Prastowo Yustinus Profile picture
Sep 9 15 tweets 5 min read
Saya bantah utas Pak @fadlizon (anggota DPR Fraksi @Gerindra). Saya perlu luruskan catatan Anda dalam “Narasi Menyesatkan”. Saya rasa kita sepakat tidak ada yang mau membuat masyarakat tersesat. Kita kerja buat Republik tercinta. Maaf utasnya panjang biar jelas benderang. 🙏😇
1) Eksekusi kebijakan dilakukan pada saat momentum tekanan inflasi yang rendah agar ekspektasi tetap terjaga. Kenaikan inflasi terjadi pada kisaran 1,88% -2,2% sehingga outlook 2022 akan mencapai 6,3 – 6,7%, masih moderat dibandingkan inflasi banyak negara. #APBN #UangKita
2) Pemerintah Pusat&Daerah bersama BI menjaga inflasi tetap terkendali terutama harga pangan. Dampak rambatan kebijakan ini perlu diantisipasi. Untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu & rentan, Pemerintah memberikan bansos tambahan sebesar Rp24,17 T guna menekan kemiskinan.
3) Tren harga minyak dunia memang turun, namun rata2 harga ICP 2022 masih relatif tinggi. Rata2 ICP Jan-Ags sebesar US$103,2. Apabila rata2 ICP Sep-Des berkisar US$85-90, maka secara tahunan rata2 akan berada di angka US$97,1-98,8. Lebih tinggi dari basis APBN sebelumnya US$63.
4) Bantahan 1: Presiden dan Menkeu menyatakan Rp502T adalah subsidi energi, dan itu memang benar: Total untuk subsidi kompensasi BBM, listrik, dan LPG 3kg. Saya pernah membuat utas tentang ini, jumlah Rp502T sudah saya rinci di sini, clear!
5) Perlu diingat bahwa setelah harga BBM dinaikkan pun, anggaran Rp502T tetap tidak cukup hingga akhir tahun. Dengan asumsi terendah ICP di angka US$97/barel, hingga akhir tahun masih diperlukan tambahan Rp89,3 T. Jauh lebih besar dibanding surplus hitung2an Anda di Rp14,8 T.
6) Subsidi sebagai “beban” APBN perlu diartikan secara akuntansi. Dan di tengah kenaikan harga komoditas dan risiko ketidakpastian global yang eskalatif, APBN tentu terus dioptimalkan sebagai shock absorber. Tapi tetap ada keterbatasan. Di titik inilah leadership jd signifikan.
7) Maka bantahan 2: Tidak ada pernyataan Menkeu untuk menghilangkan sepenuhnya subsidi energi. Beliau hanya memberi hitung-hitungan kasar seberapa besar pembangunan yang dapat dicapai dengan uang sebesar Rp502T. Mengajak kita aware dan punya visi yg sama ttg pentingnya reform.
8) Nyatanya, subsidi sebesar Rp502T tersebut akan habis bahkan membengkak. Lebih lagi, pemerintah memberikan tambahan perlinsos berupa BLT BBM sebesar Rp24,1T. Komplementer yang semakin komplit, bukan? Kita ajak publik itu melakukan refleksi atas dilema faktual ini.
9) Bantahan 3: Kompensasi itu sah! Pasal 66 Ayat (4) UU 19/2003 tentang BUMN (stdtd UU 11/2020 ttg Cipta Kerja) jg PP45/2005. Di sana disebutkan bahwa apabila penugasan dari Pemerintah secara finansial tidak fisibel/menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi.
10) Lantas di mana letak kompensasi di Perpres 98/2022? Dapat dilihat pada BA999.08 fungsi ekonomi, jenis belanja lain-lain, saya pernah membahasnya di sini
11) Soal kuota BBM bersubsidi akan dinaikkan setelah semua dirapatkan dan disetujui Banggar. Sebelumnya, BPH Migas dan Kementerian ESDM sdh berkoordinasi dg Komisi VII DPR dan disetujui. Kenaikan kuota yg selama ini beredar adalah semata untuk menghitung outlook 2022.
12) Sebagai informasi, kenaikan di Perpres 98/2022 belum memperhitungkan habisnya kuota, namun murni karena kenaikan nilai tukar (Rp14.350,- menjadi Rp14.450) dan harga ICP dari US$63 ke US$100 per barel. Situasi dan kondisi global dinamis, maka kita antisipatif.
