Selain itu ada perjanjian kerjasama antara Balai TN Komodo (BTNK) dengan #PTFlobamor
2. "Penyelenggaraan Konservasi" yg termaktub dalam Pergub No 85/2022 ini mencakup kawasan seluas 712,12 ha di P Komodo dan Padar serta perarian sekitarnya. Dan "penyelenggaraan konservasi itu dilakukan oleh PT Flobamor.
3. Pergub itu tidak mengatur ttg langkah konservasi seperti apa yang diselenggarakan di dalam "penyelenggaran konservasi itu". Pergub ini mengatur KONTRIBUSI (psl 8), yi wisatawan ke P Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya "wajib memberi kontribusi".
Psl 8 ayat 2 menyebut bhw kontribusi dari wisatawan itu digunakan utk "konservasi, pariwisata, pembedayaan, sarana prasarana, penelitian, manajemen perjalanan wisata, medis bg manusia dan komodo, monitoring dan pengamanan". Tdk dirincikan apa sj kegiatan konservasinya.
4. Tidak jelas apakah pungutan kontribusi itu berlaku utk kunjungan ke seluruh kawasan P Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya, atau hanya ke dlm kawasan 712,12 ha yg dikuasai oleh PT Flobamor. Misalnya, tamu ke konsesi PT KWE dan PT SN, apakah tetap bayar ke PT Flobamor?
5. Wisatawan yg berkunjung "mendaftar melalui mekanisme pendaftaran kolektif (membership) dan secara perseorangan (member) per tahun". ((Ahli bahasa tlg jelaskan apa maksud membership dan member di sini)). Pendaftaran lewat aplikasi PT Flobamor.
6. Pasal 10 mengatur ttg pengawasan. Disebutkan bhw "pemerintah daerah melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan konservasi" dan "hasil pengawasan dilaporkan kepada Gubernur setiap 6 bulan". Ada yg menarik di sini....
Apakah ini artinya PT Flobamor mengawasi dirinya sendiri, lalu hasil pengawasannya dilaporkan kpd Gubernur?
7. Munculnya PT Flobamor yg menguasai konsesi seluas 712,12 ha dgn basis Pergub 85/2022 ini menambah luasan habitat komodo yg diserahkan mjd konsesi perusahaan. Sebelumnya @KementerianLHK menganugerahkan setidaknya 452,37 hektar kpd PT SKL, KWE, dan SN.
8. Sama spt perusahaan2 lain, PT Flobamor dan jg Pemprov NTT menyebut diri mereka "menyelenggarakan konservasi". Dalam kenyataannya, Anda tahu apa yg mereka lakukan.
9. Semua ini menunjukkan: a. Betapa makin amburadulnya tata kekola TN Komodo, b. Terjadi perebutan peluang bisnis antara berbagai aktor politik dan ekonomi, c. koordinasi antar pihak makin buruk, tidak ada sinergi dan leadership, d. Komodo dan masy setempat makin terancam.
Bagaimana menurut Anda?
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
(Breaking News) Berbagai asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, NTT bersepakat menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata mulai 1 Agustus sbg bentuk protes atas keputusan Pemerintah menaikkan tarif TNKomodo mjd 3,75 jt mulai 1 Agustus ini. Ini video pernyataan mereka.
Mereka menilai keputusan pemerintah ini tidak tepat, bercorak monopoli, membahayakan konservasi, serta menyingkirkan masyarakat setempat. Ini pernyataan lengkap mereka minggu lalu.
Kemarin warga desa Komodo di dalam TN Komodo juga menyegel pusay kunjungan wisata @KementerianLHK di Pulau Komodo sebagai bentuk protes yg sama atas keputusan pemerintah Pusat fan Provinsi NTT
Kemarin warga Komodo segel pusat layanan wisatawan @KementerianLHK di Loh Liang memprotes keputusan Pemerintah menaikan tarif mjd 3,75 jt yg dikelola perusahaan2.
Mgp orang Komodo begitu berani & bereaksi sekeras itu? Sedikit info sejarah brgkali bisa membantu.
