Sampai saat ini aparat kepolisian masih beramai-ramai menduduki lokasi. Sementara tim LBH baru saja bisa masuk ke Polsek akan tetapi belum diperbolehkan melakukan pendampingan. Tim LBH disyaratkan untuk test SWAB dulu. Mereka yg bikin kerumunan tapi kita yang repot!
Seniman Yayak Yatmaka, Danil LBH Yogyakarta, 5 kawan solidaritas,
60 Warga Wadas (13 diantaranya anak-anak di bawah umur) hingga saat ini masih ditahan di Polres Purworejo!
AMDAL merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yg akn ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Dlm AMDAL, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya adl Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
⬇️
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), & Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Akademisi Peduli Wadas, KIKA, WALHI Yogyakarya, YLBHI-LBH Yogyakarta, PUKAT UGM, Pusat Studi Agraria IPB, dan KontraS melakukan kajian lapangan serta bedah ANDAL Bendungan Bener.
Warga Wadas menggugat keputusan Ganjar Pranowo atas Keputusan Izin Penatapan Lokasi Bendungan Bener yang mencantumkan desa Wadas, karena : 1. Penerbitan IPL tidak sesuai dengan prosedur (cacat prosedur) #SabeWadas #WadasMelawan #WadasGugatGanjar
2. Substansi dari IPL bertengangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (cacat substansi)
Sehingga, warga Wadas menuntut : 1. PTUN Semarang mengabulkan gugatan Warga Wadas secara keseluruhan #SaveWadas #WadasMelawan
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomer 590/200 tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo,