Saya perjelas bahwa Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sdh lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkonteks. #utas
Sebagai contoh pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut yang tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014 jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/…
Standar Biaya Umum ditetapkan utk Tahun Anggaran, disebut Standar Biaya Masukan (SBM). Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yg digunakan utk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yg dpt menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan… twitter.com/i/web/status/1…
Satuan biaya tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Tujuan SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Ini justru utk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Mas, SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. Jelas ya.
PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Justru ini utk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan.
Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS.
Utang pemerintah sebenarnya sebesar Rp17.500T? Bombastis dan menyesatkan! Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik. Saya bahas dalam #utas#utang#APBN
1) Berdasarkan data dari publikasi APBN KiTa April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun. Berikut infografiknya. Tentu kita berpijak pada data resmi yg konsisten dipakai tahun ke tahun, rezim ke rezim.
2) Apakah utang pemerintah sebesar itu aman? Ya, indikatornya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17%, jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60%. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB.
Minggu pagi ini saya ingin bercerita ringan tentang sebuah kampus yang kerap terlupa. Kampus mungil di salah satu sudut Jakarta, tapi menjadi oase pemikiran yg luar biasa. Ia hidup dlm sunyi. Kami kerap menyebutnya Mazhab Jembatan Serong. Itulah STF Driyarkara yg melegenda.
1) Mazhab Jembatan Serong, karena jalan masuk ke kampus mungil ini adalah jembatan yang menyerong alias tidak lurus. Mungkin ada lima ruas jalan besar kecil bertemu. Mirip pencarian filosofis yg kadang ruwet dan rumit. Mengalami aporia kalau meminjam Jacques Derrida.
2) Foto di atas muncul di memori HP saya. Tertanda November 2017, ketika persiapan Dies Natalis, menuju Pesta Emas di 2019. Waktu saya studi di sana, gedung baru ini belum selesai. Saya berfoto bersama para frater (calon imam) yg sdg studi filsafat di sana. Inilah uniknya STFD.
Ini keliru dan menyesatkan! Twit saya ini tanggal 31 Maret 2014, jauh sebelum saya menjadi Stafsus Menkeu (April 2020). Dikesankan unggahan terkini dg maksud jahat. Kok Anda @abu_waras nggak sewaras nama akun Anda ya? 😁🙏
Setiap pernyataan itu punya konteks. Melepaskan pernyataan dari konteks tentu sesat dan berbahaya. 31 Maret 2014, saat penyampaian SPT, jelang perhelatan politik 2014. Saya gemas dg kepatuhan pajak & berharap isu pajak jd diskursus politik yang baik. Lalu kalau ditarik saat ini?
Sembilan tahun berlalu, sdh banyak kebijakan berubah. Ada program tax amnesty, AEoI, akses keuangan untuk kepentingan perpajakan, dan terakhir Program Pengungkapan Sukarela. Tentu itu konteks yg berbeda jika twit itu diunggah sekarang. Jadi ahistoris.
Sesuai yg saya sampaikan semalam, saya ingin meluruskan bbrp hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih utk dukungan, kritik, dan pengawalan Tum @PartaiSocmed. Bagimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 T yg menjadi kontroversi ini? Saya bahas dlm #utas berikut.🙏
1) “Yg dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor?"
Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yg kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
2) Saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dgn pemberitahuan sbg Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC!
Halo bung @kafiradikalis, belum apa2 kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mustinya tak sulit ya mencari kebenaran. Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya
1. Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yg ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya.
2. Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?