Dua standar internasional tentang penggunaan kekuatan oleh penegak hukum yang wajib #Polri ikuti dan terapkan: Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) dan Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (BPUFF). Cc: @ListyoSigitP
Pasal 3 CCLEO nyatakan, "Law enforcement officials may use force only when strictly necessary and to the extent required for the
performance of their duty." Artinya, penggunaan kekuatan hanya diizinkan saat perlu dan tidak berlebihan.
Mar 11, 2020 • 9 tweets • 7 min read
Sore ini saya menemukan tagar #DukungOmnibusLaw menjadi trending topic. Dengan menggunakan piranti lunak yang juga digunakan oleh @fullmoonfolks, Crimson Hexagon, saya mencoba menganalisa mengapa tetiba tagar tersebut mendadak populer? Semoga bermanfaat!
Pertama, tagar #DukungOmnibusLaw ini sudah sempat digunakan Senin lalu, bertepatan dengan aksi #GejayanMemanggilLagi. Kemarin tagar ini tidak ada yang menggunakan dan tetiba melejit lagi hari ini. Mungkinkah karena ada aksi #TolakOmnibusLaw di beberapa kota seperti Surabaya?