Kabar baik! Jerman, Italia, AS, dan Australia kompak menghapuskan utang LN Indonesia sebesar USD334,94juta atau setara Rp5 triliun! Jangan2 banyak yang heran, bahkan mungkin cemas? Apa iya komitmen sebesar itu tidak menimbulkan konsekuensi? Yuk bahas #utas@DJPPRkemenkeu
1) Dalam pengelolaan pembiayaan, Kemenkeu dhi DJPPR senantiasa melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dan aspek keuangan atas pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui restrukturisasi pinjaman. (PMK 224/2011) @KemenkeuRI@DJPPRkemenkeu
2) Restrukturisasi pinjaman adalah reorganisasi pinjaman, yang melibatkan pemberi dan penerima, untuk mengubah persyaratan yg telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman, dgn skema rescheduling, refinancing, debt forgiveness, debt conversion, atau prepayment. #utang
3) Kembali ke Rp5 triliun tadi, apa itu hasil restrukturisasi? Betul. Sebanyak 4 negara kreditur berkomitmen menghapus utang Indonesia lewat skema konversi atau debt swap. Konversi utang yg disepakati adalah ke dlm bentuk program/proyek yg harus dilaksanakan oleh pemerintah RI.
4) Proyeknya bermacam2. Dari kreditur Jerman untuk proyek pendidikan, edukasi, kesehatan, dan global fund, Australia untuk kesehatan, AS untuk tropical forest, dan debt swap dengan kreditur Italia untuk proyek housing and settlement. Menarik bukan?
5) Total kumulatif nilai komitmen debt swap yang disepakati dengan kreditor bilateral adalah eq USD334,94juta (utang yang akan dihapus). Hingga per 30 Sept 2022 sudah terealisasi sebesar eq USD 290,51 juta. Capaian yang cukup bagus dan menunjukkan mutual trust yg tinggj.
6) Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan kegiatan yang disepakati, Pemerintah juga turut berkontribusi untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan nilai eq USD 215,35 juta. Ini tak lain cara utk meneguhkan komitmen dg sungguh2.
7) Jadi jelas penghapusan utang ini memang menimbulkan konsekuensi, namun konsekuensi yg baik. Sejalan dgn semangat PBB: Ketimbang digunakan membayar utang, lebih baik uangnya dipakai utk berinvestasi dlm ketahanan iklim, infrastruktur berkelanjutan & transisi hijau perekonomian.
8) Nah mumpung membahas utang, agar lebih afdol saya sampaikan juga posisi utang kita saat ini. Disiplin fiskal tetap dijalankan Pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB. Semua transparan.
9) Kepemilikan SBN didominasi oleh Perbankan diikuti BI, sementara kepemilikan investor asing terus menurun, dari 38,57% (2019) ke 19,05% (2021) dan terakhir 14,7% (22 Sep 2022). Dan sebanyak 71,06% utang Pemerintah didominasi oleh mata uang domestik yaitu Rupiah!
10) Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup. Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai.
11) Paralel dgn agenda #G20, baru saja di Washington DC berlangsung Annual Meetings IMF-WBG. Tempo hari saya menyampaikan kabar baik terkait pandangan IMF thd ekonomi Indonesia. Tapi banyak yg mempermasalahkan, hehe biar tidak repot: Memang berapa sih utang pemerintah ke IMF?
12) Dan ternyata utang pemerintah ke IMF saat ini adalah 0 rupiah! Ya, utang luar negeri IMF telah dilunasi pada Oktober 2006. Saya pribadi mengapresiasi pemerintahan Pak SBY untuk komitmen pelunasan ini. Thank you Pak @SBYudhoyono 🙏😇
13) Namun jika membaca SULNI, kita akan menemukan bahwa utang kita ke IMF itu masih ada (USD8,475miliar per Juli 2022). Kok bisa??? Itu tak lain adalah utang luar negeri Bank Sentral (BI) berupa alokasi SDR. Apa itu SDR? @bank_indonesia
14) SDR (Special Drawing Rights) adalah instrumen yg dikembangkan oleh IMF pada tahun 1969, merupakan aset cadangan devisa yg dapat digunakan untuk memperkuat cadangan devisa suatu negara. SDR juga berfungsi sebagai unit rekening IMF dan beberapa organisasi internasional lainnya.
15) Nilai SDR dihitung berdasarkan komposit mata uang internasional utama (Euro, Pound, Yen, dolar AS, Renminbi) berdasarkan rasio tertentu. Ini merupakan regulasi internasional yg standard dan diterapkan sama ke semua negara anggota IMF.
16) Pada saat IMF mengalokasikan SDR, negara anggota akan menerima likuiditas dalam bentuk cadangan devisa (SDR holding) yang sekaligus menambah kewajiban jangka panjangnya (SDR allocation) dalam jumlah yang sama.
17) Alokasi SDR termasuk ke dalam kewajiban jangka panjang, yang pembayaran kembalinya akan terjadi apabila negara anggota memutuskan keluar dari keanggotaan IMF atau terjadi likuidasi dari Departemen SDR-IMF. Lebih lanjut di imf.org/en/About/Facts…
18) Terakhir, arah APBN adalah utang yg dikelola lebih efisien sejalan dgn penurunan defisit dan pemanfaatan SAL. Pengelolaan utang yg prudent, didukung peningkatan pendapatan negara dan kualitas belanja yg lebih baik adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menyehatkan APBN.
19) Tantangan ke depan akan semakin berat karena krisis pangan dan energi menjadi batu sandungan lain yang perlu diwaspadai setelah pandemi berlalu sehingga disiplin fiskal terutama pengelolaan utang akan terus dijaga agar ekonomi terus berjalan. Semoga.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kemarin IMF merilis World Economic Outlook: Countering the Cost-of-Living Crisis. Benarkah awan gelap akan membayangi perekonomian global 2023 seperti yang pernah disampaikan Presiden? Lalu, bagaimana dengan ekonomi Indonesia? Inilah elaborasi frasa “Optimis dan Waspada” #utas
1) Istilah teknisnya: Shock upon shock. Itulah gambaran kondisi global saat ini. Inflasi tinggi, pengetatan moneter, Perang Rusia dengan Ukraina, serta pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menimbulkan gejolak bagi perekonomian global. Dunia memang tidak sedang baik2 saja.
2) IMF memproyeksi pertumbuhan global melambat dari 6,0% di 2021 ke 3,2% utk 2022 (tetap seperti proyeksi Juli) dan 2,7% utk 2023 (turun 0,2pp dari proyeksi Juli). Jika terjadi, ini akan menjadi pertumbuhan terlemah sejak 2001, di luar krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.
Saya bantah utas Pak @fadlizon (anggota DPR Fraksi @Gerindra). Saya perlu luruskan catatan Anda dalam “Narasi Menyesatkan”. Saya rasa kita sepakat tidak ada yang mau membuat masyarakat tersesat. Kita kerja buat Republik tercinta. Maaf utasnya panjang biar jelas benderang. 🙏😇
1) Eksekusi kebijakan dilakukan pada saat momentum tekanan inflasi yang rendah agar ekspektasi tetap terjaga. Kenaikan inflasi terjadi pada kisaran 1,88% -2,2% sehingga outlook 2022 akan mencapai 6,3 – 6,7%, masih moderat dibandingkan inflasi banyak negara. #APBN#UangKita
2) Pemerintah Pusat&Daerah bersama BI menjaga inflasi tetap terkendali terutama harga pangan. Dampak rambatan kebijakan ini perlu diantisipasi. Untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu & rentan, Pemerintah memberikan bansos tambahan sebesar Rp24,17 T guna menekan kemiskinan.
Maaf Pak @AnthonyBudiawan, matematika seperti ini tampak memukau tapi ngawur. Pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dg harga jual. Tanpa penyesuaian, Rp 502 T habis dan harus nambah Rp 89 sd 147 T, tergantung ICP. Maka kita alihkan utk BLT BBM dan belanja produktif.
Kenapa? Karena subsidi 502 T hanya cukup sd Oktober akibat kuota habis. Maka harus ditambah dan otomatis subsidi meningkat. Dg asumsi ICP USD 97, tanpa kenaikan harga BBM pemerintah harus menambah subsidi 137 T. Jika USD 99 nambah 151 T, dan bila USD 105 akan butuh 195 T.
Dengan penyesuaian harga kemarin, dlm rentang ICP USD 97,99 dan 105 per barrel, maka pemerintah masih menanggung subsidi Rp 89 T sd 147 T. Ini pun jumlah yg sangat besar. Maka pengalihan ke BLT BBM itu langkah tepat utk melindungi daya beli masyarakat yg kurang mampu.
Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4T. Saya bahas di #utas
1) Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5T itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN.
2) Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan.
Semangat pagi. Sekadar berbagi cerita kecil kami. Persis 6 bulan lalu kami berinisiatif membuka sebuah klinik kecil, memanfaatkan rumah orang tua. Niatnya sederhana: membantu warga desa mengenali lebih dini kondisi kesehatan dg pemeriksaan awal. Semua kami berikan gratis. #utas
Salah satu yang memprihatinkan adalah semakin banyak warga desa usia muda terkena stroke, serangan jantung, kolesterol tinggi, asam urat dll. Umumnya mereka jarang periksa rutin dan begitu ketahuan kondisi sdh cukup parah. Akhirnya mereka terpuruk dan miskin krn tdk bekerja.
Saya bersyukur mengenal dr Grace, dokter umum yg murah hati. Beliau yg menyambut ide ini dan menawarkan bantuan. Bersama satu sepupu yg ahli gizi dan keponakan saya yg perawat. Kami siapkan kamar yg layak, peralatan, dan perlengkapan. Seminggu sekali ada pemeriksaan gratis.
Selamat sore. Sesuai yg saya sampaikan sebelumnya, saya akan menjelaskan utang pemerintah agar terang. Tak hanya jumlahnya, tapi tata kelolanya: alasan penarikan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban. Semoga bermanfaat. Terima kasih bagi yg tuntas membaca #utas#utang ini.
1. Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp7.014,6 T atau 40,17% PDB. Posisi aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003 yakni 60%. Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan thd dinamika global dan domestik.
2. Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.