut seks non-konsensual dalam pasal-pasalnya? Ya, krn subject-matter Permen itu hanya soal kekerasan seksual. Jadi, ukuran terlarang atau tidak berdasarkan perspektif keadilan gender, bukan perspektif agama, medis, atau norma sosial.
2e. Itulah mengapa saya bilang bhw Permendikbud itu hanya akan diam ketika menemukan kasus seks di luar nikah atau dengan penyakit menular tapi konsensual. Sebaliknya, Permendikbud tdk akan diam jika ada kasus seks non-konsensual, meski di dalam nikah atau tanpa penyakit menular.
3. Poin tiga dari Ustaz @tagesauge sudah terjawab di poin 2.

4. Betul bhw, selain perlu dinilai scr formal, sebuah argumen juga perlu dinilai scr material. Namun, argumen yg cacat scr formal tetap saja merupakan argumen yg cacat. Dan itu perlu dihindari.

Terima kasih.🙏
PS: Jika, selain ingin menjadi orang yg adil gender & anti-kekerasan seksual, kamu jg ingin jd orang yg salih beragama & tdk sembrono scr norma kepantasan, maka, selain tdk melakukan seks non-konsensual, kamu jg jgn ngeseks di luar nikah & di tempat umum. Sesimpel itu sebenarnya.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Taufiqurrahman

Taufiqurrahman Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(