Sejarah Penelitian Kompleks Candi Batujaya dan Prospek Sebagai Geopark UNESCO
Candi Batujaya sedikit dari candi yang ditemukan berada di Provinsi Jawa Barat. Candi Batujaya adalah salah satu kompleks candi tertua yang masih bertahan hingga saat ini. Yang menarik Kompleks Candi Batujaya bercorak agama Buddha namun kompleks Candi Batujaya dibangun pada masa Kerajaan Tarumanegara yang bercorak agama Hindu. Mari kita jelajahi sejarah penelitian lebih dalam candi yang unik ini.
Lokasi Administratif
Situs Kompleks Candi Batujaya secara administratif terletak di dua wilayah desa, yaitu Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dan Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Untuk berkunjung ke situs ini tidak sulit.
Dengan bantuan Googlemaps Kompleks Situs Batujaya dapat ditempuh dari Pasar Rengas Dengklok dengan kendaraan umum kurang lebih 30 menit melalui satu-satunya jalan yang menghubungkan kota ini sampai ke Pantai Pakis.
Sesampai di Desa Segaran perjalanan masih harus dilanjutkan dengan menggunakan ojek yang biasa mangkal di ujung jalan, untuk mencapai situs ini juga dapat dengan kendaraan pribadi.
Situs ini terletak di tengah-tengah persawahan dan sebagian berada di dekat permukiman penduduk dan tidak berada jauh dari garis pantai utara Jawa Barat. Batujaya kurang lebih terletak enam kilometer dari pesisir utara dan sekitar 500 meter di utara Sungai Citarum.
Situs Batujaya terletak di lokasi yang relatif berdekatan dengan Situs Cibuaya (sekitar 15 km di arah timur laut) yang merupakan peninggalan agama Hindu dan situs protosejarah kebudayaan Buni yang diperkirakan berasal dari awal abad masehi.
Sejarah Penelitian
Berawal dari penelitian di daerah Cibuaya tahun 1984, tim penelitian arkeologi di Situs Cibuaya dari Universitas Indonesia mendapat informasi bahwa di daerah Batujaya banyak sekali bukit-bukit kecil yang berada di tengah-tengah persawahan masyarakat yang kemudian dilakukan pendataan dan ekskavasi arkeologis. Situs Batujaya merupakan gundukan tanah berisi sisa bangunan bata, yang oleh penduduk setempat disebut unur.
Tahun 1995, penelitian arkeologi dilakukan oleh Soeroso di wilayah Batujaya untuk meneliti lingkungan pesisir di utara Karawang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa situs Batujaya menempati lahan yang mempunyai sumberdaya alam baik.
Sumberdaya yang menjadi pertimbangan bagi orang-orang masa lalu dalam menempatkan kedua situs itu adalah bentuklahan, jenis tanah, dan sumber air. Dalam hal bentuklahan dan jenis tanah, situs Batujaya yang menempati satuan bentuklahan dataran aluvial.
Penelitian lanjutan dilakukan oleh Anwar Falah tahun 1995 di situs Unur Blandongan memberikan tambahan data baru. Ekskavasi yang dilakukan oleh tim Pusat Penelitian Arkeologi Nasional itu berhasil menampakkan bagian kaki sisi baratlaut candi.
Unsur-unsur hias yang terdapat pada bagian kaki bangunan yang menyerupai stupa, dan pecahan tanah liat bakar yang menyerupai tablet dengan hiasan relief panteon Buddha. Penelitian ini cenderung memberi kemungkinan berkembangnya agama Buddha di wilayah tersebut
Pada tahun 1997 sudah terdapat 24 unur yang ditemukan, tahun 1999 tercatat sebanyak 26 unur yang berindikasi ke arah bangunan candi. Sampai 2014, empat candi di Situs Batujaya (Batujaya I atau Candi Jiwa, Batujaya V atau Candi Blandongan, Talagajaya I atau atau Batujaya VII atau Candi Serut, dan Talagajaya IV atau Batujaya VIII atau Segaran IX atau Candi Sumur) telah atau sedang dipugar.
Laporan Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Serang pada tahun 2014 menyebutkan ada 40 situs sisa bangunan (candi) yang ada di kawasan Batujaya. Sampai tahun 2016 diketahui terdapat 62 unur dan 51 di antaranya terkonfirmasi memiliki sisa-sisa bangunan.
Sebuah program kerja sama antara Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional dan Ecole Française d'Extrême-Orient (EFEO) dirancang pada tahun 2002-2006 untuk melakukan penelitian sistematis di situs Batujaya, untuk mendokumentasikan kronologinya dengan lebih baik.
