Indonesia harus memanfaatkan potensinya agar berada di barisan depan dalam menghadapi revolusi industri. #Bukitalgoritma
"Dalam revolusi industri, Indonesia mau jadi penumpang atau memimpin di depan? Indonesia punya potensi," kalimat itu dilontarkan Budiman dalam acara deklarasi Inovator 4.0 di Menteng, Jakarta Pusat.
Potensi itu nampak ketika 200 inovator dari berbagai disiplin ilmu mau bergabung dlm gerakan tersebut. Mereka adlh para politikus progresif, pendidik, wirausahawan sosial. Dari desa & kota, WNI yg studi di LN, berkumpul tanpa bertanya dapat apa
Inovator 4.0 adalah kelompok yang menyadari perkembangan alat bisa jauh lebih cepat dari ide. Kehadiran Inovator 4.0 adlh modal penting mewujudkan pembangunan yg berlandaskan data akurat.
"Abad 21, kerja harus pake data bukan mitos. Karena data adalah data, dirangkai jadi cerita. Mereka yang mencerdaskan individu dan perkakas harus bersatu"
Dlm acara deklarasi Inovator 4.0 juga sekaligus meluncurkan #2019WarasBareng. Hadir sbg pemateri diskusi, Sabda PS selaku founder Zenius Education, Mariya Mubarika penggagas revisi UU Pendidikan Kedokteran, Cyril Raoul Hakim selaku wirausaha sosial dan lainnya.
JERITAN HATI DARI KAUM PROLETAR seperti inilah yang membuat seorang @budimandjatmiko selalu terusik. Oleh karena itu di awal awal masa perjuangannya, ia berada di tengah tengah petani dan buruh untuk mengadvokasi hal2 semacam ini.
Semasa menjabat anggota komisi 2 DPR RI, dalalm Rapat Dengar Pendapat dg Aliansi Masy. Adat Nusantara&Konsorsium
Pembaruan Agraria. @budimandjatmiko mengatakan: produktivitas lahan tinggi tapi akses lahan tdk ada. Ia meminta ketersediaan lahan adalah prioritas.
Masukannya terhadap RUU Pertanahan @budimandjatmiko berpendapat bhw ada 2 syarat non-ekonomis politis agar reforma agraria dpt terlaksana : 1. adanya organisasi yg menyangkut hal tsbt, 2. dukungan dari angkatan bersenjata.
Acara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 memantik reaksi berbagai pihak. Langkah Polri yang tak mengizinkan acara kerumunan seperti rencana Reuni 212 dinilai juga sudah benar.
Demikian disampaikan politikus @PDI_Perjuangan yang juga penasihat Barisan Masyarakat Anti-Kekerasan (Baskara), Henry Yosodiningrat. Ia mendukung upaya pemerintah dalam mengingatkan pelanggar protokol kesehatan.
Penjualan ruas jalan tol o/ PT. Waskita Karya sempat jadi gorengan Kadrun utk membodohi publik.
KATA "JUAL" DIARTIKAN SEBAGAI JUAL BARANG DI BAWAH HARGA POKOK DAN AKHIRNYA MERUGI, PADAHAL PT. WASKITA KARYA SEDANG MELAKUKAN PROSES DIVESTASI ATAS SAHAMNYA. @Leonita_Lestari
Seorang teman meminta penjelasan, kenapa itu bisa terjadi? Apakah BUMN kita merugi? Sejenak berfikir keras untuk bisa menjelaskan dengan contoh yg mudah dipahami.
Akhirnya, saya pun memberikan sebuah simulasi sederhana yang bisa dimengerti terkait pemberitaan penjualan ruas jalan tol yang dibangun dengan biaya 10 triliunan namun dijual dg harga 2 triliuan.
DEBAT PAMUNGKAS PILPRES 2019 yg diselenggarakan KPU RI Sabtu 13/4/2019, pd sesi closing statemen, sangat menarik dan penting utk ditanggapi.
Dalam sesi tersebut, Capres No 02 (Prabowo Subianto) menyatakan bhw dirinyalah yg menggagas UU Desa.
para pegiat pembaharuan desa yg terlibat langsung dlm pembahasan UU Desa, menjadi terusik dan saling cek maupun memeriksa kembali dokumen risalah sidang pembahasan RUU Desa di rapat2 Pansus RUU Desa & sidang Paripurna DPR RI tgl 18/12/ 2013.
Berpijak pada hasil penelusuran dan pemeriksaan dokumen-dokumen penting di seputar sejarah pembahasan RUU Desa tersebut, maka ditemukanlah kronologi sebagai berikut :
MENUNGGU DALAM KETIDAK PASTIAN BISA MEMBUAT SENGSARA.
Itulah yg sedang dialami Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), MUNARMAN yang hingga saat ini masih belum diseret ke pengadilan usai ditangkap Densus88/Antiteror Polri pada 27 April 2021 lalu.
Kala itu, Jaksa meminta agar penyidik Densus melengkapi berkas dengan mengantongi hasil pemeriksaan dari sejumlah mantan pimpinan FPI, seperti Rizieq Shihab, Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Atas penahanan Munarman, sejumlah pihak yh tergabung sbg tim kuasa hukum masih gencar menyuarakan pembebasan mantan petinggi organisasi yg telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu krn jaksa menganggap Rizieq turut serta dan menyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang2 RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana