Prastowo Yustinus Profile picture
Apr 7, 2022 14 tweets 6 min read Read on X
Selamat sore. Sesuai yg saya sampaikan sebelumnya, saya akan menjelaskan utang pemerintah agar terang. Tak hanya jumlahnya, tapi tata kelolanya: alasan penarikan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban. Semoga bermanfaat. Terima kasih bagi yg tuntas membaca #utas #utang ini.
1. Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp7.014,6 T atau 40,17% PDB. Posisi aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003 yakni 60%. Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan thd dinamika global dan domestik.
2. Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.
3. Kebijakan utang itu berkesinambungan. Dari 2015 hingga 2019, proporsi utang yang ditarik oleh pemerintah menunjukkan tren menurun. Meningkat drastis pada 2020 karena pandemi. Namun, penambahan utang kita pun masih tergolong moderat ketimbang negara lain.
4. Setidaknya sejak 2011 kita ada pd posisi defisit fiskal. Besaran defisit terus diupayakan ditekan dan konsisten di bawah 3%. Namun covid memaksa kita memperlebar defisit dan bertahap kita kembali ke posisi di bawah 3% dg efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan.
5. Utang pemerintah memang mengalami peningkatan secara nominal dari era awal Reformasi, pemerintahan SBY, lalu masa pemerintahan Jokowi. Kelihatan sekali penambahan signifikan terjadi saat pandemi. Dari total Rp 4.247 T (Okt 2014-Des 2021), Rp 2.122 T atau 50% ditarik 2020-21.
6. Hal ini sering dirisaukan: pendapatan negara. Rasio utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat sehingga kerap timbul pertanyan tentang kemampuan bayar. Nah, tahun 2021 kondisi mulai membaik dan akan terus diperbaiki dengan reformasi perpajakan yang komprehensif.
7. Rasio utang publik Indonesia salah satu yang rendah dengan penambahan utang yang moderat. Ini bukti utang terus dikelola secara hati-hati. Menurut IMF, tahun 2020 rasio utang terhadap PDB Indonesia ada di peringkat 132 dari 168 negara. Sangat bagus!
8. Dari sudut lain, penambahan nominal utang juga harus diletakkan bersandingan dengan pertumbuhan aset. Tahun 2020 aset pemerintah tumbuh tajam, 2,5 kali lipat dibanding 2014. Selain karena revaluasi, ini menunjukkan pemanfaatan utang utk keperluan produktif, bukan konsumtif.
9. Soal bunga sering dipersoalkan. Sesungguhnya tambahan beban bunga utang cukup rendah,  cenderung stabil bahkan sudah mulai menunjukkan tren menurun. Di tahun 2021, bunga utang terhadap jumlah utang pemerintah 4,97%, lebih rendah dibandingkan dgn tahun 2020 yg mencapai 5,17%.
10. Utang buat apa sih? Tahun 2020 memang kebutuhan kita utk menghadapi covid sangat luar biasa. Dan tampak samgat jelas kualitas belanja APBN semakin baik. Belanja berbagai program prioritas pun tumbuh dg baik. Artinya utang semakin produktif utk kepentingan publik.
11. Maka selalu kami sampaikan, kebijakan dan tata kelola utang itu berkelanjutan. Sblm pandemi fokus mempertahankan momen pertumbuhan dan mengejar kemajuan. Penundaan pembiayaan dg berbagai dalih justru akan merugikan kita. Yang penting dikelola dg baik dan prudent. Setuju?
12. Ini sering saya ulang. Uang pajak dan utang dipakai utk keperluan rakyat, mulai dari bansos, subsidi, hingga infrastruktur fisik dan nonfisik. Terima kasih kepada pembayar pajak. Terima kasih untuk tata kelola utang yang baik. Indonesia bisa! Indonesia maju, wajib!
13. Kita masih berjuang agar pandemi segera berakhir. Berkat sinergi dan gotong royong semua pihak, pertumbuhan ekonomi berangsur membaik. Tingkat ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan mulai menurun. Tentu PR masih banyak, tapi kita layak optimis dan bangga dg Indonesia kita!

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @prastow

Jun 5
Membandingkan Indonesia dengan Negara Nordik?

