Sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan adalah peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, yang berhak atas lahan cadangan menjadi korban perampasan tanah...
Bermula wkt Kepala Desa Sukamukti Sunarto Hadi menerbitkan SPH Fiktif n menyerahkan kpd PT Treekreasi Marga Mulya.
BPN stmpat jg menerbitkan 3 sertifikat HGU brbeda di atas lahan yg sama n 36 Sertifikat Hak Milik warga. Tp 36 SHM warga justru dibatalkan tnp proses aplg ajudikasi.
Warga korban bertahan di atas tanahnya.
Tp PT TMM justru datang dgn DIDAMPINGI oleh Anggota/Personil Kepolisian.
Koq Kepolisian bknnya justru mendampingi warga korban Pak @ListyoSigitP ?
Ga heran klo hestek #percumalaporpolisi smp viral di medsos Pak klo bgini tindakannya.
Warga pasang tenda,
Ngga pegang senjata,
Ngga menyerang siapapun,
Berdiri di atas histori sbg peserta Transmigrasi dan pegang 36 SHM.
A: Ibaratnya, Panglima TNI adalah sopir. Dia mengendarai mobil milik majikannya. Meski sopir lebih sering memegang setir, yang menentukan arah mobil adalah majikan. Sudah lampau waktunya ketika TNI merasa sebagai satu-satunya penjaga bangsa.