Prastowo Yustinus Profile picture
May 11 12 tweets 4 min read Twitter logo Read on Twitter
Utang pemerintah sebenarnya sebesar Rp17.500T? Bombastis dan menyesatkan! Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik. Saya bahas dalam #utas #utang #APBN
1) Berdasarkan data dari publikasi APBN KiTa April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun. Berikut infografiknya. Tentu kita berpijak pada data resmi yg konsisten dipakai tahun ke tahun, rezim ke rezim. Image
2) Apakah utang pemerintah sebesar itu aman? Ya, indikatornya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17%, jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60%. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB.
3) Kemudian ada lagi disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini perlu kita luruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik. Begini penjelasannya:
4) Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
5) Kewajiban kontinjensi tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dlm Catatan atas Laporan Keuangan utk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan. Hal ini dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi.… twitter.com/i/web/status/1…
6) Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP.

(Sumber:LKPPAudited_2021) Image
7) BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya.
8) Utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi Pemerintah, jika utang ini mendapatkan jaminan oleh Pemerintah. Kewajiban kontinjensi tersebut tidak serta pula menjadi utang pemerintah sepanjang mitigasi risiko default/gagal bayar dijalankan (berdasarkan history, hingga… twitter.com/i/web/status/1…
9) Di sisi lain, keuntungan BUMN juga tidak serta merta menjadi penerimaan pemerintah. Hanya jika BUMN membayarkan dividen sejumlah tertentu, maka penerimaan dividen ini diakui sebagai pendapatan (PNBP) oleh pemerintah.
10) Selain itu, persoalan kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah, dapat dijelaskan bahwa pemberian manfaat pensiun dilakukan setiap bulan sebagai wujud penghargaan dan komitmen Pemerintah kepada para pensiunan ASN/TNI/Polri atas dedikasi dan pengabdian selama bekerja.
11) Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @prastow

Apr 16
Minggu pagi ini saya ingin bercerita ringan tentang sebuah kampus yang kerap terlupa. Kampus mungil di salah satu sudut Jakarta, tapi menjadi oase pemikiran yg luar biasa. Ia hidup dlm sunyi. Kami kerap menyebutnya Mazhab Jembatan Serong. Itulah STF Driyarkara yg melegenda. Image
1) Mazhab Jembatan Serong, karena jalan masuk ke kampus mungil ini adalah jembatan yang menyerong alias tidak lurus. Mungkin ada lima ruas jalan besar kecil bertemu. Mirip pencarian filosofis yg kadang ruwet dan rumit. Mengalami aporia kalau meminjam Jacques Derrida.
2) Foto di atas muncul di memori HP saya. Tertanda November 2017, ketika persiapan Dies Natalis, menuju Pesta Emas di 2019. Waktu saya studi di sana, gedung baru ini belum selesai. Saya berfoto bersama para frater (calon imam) yg sdg studi filsafat di sana. Inilah uniknya STFD.
Read 24 tweets
Apr 14
Ini keliru dan menyesatkan! Twit saya ini tanggal 31 Maret 2014, jauh sebelum saya menjadi Stafsus Menkeu (April 2020). Dikesankan unggahan terkini dg maksud jahat. Kok Anda @abu_waras nggak sewaras nama akun Anda ya? 😁🙏 Image
Setiap pernyataan itu punya konteks. Melepaskan pernyataan dari konteks tentu sesat dan berbahaya. 31 Maret 2014, saat penyampaian SPT, jelang perhelatan politik 2014. Saya gemas dg kepatuhan pajak & berharap isu pajak jd diskursus politik yang baik. Lalu kalau ditarik saat ini?
Sembilan tahun berlalu, sdh banyak kebijakan berubah. Ada program tax amnesty, AEoI, akses keuangan untuk kepentingan perpajakan, dan terakhir Program Pengungkapan Sukarela. Tentu itu konteks yg berbeda jika twit itu diunggah sekarang. Jadi ahistoris.
Read 4 tweets
Apr 2
Sesuai yg saya sampaikan semalam, saya ingin meluruskan bbrp hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih utk dukungan, kritik, dan pengawalan Tum @PartaiSocmed. Bagimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 T yg menjadi kontroversi ini? Saya bahas dlm #utas berikut.🙏
1) “Yg dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor?"
Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yg kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
2) Saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dgn pemberitahuan sbg Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC!
Read 21 tweets
Mar 1
Halo bung @kafiradikalis, belum apa2 kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mustinya tak sulit ya mencari kebenaran. Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya
1. Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yg ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya.
2. Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?
Read 6 tweets
Feb 24
Bang @Hasbil_Lbs, terima kasih. Saya senang karena bisa menjelaskan lebih terang. Sejak 2011 saya bukan PNS. Lalu saya bekerja di private sektor hingga membuka kantor. April 2020 saya menjadi Stafsus Menkeu, maka kembali melapor LHKPN yg harus saya isi dg jujur sesuai fakta.
1) Saya bekerja di Ditjen Pajak Kemenkeu selepas lulus dari STAN. Orang dusun Gunungkidul yg tak pernah punya mimpi muluk. Hanya pengin bekerja. Saya bangga dan senang dapat bekerja di sini, hingga memutuskan resign 2010 yg disetujui 2011. Sy wajib lapor LHKPN waktu itu.
2) Saya resign baik2. Saya berkonsultasi dg pimpinan dan pamitan. Di tahun saya resign, bertepatan menerima penghargaan sebagai salah satu pegawai berprestasi dari Dirjen Pajak saat itu, Bapak M Tjiptardjo. DJP adalah rumah pertama yg tak terlupakan. Pembentuk pondasi hidup saya.
Read 21 tweets
Jan 5
Terima kasih @korantempo menulis ttg ini. Sangat mengejutkan kami, ketika Tempo yang dikenal pro pada welfare state, pemerataan, dan egalitarianisme - justru tampak seperti kubu konservatif AS yg anti-pajak. Saya tanggapi dan kritik argumen Tempo sbg tanggung jawab pd publik.
1) @korantempo kurang memahami konteks dg baik. Justru pemerintah dan DPR telah melakukan kajian mendalam bahwa salah satu isu penting dlm sistem perpajakan kita adalah keadilan. Ini prinsip dasar: pajak itu gotong royong dg prinsip ability to pay, kemampuan ekonomi warga.
2) Prinsip ability to pay: yang mampu membayar pajak, yg tidak mampu dibantu. Yang lebih mampu membayar lebih besar. Ini tercermin dlm tarif pajak yg progresif. Semakin besar penghasilan, dikenai tarif pajak lebih tinggi. Hal sangat basic ini luput dari pemahaman Tempo.
Read 19 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(