Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4T. Saya bahas di #utas
1) Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5T itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN.
2) Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan.
3) BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN, dikelola Menteri Keuangan, untuk menampung belanja pemerintah pusat terkait keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya TIDAK DIALOKASIKAN DALAM BA K/L.
4) Ada byk fungsi di situ, namun mari fokus di fungsi EKONOMI jenis Belanja Lain-Lain. Sesuai PMK-127/2020, Belanja Lain-Lain al digunakan untuk penyediaan cadangan anggaran utk keperluan tertentu, salah satunya: Cadangan Pembayaran Kompensasi Tarif Tenaga Listrik dan HJE BBM.
5) Nah di situlah alokasi kompensasi sebesar Rp293,5T dicadangkan. Kenapa “cadangan”? Karena perlu banyak filter biar cair: Audit BPK, Reviu BPKP, dan kesepakatan 3 menteri: Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN terkait kebijakan dana kompensasi (PMK 159/2021). Sangat akuntabel!
6) Ini bukan otak-atik gathuk bin ndobos. Selain Rp293,5T alokasi kompensasi, ada unsur lain seperti cadangan subsidi IJP, cadangan subsidi pupuk, operasional SKK Migas, dan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yg membuat total fungsi ekonomi menjadi Rp301.160.266.722,-.
7) Krn bersifat cadangan, belum tentu semua alokasi kompensasi terpakai. Semua akan tergantung pada besaran tagihan Badan Usaha, hasil reviu BPKP, hasil audit BPK, dan kesepakatan 3 menteri. Untuk gambaran jelas, silakan cek situs BPK lalu baca2 LHP LKPP tahun2 sebelumnya.
8) bagi yang masih penasaran mengenai transparansi, pengaturan pergeseran anggaran dan kewenangan Menkeu mengelola anggaran belanja lain2. Dasar hukumnya PP 90/2010 dan PP 45/2013. Jadi ini praktik lazim dan sah setidaknya sejak 2010.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Saya bantah utas Pak @fadlizon (anggota DPR Fraksi @Gerindra). Saya perlu luruskan catatan Anda dalam “Narasi Menyesatkan”. Saya rasa kita sepakat tidak ada yang mau membuat masyarakat tersesat. Kita kerja buat Republik tercinta. Maaf utasnya panjang biar jelas benderang. 🙏😇
1) Eksekusi kebijakan dilakukan pada saat momentum tekanan inflasi yang rendah agar ekspektasi tetap terjaga. Kenaikan inflasi terjadi pada kisaran 1,88% -2,2% sehingga outlook 2022 akan mencapai 6,3 – 6,7%, masih moderat dibandingkan inflasi banyak negara. #APBN#UangKita
2) Pemerintah Pusat&Daerah bersama BI menjaga inflasi tetap terkendali terutama harga pangan. Dampak rambatan kebijakan ini perlu diantisipasi. Untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu & rentan, Pemerintah memberikan bansos tambahan sebesar Rp24,17 T guna menekan kemiskinan.
Maaf Pak @AnthonyBudiawan, matematika seperti ini tampak memukau tapi ngawur. Pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dg harga jual. Tanpa penyesuaian, Rp 502 T habis dan harus nambah Rp 89 sd 147 T, tergantung ICP. Maka kita alihkan utk BLT BBM dan belanja produktif.
Kenapa? Karena subsidi 502 T hanya cukup sd Oktober akibat kuota habis. Maka harus ditambah dan otomatis subsidi meningkat. Dg asumsi ICP USD 97, tanpa kenaikan harga BBM pemerintah harus menambah subsidi 137 T. Jika USD 99 nambah 151 T, dan bila USD 105 akan butuh 195 T.
Dengan penyesuaian harga kemarin, dlm rentang ICP USD 97,99 dan 105 per barrel, maka pemerintah masih menanggung subsidi Rp 89 T sd 147 T. Ini pun jumlah yg sangat besar. Maka pengalihan ke BLT BBM itu langkah tepat utk melindungi daya beli masyarakat yg kurang mampu.
Semangat pagi. Sekadar berbagi cerita kecil kami. Persis 6 bulan lalu kami berinisiatif membuka sebuah klinik kecil, memanfaatkan rumah orang tua. Niatnya sederhana: membantu warga desa mengenali lebih dini kondisi kesehatan dg pemeriksaan awal. Semua kami berikan gratis. #utas
Salah satu yang memprihatinkan adalah semakin banyak warga desa usia muda terkena stroke, serangan jantung, kolesterol tinggi, asam urat dll. Umumnya mereka jarang periksa rutin dan begitu ketahuan kondisi sdh cukup parah. Akhirnya mereka terpuruk dan miskin krn tdk bekerja.
Saya bersyukur mengenal dr Grace, dokter umum yg murah hati. Beliau yg menyambut ide ini dan menawarkan bantuan. Bersama satu sepupu yg ahli gizi dan keponakan saya yg perawat. Kami siapkan kamar yg layak, peralatan, dan perlengkapan. Seminggu sekali ada pemeriksaan gratis.
Selamat sore. Sesuai yg saya sampaikan sebelumnya, saya akan menjelaskan utang pemerintah agar terang. Tak hanya jumlahnya, tapi tata kelolanya: alasan penarikan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban. Semoga bermanfaat. Terima kasih bagi yg tuntas membaca #utas#utang ini.
1. Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp7.014,6 T atau 40,17% PDB. Posisi aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003 yakni 60%. Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan thd dinamika global dan domestik.
2. Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas
1. Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak
2. Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur 'confidentiality disclosure', yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.
Usai menyelesaikan draft utk sebuah buku, saya ingin berbagi hal ringan terkait pengalaman membaca dan menulis. Tentu saja ini pengalaman pejalan kaki, bukan profesional. Jadi harap dimaklumi. Ini bbrp jurnal/majalah yg saya langgani sampai saat ini, demi merawat minat. #utas
Saya suka membaca. Sebagai orang dusun di pelosok Gunungkidul tentu bacaan saya amat terbatas. Hanya mengandalkan mobil perpustakaan keliling dan langganan koran Pakdhe saya. Saya sungguh bersyukur dg keadaan ini tetap bisa punya bacaan meski terbatas.
Yang saya ingat ya beberapa buku fiksi. Majalah Tempo, Kompas, dan Bola. Tak ketinggalan Kedaulatan Rakyat. Kebiasaan waktu SD setelah membaca saya meringkas menjadi format tabloid utk saya bawa ke sekolah agar bisa dibaca teman2. Bahagia banget jika ada yg baca dan bertanya.