(sebuah thread)
Orang Komodo (Ata Modo) adl suku asli Pulau Komodo yg sdh mendiami kawasan itu jauh sblm Penjajah Belanda menetapkan pulau itu sbg kawasan lindung pd thn 1915. Mereka memiliki adat istiadat dan bahasa sendiri (Wana Modo).
Sebelum penetapan sbg Taman Nasional pd thn 1980, Loh Liang (lokasi kantor btnk & pusat turis skrg) adl pemukiman dan kebun Ata Modo (dgn sistem lodok). Kebun & rumah dibongkar, warga hanya diizinkan tinggal di enklav seluas 17 ha, kampung Komodo skrg. Sejak itu bertani dilarang.
"Rezim Penghancur di Bowosie"
Seorang pastor dan pegiat sosial-ekologis di Labuan Bajo Flores yg bertugas sbg Ketua Komisi Pariwisata di Kevikepan Labuan Bajo sebelum mulai belajar hukum di sebuah universitas ternama di Bandung menulis artikel menarik ini. floresa.co/2022/06/24/rez…
Latar belakang: Presiden Joko @jokowi Widodo melalui Perpres 32/2018 mengalih-fungsi kawasan hutan ini menjadi kawasan bukan hutan untuk dibagi ke perusahaan2 dan dikelola BOP sebagai lokasi bisnis wisata. Di sejumlah bagiannya ada kebun masyarakat.
"Persoalan Bowosie sebetulnya bukan saja soal konsep pariwisata yang pro-kapitalis, tetapi yang lebih parah ialah bagaimana agenda bisnis orang-orang kuat yang meng-capture kekuasaan. ...Negara “menggadaikan” hak-hak masyarakat untuk kepentingan korporasi."
Pariwisata ekslusif dengan tiket 3,75 jt ke P Komodo dan Padar dikelola olh PT Flobabor. Punya kapasitas & modal kah BUMD dgn rekam jejak buruk ini utk kelola Taman Nasional? Dlm konsep Pemerintah ada kalimat "bekerja sama dengan pihak lainnya". Siapakah pihak lainnya itu? Nah...
Kalau skema ini tetap dipaksakan, kita akan segera tahu, siapa jaringan pelaku bisnis di balik PT Flobamor ini. Kita jg akan segera tahu spt apa kapasitas perusahaan ini.
Presiden melalui Perpres 32/2018 melakukan alihfungsi hutan di puncak kota ini menjadi "kawasan non hutan" utk dibagi ke Perusahaan2 bisnis hotel, restaurant, kafe, bar dan sarana hiburan wisata lainnya. Warga dan pegiat lingkungan menentang keputusan itu.
Ini adl hutan pelindung kota dari bencana banjir dan sumber mata air. Kita meminta bahwa hotel, restaurant, bar, dll dibangun di luar kawasan hutan, demi menjaga Flores sebagai tujuan wisata berbasis alam dan budaya. Presiden diminta menjaga hutan ini, dan tidak merusaknya.
Ini hutan Bowosie, hutan asri di puncak kota Labuan Bajo Flores yg oleh Presiden @Jokowi Widodo dialihfungsi menjadi "kawasan bukan hutan" lalu dibagi ke perusahaan2 utk bangun hotel, restaurant, kafe, bar, dan sarana hiburan wisata lainnya.
Warga dan pegiat lingkungan menolak.
Masih menjadi misteri mengapa Presiden begitu ceroboh merusak hutan yg memiliki fungsi ekologis penting bagi kota pariwisata yg mengandalkan daya tarik alam dan budaya itu. Siapa saja pengusaha yg diberi kuasa oleh presiden utk berbisnis di situ?
Jarang sekali kota di Indonesia yg masih memiliki hutan yg asli. Bersyukur kita masih punya Labuan Bj Flores. Itu sebabnya kota ini jd daya tarik ekotourisme kelas dunia. Bukannya mempertahankan, Presiden malah merusaknya. Mohon solidaritas kita utk cegah bencana terencana ini!🙏