SAFEnet Profile picture
Jul 19 12 tweets 5 min read
H-1 Sebarkan ini ya!

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Permenkominfo No. 5/2020 dan amandemennya.

Apa aja sih?
Kecepetan ya? Maklum SAFEminnya baru.

Oke deh, ini akan ditampilkan satu persatu.” biar jelas dan bisa dibahas panjang.

( sebuah utas )

#ProtesNetizen
5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Permenkominfo 5/2020

Nomer 5 Bakal Bikin Nganga

#ProtesNetizen

Sumber: id.safenet.or.id/2021/05/kertas…
1. Bukan cuma medsos yang kena

Pasal 1 ayat 5-7: definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dll. entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital.
2. Pasal Karet dan Multitafsir

Jangkauan yang “dilarang” di Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan “meresahkan masyarakat dan mengganggu keterbitan umum” di ayat 4b? Bagaimana ukuran/standarnya, siapa yang menentukan?
Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak. Kalau tidak, akan diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo.

#ProtesNetizen
3. Platform Digital bakal sering hapus konten

Pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yg dilarang.

Aturan ini akan mendorong Platform Digital rajin menghapus konten2nya agar tak kena semprit.
4. Platform Digital wajib hapus konten dalam 1x24 jam

Pasal 14: Platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

Ada lanjutannya…
Kalau platform digital tidak menghapus, akan kena sanksi denda (diatur dalam peraturan terpisah).

Kalau (yang bersifat mendesak) tidak dihapus, Menkominfo akan meminta provider untuk memblokir akses ke platform digital tersebut.

#ProtesNetizen
5. Platform Digital wajib kasih akses ke Kementrian dan Aparat Penegak Hukum

Pasal 21 dan 36: Platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke K/L buat pengawasan dan buat APH untuk penegakan hukum.

Next…
Bahkan di pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses untuk melihat isi komunikasi privat.

Jeng-jeng!
Trus kamu sebagai Netizen bisa apa?

Yuk barengan > 4.700 Netizen lain, ajukan #ProtesNetizen ke @kemkominfo biar aturan ini diperbaiki!

👇👇👇

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with SAFEnet

SAFEnet Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @safenetvoice

Aug 22, 2020
Pernyataan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil

Kami Mengutuk Perusakan Situs Tempo.Co dan Meminta Kepolisian Segera Menangkap Pelaku

— utas Image
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan serangan terbuka terhadap media tempo.co pada Jumat dinihari lalu adalah perbuatan yang terkutuk dan pelaku perbuatan kriminal ini layak untuk dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku. ImageImageImage
Para penandatangan pernyataan bersama ini:
- Ade Wahyudin, LBH Pers
- Aldo Kaligis, masyarakat sipil
- Amnesty International Indonesia
- AMAN
- Dr.Phil. Arie Setyaningrum Pamungkas, MA, Sosiolog, UGM
- Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia
- Asia Democracy Network

... ImageImageImage
Read 7 tweets
Mar 16, 2020
Alert!

Pada 13 Maret 2020 kurleb pukul 14.05 WIB di kos2an mahasiswa daerah Pajang Laweyan Kota Surakarta, seorang aktivis mahasiswa bernama Muhammad Hisbun Payu alias ISS ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat berpakaian preman yang mengaku anggota POLDA Jawa Tengah.
ISS dituduh telah menghina Presiden Jokowi lewat postingan IG story. ISS dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2) UU ITE ttg ujaran kebencian.

Setelah diperiksa di Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah, ISS ditahan sejak 13 Maret 2020.

#BebaskanISS #KritikBukanKriminal
Bacalah makna kata laknat menurut KBBI.

Apakah keliru saat ISS mengatakan kebijakan pro-investasi yang dilakukan Presiden Jokowi adalah kebijakan terkutuk?

Soeharto dulu melakukannya dan Indonesia rugi karena kebijakan semacam itu. Maka ISS mengutuk kebijakan Presiden Jokowi.
Read 4 tweets
Jan 28, 2020
Pernah dapat SMS sok kenal sok dekat macam Chat-V? Apakah spam Chat-V ini berbahaya?

Berikut penyelidikan @SAFEnetvoice dan @Accessnow
id.safenet.or.id/2020/01/apakah…
@accessnow Sejak Oktober 2019 lalu, SAFEnet menerima laporan tentang kemungkinan serangan digital melalui SMS berisi tautan untuk memasang aplikasi tertentu. Laporan tersebut terutama datang dari aktivis, tetapi kemudian ternyata terjadi juga pada kelompok lain.

#BahayaChatV
@accessnow Dari 15 aduan yang masuk, kami melakukan pemeriksaan lebih detail.

• Pengirim SMS tersebut datang dari nomor telepon berbeda-beda. Begitu pula dengan perusahaan telekomunikasinya.
• Konten SMS-nya memiliki format sama: menyapa nama orang yang dikirim, disertai tautan.

👇👇
Read 8 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(