Ekskavasi tahun 2005 dan 2006 membawa secara tepat mendokumentasikan perjalanan dari budaya asli dengan akses ke beberapa artefak India dan budaya Agama Buddha. Dalam ekskavasi yang dilakukan antara EFEO dan Puslitarkenas menemukan di Situs Batujaya telah dihuni budaya Buni sekitar awal abad masehi, dalam bentuk pemakaman.
Kemudian, setelah abad ke-4 atau 5 dan sebelum akhir abad-8, sebuah fase pendudukan yang padat mengungkapkan indikasi yang jelas corak agama Buddha, selama periode itu candi-candi pertama dibangun di sekitar sektor ini.
Harus diingat bahwa referensi tekstual pertama tentang agama Buddha di Jawa oleh Fa Xian dan Gunavarma menunjukkan bahwa agama Buddha secara praktis tidak dikenal pada tahun 413 M tetapi menyebar dengan cepat beberapa tahun kemudian, sebelum tahun 424 M.
Sayangnya sulit untuk diketahui apakah para musafir ini mendarat ditempat yang sama yaitu Situs Batujaya atau ditempat lain di wilayah Jawa Barat atau di Pulau Jawa. Fa Xian menyatakan ”Di Ye-po-ti (transliterasi dari Jawa Dwipa, kemungkinan besar yang dimaksud adalah Kerajaan Tarumanagara) jarang ditemukan penganut Agama Buddha, tetapi banyak dijumpai brahmana dan orang-orang beragama kotor (penganut kepercayaan lokal, animisme)".
Dalam penelitiannya, EFEO dan Puslitarkenas tidak menemukan arca yang dapat dihubungkan dengan candi-candi ini. Namun, jelas bahwa candi-candi utama yang ditemukan sejauh ini adalah candi Buddha: dibangun dalam bentuk stupa, tablet dan semua prasasti yang ditemukan sejauh ini dapat dikaitkan dengan agama Buddha.
Banyak candi dan bangunan bata terkait mengungkapkan dua fase yang berbeda konstruksi: fase pertama berasal dari abad ke-5 sampai ke-8. Bukti-bukti yang ada menunjuk pada abad keenam atau ketujuh abad ke-6 dan ke-7 sebagai masa aktivitas dan kemungkinan besar masa pembangunan candi.
Meskipun tidak ada arca Buddha di Candi Batujaya, semua bukti yang ada menunjukkan bahwa Batujaya adalah sebuah kompleks agama Buddha. Bangunan candi pertama mungkin mungkin dibangun paling lambat pada akhir abad ke-7, dan oleh karena itu, ada kemungkinan hubungan dengan perluasan awal agama Buddha di Sriwijaya pada tahun 680-an, Batujaya tampaknya telah aktif pada masa sebelum Kerajaan Sriwijaya.
Jika tahun 932 M dianggap sebagai awal mula Kerajaan Sunda, berdasarkan prasasti Rakyan Juru Pangambat (Prasasti Kebonkopi II atau Prasasti Pasir Muara), maka sekali lagi hubungan dengan Kerajaan Tarumanagara juga lemah, karena rekonstruksi candi-candi dan penggunaannya tidak dapat dipastikan lebih dari tahun 800 Masehi dan oleh karena itu, kita memiliki jeda waktu lebih dari satu abad untuk diperhitungkan.
Batujaya Sebagai Geopark UNESCO?
Batujaya dapat dipromosikan sebagai Geopark oleh UNESCO. Menurut UNESCO, geopark adalah sebuah area yang memiliki elemen geologi yang luar biasa yang mencakup arkeologi, ekologi dan budaya di mana masyarakat setempat diundang untuk berpartisipasi dalam melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam.
Tujuan dari sebuah geopark adalah mengeksplorasi, mengembangkan, dan merayakan hubungan antara warisan geologi tersebut dengan semua aspek warisan alam, budaya, dan warisan takbenda di kawasan tersebut.
Geopark tidak hanya melindungi warisan geologi tetapi juga mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Situs Batujaya memberikan manfaat ideologis, akademis, dan ekonomi. Pertama, kawasan ini merupakan bagian dari identitas nasional Indonesia.
Kedua, beberapa aspek belum dieksplorasi, seperti potensi geopark, yang seharusnya menonjol karena keberadaan candi. Kawasan ini memiliki potensi nilai arsitektur sebagai Candi Buddha, dan potensi nilai historisnya sebagai indikator pengaruh, dampak, dan perkembangan budaya Hindu-Buddha di kepulauan Indonesia.
