Enaknya jadi tokoh agama kadrun saat ada masalah "Jangan diumbar aibnya, tutupi" atau "Stop menghujat, Tuhan tidak suka".
Dan saat sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi "Oh dia Syiah, dan juga bukan anggota Kami".
Pagi drun, sruput dulu ☕ 😁
Galibnya cara pandang itu seolah sejalan sikap Polda Jabar dan orang penting di Jabar yang sudah mengetahui kejadian biadab itu per Mei 2021 jauh sebelum viral, hanya dengan alasan klise melindungi korban.
Dec 4, 2021 • 9 tweets • 2 min read
Alhamdulilah, terima kasih Bapak @ListyoSigitP dengan Polri Presisinya semakin terang dan nyata ada Terduga yang patut bertanggungjawab merujuk penerapan Pasal 345 Juncto 55 KUHP.
Pasal 345 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.