"Jika hubungan seksual dilakukan scr non-konsensual, maka tidak boleh" itu tdk bisa disimpulkan menjadi "Jika hubungan seksual dilakukan scr konsensual, maka boleh". Penyimpulan spt itu namanya "denying the antecedent" dan itu termasuk sesat pikir formal dlm logika klasik.
Pasal dlm Permendikbud yg dipersoalkan banyak orang itu hanya menyatakan soal hubungan seks non-konsensual. Pasal itu "quiet" dlm soal hubungan seks konsensual. Ini sdh merupakan pilihan yg tepat. Biar agama dan moral saja yg mengatur hubungan seks konsensual.