Tema ini menjadi perbincangan publik, dipantik kutipan pernyataan Menteri Keuangan di sebuah seminar minggu lalu. Saat itu Bu Sri Mulyani menyatakan kalau pendidikan gratis sampai kuliah di negara Nordik tak lepas dari tingginya pajak penghasilan yang dibayarkan. Ini fakta tak terelakkan dan perlu dielaborasi.

Hal ini penting dan menarik didiskusikan. Negara2 Nordik menjadi rujukan dalam banyak hal, tak terkecuali sistem perpajakan dan kualitas pelayanan publik. Apa saja hal yang perlu kita bandingkan, pelajari, dan jadikan rujukan? Selengkapnya, kita bahas bersama pada #utas ini. #pajak #Nordik
1) Negara Nordik sendiri selama ini menjadi benchmark sebagai “negara ideal.” Kesejahteraan warganya benar-benar dijamin oleh negara. Beberapa politisi di AS, seperti Alexandria Ocasio-Cortez, merujuk negara Nordik dalam kampanyenya. Sebagai catatan, negara Nordik di sini menggunakan definisi Ensiklopedia Britannica, yakni Swedia, Islandia, Finlandia, dan Norwegia.
2) Diskusi yang terjadi kita syukuri sebagai hal baik karena ada keingina kuat menuju pada sistem yang lebih baik. Maka perlu kita perkuat diskusi dengan data dan pengertian yang tepat.

Untuk itu kami sampaikan dua hal: 1) Data dan perbandingan antara Indonesia dan negara-negara Nordik dari sudut pandang fiskal. 2) Arti maupun makna perbandingan tersebut dalam teori dan konsep kebijakan fiskal.
Read 16 tweets
Feb 13
Relasi Hukum dan Etika

Saya akan membuat utas panjang sebagai kontribusi kami thd silang sengkarut hari2 ini tentang hubungan antara hukum dan etika/moralitas. Benarkah hukum dan etika tak berkaitan? Atau jika berkaitan, sungguhkah hanya manasuka dan lemah?

Kenapa baru sekarang? Benarlah kata Hegel, filsafat itu bak burung Minerva, datang di rembang petang! Butuh daya tahan untuk mendalami isu ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab intelektual dan terbuka diperdebatkan lebih lanjut. Perbedaan dan perdebatan itu fitrah dalam Filsafat.

Belakang ini perdebatan tentang relasi hukum dan etika/moralitas kembali mencuat. Sejatinya ini perdebatan yang lumrah dan sudah berumur panjang dan belum usai hingga kini.

Ada yang menganggap etika seyogianya di atas hukum, karena merupakan serangkaian prinsip dan nilai, yang kerap diklaim bernilai universal. Sebaliknya ada yang memandang tak ada kaitan niscaya antara hukum dan moralitas. Bahkan etika dikebawahkan sekadar sebagai sesuatu yang subyektif dan relatif.

Kami tak berpretensi dapat memengaruhi pendapat atau posisi seseorang, terutama yang menempatkan secara apriori pilihan politik praktis sebagai harga mati. Namun kami yakin, kesetiaan pada ide, kejujuran pada suara hati, dan ketekunan membangun diskursus adalah investasi yang baik bagi kehidupan publik.

#etika #hukum #moralitas #Pemilu2024 #pilpres
1. Menjelang pilpres belakangan ini banyak muncul pendapat seperti ini:
“Sistem hukum bukan sistem etik. Kalau kita nilai hukum dengan etik ya nggak ketemu, kacau, tidak ada kepastian. … Mengapa? Karena moral, etik itu tertanam pada rasa. … Saya dengar orang bicara di atas hukum ada etika. Saya mau tanya, dari mana orang itu memperoleh pandangan … mengenai sesuatu itu baik atau buruk. … Sesuatu yang dari sudut pandang abang atau sudut pandang saudari ini bermoral atau ini etis, tapi dari sudut orang lain itu boleh aja tidak etis. Itu biasa saja itu, bukan sesuatu yang imperatif. … Kalau kita nilai hukum dan moral, game over bangsa ini. … Dalam hukum ukurannya adalah sah dan tidak sah, tidak ada pantas dan tidak pantas.”

