Alhamdulilah, terima kasih Bapak @ListyoSigitP dengan Polri Presisinya semakin terang dan nyata ada Terduga yang patut bertanggungjawab merujuk penerapan Pasal 345 Juncto 55 KUHP.
Pasal 345 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.
Pasal 55 KUHP :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Mengingat adanya dugaan aborsi, maka Pasal 194 UU Kesehatan "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
Belum lagi aturan lainnya yang bisa diterapkan (berlapis), termasuk terhadap pihak lainnya yang patut diduga terlibat langsung maupun tidak langsung atas meninggalnya korban.
Semoga mbak Novia Widyasari "beristirahat dengan tenang, diterima segala amal perbuatan baiknya dan diampuni segala kesalahannya oleh Allah SWT".
✓ Ralat, bukan Pasal 345 tapi Pasal 348 KUHP Jo 55 KUHP yang diterapkan :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Terima kasih 🙏
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh