Linimasa ramai dg isu Anggaran Tunjangan Profesi Guru th 2016 kelebihan Rp23,3T. Cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta. Menkeu SMI, menteri baru yg membereskan, malah jd tertuduh. Tanda tahun politik telah di depan mata? yuk jernih baca #utas.
1) Jadi sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, Pemerintah melalui PP 41/2009 memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1x gaji pokok tiap bulan untuk guru yg telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Kebijakan era Pak SBY dan Menkeu SMI 😇🙏
2) Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh dari Kemendikbud, berdasarkan data yg diinput sekolah2 pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN.
3) Mengingat TPG merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah (tepatnya DAK nonfisik), maka penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing2 guru.
4) Berdasarkan laporan realisasi pembayaran TPG dari Pemda, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi untuk mengupdate data jumlah guru bersertifikat dan pemenuhan syarat jam mengajar pada tahun anggaran berjalan.
5) Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yg disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3T.
6) Maka sudah sepantasnya Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK nonfisik berupa TPG sebesar Rp23,3T. Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya. Tanpa melihat siapa pejabatnya 😊
7) Lalu ke mana kelebihan alokasi anggaran TPG tersebut? Yang belum disalurkan ke daerah menjadi pengurang belanja/pengurang defisit APBN. Sedangkan yg terlanjur disalurkan akan diperhitungkan sebagai pengurang alokasi TPG tahun berikutnya.
8) Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan ’bancakan’. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel. Bu SMI jadi Menkeu saat Pak Anies direshuffle, 27 Juli 2016. Jd video yg beredar sangat insinuatif.
9) Kemenkeu dan Menkeu SMI menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kemendikbud dan Pak Anies dg membuat laporan jg menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat utk para guru kita! 😇🙏🇮🇩
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kabar baik! Jerman, Italia, AS, dan Australia kompak menghapuskan utang LN Indonesia sebesar USD334,94juta atau setara Rp5 triliun! Jangan2 banyak yang heran, bahkan mungkin cemas? Apa iya komitmen sebesar itu tidak menimbulkan konsekuensi? Yuk bahas #utas@DJPPRkemenkeu
1) Dalam pengelolaan pembiayaan, Kemenkeu dhi DJPPR senantiasa melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dan aspek keuangan atas pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui restrukturisasi pinjaman. (PMK 224/2011) @KemenkeuRI@DJPPRkemenkeu
2) Restrukturisasi pinjaman adalah reorganisasi pinjaman, yang melibatkan pemberi dan penerima, untuk mengubah persyaratan yg telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman, dgn skema rescheduling, refinancing, debt forgiveness, debt conversion, atau prepayment. #utang
Kemarin IMF merilis World Economic Outlook: Countering the Cost-of-Living Crisis. Benarkah awan gelap akan membayangi perekonomian global 2023 seperti yang pernah disampaikan Presiden? Lalu, bagaimana dengan ekonomi Indonesia? Inilah elaborasi frasa “Optimis dan Waspada” #utas
1) Istilah teknisnya: Shock upon shock. Itulah gambaran kondisi global saat ini. Inflasi tinggi, pengetatan moneter, Perang Rusia dengan Ukraina, serta pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menimbulkan gejolak bagi perekonomian global. Dunia memang tidak sedang baik2 saja.
2) IMF memproyeksi pertumbuhan global melambat dari 6,0% di 2021 ke 3,2% utk 2022 (tetap seperti proyeksi Juli) dan 2,7% utk 2023 (turun 0,2pp dari proyeksi Juli). Jika terjadi, ini akan menjadi pertumbuhan terlemah sejak 2001, di luar krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.
Saya bantah utas Pak @fadlizon (anggota DPR Fraksi @Gerindra). Saya perlu luruskan catatan Anda dalam “Narasi Menyesatkan”. Saya rasa kita sepakat tidak ada yang mau membuat masyarakat tersesat. Kita kerja buat Republik tercinta. Maaf utasnya panjang biar jelas benderang. 🙏😇
1) Eksekusi kebijakan dilakukan pada saat momentum tekanan inflasi yang rendah agar ekspektasi tetap terjaga. Kenaikan inflasi terjadi pada kisaran 1,88% -2,2% sehingga outlook 2022 akan mencapai 6,3 – 6,7%, masih moderat dibandingkan inflasi banyak negara. #APBN#UangKita
2) Pemerintah Pusat&Daerah bersama BI menjaga inflasi tetap terkendali terutama harga pangan. Dampak rambatan kebijakan ini perlu diantisipasi. Untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu & rentan, Pemerintah memberikan bansos tambahan sebesar Rp24,17 T guna menekan kemiskinan.
Maaf Pak @AnthonyBudiawan, matematika seperti ini tampak memukau tapi ngawur. Pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dg harga jual. Tanpa penyesuaian, Rp 502 T habis dan harus nambah Rp 89 sd 147 T, tergantung ICP. Maka kita alihkan utk BLT BBM dan belanja produktif.
Kenapa? Karena subsidi 502 T hanya cukup sd Oktober akibat kuota habis. Maka harus ditambah dan otomatis subsidi meningkat. Dg asumsi ICP USD 97, tanpa kenaikan harga BBM pemerintah harus menambah subsidi 137 T. Jika USD 99 nambah 151 T, dan bila USD 105 akan butuh 195 T.
Dengan penyesuaian harga kemarin, dlm rentang ICP USD 97,99 dan 105 per barrel, maka pemerintah masih menanggung subsidi Rp 89 T sd 147 T. Ini pun jumlah yg sangat besar. Maka pengalihan ke BLT BBM itu langkah tepat utk melindungi daya beli masyarakat yg kurang mampu.
Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4T. Saya bahas di #utas
1) Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5T itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN.
2) Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan.
Semangat pagi. Sekadar berbagi cerita kecil kami. Persis 6 bulan lalu kami berinisiatif membuka sebuah klinik kecil, memanfaatkan rumah orang tua. Niatnya sederhana: membantu warga desa mengenali lebih dini kondisi kesehatan dg pemeriksaan awal. Semua kami berikan gratis. #utas
Salah satu yang memprihatinkan adalah semakin banyak warga desa usia muda terkena stroke, serangan jantung, kolesterol tinggi, asam urat dll. Umumnya mereka jarang periksa rutin dan begitu ketahuan kondisi sdh cukup parah. Akhirnya mereka terpuruk dan miskin krn tdk bekerja.
Saya bersyukur mengenal dr Grace, dokter umum yg murah hati. Beliau yg menyambut ide ini dan menawarkan bantuan. Bersama satu sepupu yg ahli gizi dan keponakan saya yg perawat. Kami siapkan kamar yg layak, peralatan, dan perlengkapan. Seminggu sekali ada pemeriksaan gratis.