Dua standar internasional tentang penggunaan kekuatan oleh penegak hukum yang wajib #Polri ikuti dan terapkan: Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) dan Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (BPUFF). Cc: @ListyoSigitP
Pasal 3 CCLEO nyatakan, "Law enforcement officials may use force only when strictly necessary and to the extent required for the
performance of their duty." Artinya, penggunaan kekuatan hanya diizinkan saat perlu dan tidak berlebihan.
Penembakan gas air mata di Stadion #Kanjuruhan jelas tidak perlu dan berlebihan. Pengamanan seharusnya diawali dengan penggunakan kekuatan yang paling tidak mematikan, ditujukan kepada target yang spesifik, dan berhenti saat ancaman berhasil diredam.
Prinsip 5 BPUFF berbunyi, "Whenever the lawful use of force and firearms is unavoidable, law enforcement officials shall: (a) Exercise restraint in such use and act in proportion to the seriousness of the offence and the legitimate objective to be achieved; [...]
(b) Minimize damage and injury, and respect and preserve human life; (c) Ensure that assistance and medical aid are rendered to any injured or affected persons at the earliest possible moment; [...]
(d) Ensure that relatives or close friends of the injured or affected person are notified at the earliest possible moment." Artinya, aparat wajib menahan diri, memastikan kehadiran tenaga kesehatan, dan memberi informasi kepada kelurga dan orang-orang terdekat pihak terdampak.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan di #Kanjuruhan melanggar, setidaknya, Prinsip 5(a) dan (b) BPUFF. Kemungkinan besar, Prinsip 5(c) pun dilanggar mengingat ketersediaan, akses, dan kualitas tenaga kesehatan di pertandingan sepak bola tidak dirancang untuk menangani kerusuhan.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Sore ini saya menemukan tagar #DukungOmnibusLaw menjadi trending topic. Dengan menggunakan piranti lunak yang juga digunakan oleh @fullmoonfolks, Crimson Hexagon, saya mencoba menganalisa mengapa tetiba tagar tersebut mendadak populer? Semoga bermanfaat!
Pertama, tagar #DukungOmnibusLaw ini sudah sempat digunakan Senin lalu, bertepatan dengan aksi #GejayanMemanggilLagi. Kemarin tagar ini tidak ada yang menggunakan dan tetiba melejit lagi hari ini. Mungkinkah karena ada aksi #TolakOmnibusLaw di beberapa kota seperti Surabaya?
Berikut adalah daftar tweeters yang paling banyak menyertakan tagar #DukungOmnibusLaw dalam tweet mereka. Uniknya, setelah saya dalami tweet-tweet mereka, terdapat semacam "template" kalimat dan grafis visual yang digunakan. Sistematis?