Senin (21/03), telah berlangsung pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai Tersangka pada kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. @KontraS
Disampaikan bahwa pada hari Rabu (23/03) mereka akan menyerahkan bukti-bukti tambahan beserta nama-nama saksi untuk memberikan keterangan mengenai riset terkait dugaan keterlibatan dan konflik kepentingan Luhut Binsar Panjaitan di bisnis pertambangan di Papua.
"Kita bisa melihat apakah Kepolisian bisa berimbang dalam melakukan penyidikan materi yang dilaporkan oleh Haris dan Fatia," tutup Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Haris dan Fatia.
Senin (21/03), telah berlangsung aksi simbolik untuk solidaritas atas kasus kriminalisasi pembela HAM (Fatia & Haris) dan mahasiswa Papua yang pemeriksaan ketiganya bertepatan di hari ini.
Dalam aksi simbolik ini, terdapat beberapa desakan yang dikemukakan, di antaranya adalah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Haris & Fatia, karena keduanya bicara tentang data dan bukan kebohongan.
Kedua, menyelesaikan situasi dan kondisi yang terjadi di Papua, bukan dengan iklim kekerasan tetapi bentuk-bentuk pendekatan yang lebih dialogis dan humanis serta meminimalisir adanya pelanggaran HAM di Papua.
POLRES JAKSEL, BEBASKAN PENDAMPING HUKUM WARGA PANCORAN SEKARANG JUGA!
2 orang pendamping hukum warga Pancoran yaitu Safaraldy dari LBH Jakarta & Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan TANPA ALASAN oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021.
Keduanya ditahan di Unit Harda Polres Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan Warga Pancoran.