Misalnya pandangan ahli hukum Margarito Kamis di suatu acara. Dan tentu ada pandangan2 sejenis yang berseliweran.
2.Kaitan antara hukum dan moralitas merupakan salah satu topik sentral yang pelik dalam diskursus filsafat hukum. Mereka yang mendalami ilmu hukum pun akan bersinggungan dengan topik ini dalam tahap studi yang advance. Oleh karena itu, sepertinya permasalahan ini perlu diurai dengan terlebih dahulu mengambil sedikit jalan memutar. Saya akan memulainya dari pertanyaan apakah ada moralitas universal.

Dalam perdebatan di Indonesia, mereka yang menyangkal klaim moralitas ada di atas hukum umumnya mengadopsi relativisme, yakni klaim tentang tidak adanya moralitas yang bersifat universal. Pertanyaan retoris tentang bagaimana menentukan apa yang etis dan tidak etis serta penekanan pada selalu adanya perbedaan pendapat tentang apa yang etis dan tidak etis merupakan manifestasi sikap relativistik semacam itu.
Read 20 tweets
Jan 5
Beredar poster ini. Kami pastikan HOAX. Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah mengatakan ini.

Silakan bersaing secara sehat. STOP membuat konten dan narasi yang menyesatkan. Ini rawan mengadu domba dan menyulut kegaduhan, alih2 memikat hati rakyat.

Biarkan kami bekerja profesional sesuai mandat. Saya klarifikasi satu persatu ya….🙏Image
1) Kekecawaan Sri Mulyani karena anggaran belanja Alutsista 63,8T disetujui Jokowi.

Klarifikasi:
Menkeu SMI mengatakan peningkatan anggaran alutsista wajar dan penting untuk penguatan di tengah potensi ancaman dan dinamika politik LN. Tidak menyebutkan adanya kekecewaan.
2) Belanja Alutsista dilakukan oleh PT TMI yang dipegang oleh kroni-kroni Prabowo.

Klarifikasi:
Hal ini diutarakan oleh Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP), bukan Menkeu SMI. Chairman dan CEO dari PT TMI memang sahabat karib Prabowo dan telah ada surat penunjukkan PT TMI oleh Menhan dalam program pengadaan Alutsista.
Read 12 tweets
Dec 21, 2023
PANAS DEBAT CAWAPRES: BERANI BAHAS UTANG?!

Kata @cnbcindonesia, RI cs mendapat peringatan Bank Dunia soal utang. Tenang saja…CNBC hanya ingin mengajak kita membaca isi berita secara utuh. Bank Dunia tak memasukkan Indonesia kok….tapi ada beberapa negara berkembang yang terpapar risiko krisis utang.

Apakah utang menumpuk dan berbahaya, atau masih aman? Kadang penilaian tergantung posisi kita, terutama dalam ritual politik lima tahunan, isu ini menarik didaur ulang.

Utang pemerintah masih di level aman! Selain pajak dan PNBP, pembiayaan melalui utang adalah bagian APBN. Tentu utang tetap dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain itu, salah satu cara menilai yang fair adalah melihat kondisi perekonomian kita.

Supaya para kontestan dapat menyiapkan diri dan amunisi lebih baik, saya akan bahas isu utang ini secara benderang. Siapkan sabuk pengaman! Hanya mereka yang berani ambil risiko yang boleh lari kencang…. #utang #pilpres #uangkita #apbnImage
1) Melanjutkan utas saya tentang utang. Utang merupakan bagian dari APBN, sedangkan APBN bagian dari pengelolaan keuangan negara. Di APBN, ada pos pendapatan, belanja dan pembiayaan. Utang ada di pos pembiayaan.

Saya berharap pada debat nanti, para Cawapres membahas pengelolaan keuangan negara secara holistik. Barangkali ada kekhawatiran soal utang ini. Saya yakin ini dikarenakan publik kurang mendapatkan informasi.
2) Berikut beberapa fakta bahwa utang Indonesia masih aman.
a. Rasio utang pemerintah saat ini dalam batas aman, bahkan tren rasio tersebut menurun sejak pasca pandemi dan diharapkan akan terus menurun.
b. Utang pemerintah saat ini didominasi oleh mata uang rupiah dan lebih banyak investor domestik sehingga risiko kurs tidak terlalu besar dan dapat dikelola.
c. Neraca perdagangan juga masih surplus selama 43 bulan berturut-turut sementara mata uang rupiah secara Year To Date masih terapresiasi.
d. Realisasi pembiayaan utang juga menurun dibanding target APBN. Bukti kualitas belanja semakin baik dan penerimaan negara menguat.