13) Perlu diingat juga ada faktor kenaikan nilai tukar yg Anda luput di sini, dan jangan lupa juga bahwa selain menanggung kenaikan ICP, anggaran kompensasi juga digunakan untuk menutup konstanta (biaya pengadaan, distribusi, penyimpanan) dan margin Badan Usaha. Semua transparan.
14) Demikian klarifikasi dan bantahan kami. Kiranya bermanfaat bagi publik agar tak disesatkan oleh opini serampangan. Pula, Pak @fadlizon anggota partai koalisi. Tak sulit tabayyun. Rekan2 yg baik, terima kasih telah membaca utas ini. Salam sehat penuh hormat.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @prastow

Sep 6
Maaf Pak @AnthonyBudiawan, matematika seperti ini tampak memukau tapi ngawur. Pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dg harga jual. Tanpa penyesuaian, Rp 502 T habis dan harus nambah Rp 89 sd 147 T, tergantung ICP. Maka kita alihkan utk BLT BBM dan belanja produktif. Image
Kenapa? Karena subsidi 502 T hanya cukup sd Oktober akibat kuota habis. Maka harus ditambah dan otomatis subsidi meningkat. Dg asumsi ICP USD 97, tanpa kenaikan harga BBM pemerintah harus menambah subsidi 137 T. Jika USD 99 nambah 151 T, dan bila USD 105 akan butuh 195 T.
Dengan penyesuaian harga kemarin, dlm rentang ICP USD 97,99 dan 105 per barrel, maka pemerintah masih menanggung subsidi Rp 89 T sd 147 T. Ini pun jumlah yg sangat besar. Maka pengalihan ke BLT BBM itu langkah tepat utk melindungi daya beli masyarakat yg kurang mampu.
Read 4 tweets
Aug 31
Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4T. Saya bahas di #utas
1) Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5T itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN. Image
2) Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan. Image
Read 9 tweets
May 21
Semangat pagi. Sekadar berbagi cerita kecil kami. Persis 6 bulan lalu kami berinisiatif membuka sebuah klinik kecil, memanfaatkan rumah orang tua. Niatnya sederhana: membantu warga desa mengenali lebih dini kondisi kesehatan dg pemeriksaan awal. Semua kami berikan gratis. #utas
Salah satu yang memprihatinkan adalah semakin banyak warga desa usia muda terkena stroke, serangan jantung, kolesterol tinggi, asam urat dll. Umumnya mereka jarang periksa rutin dan begitu ketahuan kondisi sdh cukup parah. Akhirnya mereka terpuruk dan miskin krn tdk bekerja.
Saya bersyukur mengenal dr Grace, dokter umum yg murah hati. Beliau yg menyambut ide ini dan menawarkan bantuan. Bersama satu sepupu yg ahli gizi dan keponakan saya yg perawat. Kami siapkan kamar yg layak, peralatan, dan perlengkapan. Seminggu sekali ada pemeriksaan gratis.
Read 7 tweets
Apr 7
Selamat sore. Sesuai yg saya sampaikan sebelumnya, saya akan menjelaskan utang pemerintah agar terang. Tak hanya jumlahnya, tapi tata kelolanya: alasan penarikan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban. Semoga bermanfaat. Terima kasih bagi yg tuntas membaca #utas #utang ini.
1. Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp7.014,6 T atau 40,17% PDB. Posisi aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003 yakni 60%. Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan thd dinamika global dan domestik.
2. Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.
Read 14 tweets
Apr 2
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas
1. Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak
2. Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur 'confidentiality disclosure', yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.
Read 19 tweets
Mar 27
Usai menyelesaikan draft utk sebuah buku, saya ingin berbagi hal ringan terkait pengalaman membaca dan menulis. Tentu saja ini pengalaman pejalan kaki, bukan profesional. Jadi harap dimaklumi. Ini bbrp jurnal/majalah yg saya langgani sampai saat ini, demi merawat minat. #utas
Saya suka membaca. Sebagai orang dusun di pelosok Gunungkidul tentu bacaan saya amat terbatas. Hanya mengandalkan mobil perpustakaan keliling dan langganan koran Pakdhe saya. Saya sungguh bersyukur dg keadaan ini tetap bisa punya bacaan meski terbatas.
Yang saya ingat ya beberapa buku fiksi. Majalah Tempo, Kompas, dan Bola. Tak ketinggalan Kedaulatan Rakyat. Kebiasaan waktu SD setelah membaca saya meringkas menjadi format tabloid utk saya bawa ke sekolah agar bisa dibaca teman2. Bahagia banget jika ada yg baca dan bertanya.
Read 28 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(