Kita elaborasi satu per satu ya….
Read 10 tweets
Dec 20, 2023
PENUHI JANJI POLITIK, UANGNYA DARI MANA?

Di Tahun Politik ini sudah lazim banyak tawaran program baru. Tak ada yang keliru. Para kontestan ingin memikat hati rakyat. Pun ada misi memperbaiki, memperkuat, bahkan mengubah. Toh program itu kalau bisa dijalankan juga menguntungkan.

Persoalannya, uangnya dari mana? Nah di titik ini rasanya kita perlu lebih serius memikirkan. Jelang debat Cawapres, saya ingin turut menghangatkan diskursus dengan membahas pajak.

Akhir-akhir ini perpajakan kerap menjadi bahan diskursus publik. Alhamdulilah puji Tuhan. Hal ini tentu jadi kabar baik, karena artinya publik semakin sadar pentingnya pajak dalam sistem bernegara. Terlebih beberapa tahun belakang, penerimaan negara ditopang oleh pajak.

Saya ingin sharing beberapa hal seputar kondisi perpajakan di Indonesia, mengingat apapun program pemerintah baik saat ini dan nanti, pasti membutuhkan penerimaan pajak yang semakin tinggi.

Para kontestan dan siapapun yang berminat dipersilahkan urun rembuk, ikut diskusi, atau menggunakan bahan ini untuk keperluan edukasi publik. Saya bahas agak panjang ya. #utas #thread #pajak #uangkitaImage
1) Pajak merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri adalah alat untuk mencapai tujuan pembangunan yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Di tengah ketidakpastian global, ketegangan geopolitik, dan tekanan domestik - APBN dituntut untuk dapat menyangga kehidupan sosial ekonomi.

Keuangan negara tentu memiliki keterbatasan, maka kita bergotong royong melalui pajak. Pajak identik dengan kemandirian dan welas asih: yang tidak mampu dibantu, yang mampu membayar, semakin mampu bayar lebih besar.

Dengan demikian, pajak adalah bagian dari alat kebijakan untuk mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu, dari berbagai diskusi di ruang publik, kinerja perpajakan tidak semata-mata dilihat dari tax ratio saja. Ada fasilitas/insentif yang mesti diperhitungkan.Image
2) Gotong royong ini perlu saya tegaskan di depan, sesuai penjelasan UU No 6/1983 yang merupakan pondasi reformasi perpajakan Indonesia. Ilustrasi dialektisnya kira2 begini:

APBN adalah instrumen mewujudkan tujuan NKRI. Tiga pilar: sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah berelasi secara dialektis. Pertama-tama bahkan pemerintah memberi insentif/fasilitas kepada pelaku usaha agar bisnisnya tumbuh dan maju.

Ibarat menanam pohon, pemerintah menggarap lahan, menyiangi rumput, menanam benih, menyiram, dan memupuk. Kelak ketika berbuah, sebagian saja diminta oleh pemerintah untuk dikembalikan ke publik dlm bentuk belanja APBN.

Hebatnya negara demokrasi, bahkan ketika uang pajak dikembalikan ke publik, rakyat sebagai warga negara dan pembayar pajak tetap punya hak politik untuk mengkritik, mengawasi, dan terlibat dalam penyelenggaraan negara.

Meski sederhana, ilustrasi ini tetap penting untuk memahami semesta perpajakan yang tak sesederhana hanya memungut pajak. Memungut dengan kaku-pucat dan seolah berjarak dengan realitas masyarakat.Image
Image
Read 10 tweets
Sep 19, 2023
Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik.

Ini bukan yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll.

Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China! 😂

Kita bahas yuk bagaimana sebenarnya…..🇮🇩
1) Ini adalah hal yang sederhana. Pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman. Jelas ya, yg meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APB langsung digunakan.
2) Sebagian besar jadi korban judul berita tanpa membaca PMK-89/2023.
Nah untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK-89/2023 Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Read 9 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us!

:(