Selain itu, kawasan Batujaya juga memiliki potensi yang signifikan untuk penelitian ilmiah, seni kreatif, pendidikan, rekreasi dan pariwisata, representasi simbolik, legitimasi tindakan, solidaritas sosial, dan integrasi. Dalam hal potensi ekonomi, situs ini dapat digunakan sebagai tujuan wisata dalam pengembangan yang dapat memberikan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.
Astuti dalam artikelnya mengusulkan pembentukan geopark Batujaya sebagai geopark lokal. Manfaat dari geopark lokal adalah bahwa nantinya pemerintah daerah akan menyusun data dasar mengenai geoheritage, keanekaragaman hayati, dan keanekaragaman hayati, dan keanekaragaman budaya di wilayah tersebut, untuk mencegah kehilangan lebih lanjut.
Utas oleh : @harrysofian – arkeolog
Referensi: 1. Djafar, Hasan. 2010. Kompleks percandian Batujaya; Rekonstruksi sejarah kebudayaan Daerah Pantai Utara Jawa Barat. École française d’Extrême-Orient, Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional, KITLV Jakarta. Kiblat Buku Utama. Bandung. 2. Manguin, Pierre-Yves, Agustijanto Indradjaja. 2015. The Batujaya Site: New Evidence of Early Indian Influence in West Java in Early Interactions between South and Southeast Asia. ISEAS–Yusof Ishak Institute. Singapura 3. Mansur, Mustafa. 2015. Situs Percandian Batujaya di Karawang Jawa Barat: Analisis Manajemen Sumber Daya Arkeologi. Jurnal Etnohistori, Vol. II, No. 2, Sept. 2015 4. Astuti, Erika Yuni., Pratomo Aji Krisnugrahanto, Leyna Ayushitarum. 2022. A Sustainable Approach to Endangered Heritage: The Batujaya Temples, Indonesia. The Historic Environment: Policy & Practice 2022, Vol. 13, No. 4, 509–525. 5. Saefulloh, Dede Irfan., Eka Noviana. 2023. Potensi Candi Batujaya Karawang Sebagai Objek Wisata Sejarah. E-Proceeding Institut Teknologi Nasional, Bandung. 6. Saringendyanti, Etty. 2008. Percandian Batujaya Dan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Makalah Penelitian. Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran. Bandung.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
*Diskriminasi Umat Buddha pada Masa Orde Baru di Indonesia*
oleh: *Tim Kurator Young Buddhist Association*
*Latar Belakang Orde Baru dan Kebijakan Agama*
Masa Orde Baru (1966–1998) di bawah Presiden Soeharto dikenal dengan kontrol ketat pemerintah terhadap kehidupan beragama dan kebijakan asimilasi yang berdampak pada minoritas. Pemerintah hanya mengakui lima agama resmi (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha) sesuai ketentuan Pancasila, yang mewajibkan setiap agama memiliki konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menimbulkan penyesuaian paksa dalam doktrin Buddha. Pasca 1965, demi memenuhi syarat adanya sosok Tuhan dalam agama menurut hukum Orde Baru, Bhikkhu Ashin Jinarakkhita – pelopor kebangkitan Buddhisme Indonesia – memperkenalkan konsep Sang Hyang Adi Buddha sebagai “Tuhan” dalam agama Buddha . Langkah ini diambil karena tradisi Buddha sebenarnya tidak mengenal satu sosok Tuhan yang berpribadi layaknya agama Abrahamik, dan kebijakan ini memicu polemik di kalangan umat Buddha sendiri maupun kritik dari komunitas Buddhis internasional .
Selain itu, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan asimilasi etnis Tionghoa dengan dalih “integrasi nasional”, yang berujung pada penghapusan identitas Tionghoa dalam berbagai aspek budaya dan agama  . Salah satu puncak kebijakan diskriminatif tersebut adalah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. Inpres 14/1967 ini secara resmi mencabut pengakuan negara terhadap agama Khonghucu dan membatasi seluruh ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik . Upacara keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dilakukan dalam lingkungan keluarga dan ruang tertutup . Dengan kata lain, umat Khonghucu dilarang beribadah secara terang-terangan; perayaan seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Peh Cun, Barongsai, Liong dan tradisi Tionghoa lainnya dilarang dirayakan secara terbuka  . Bahkan umat Khonghucu dipaksa menutup tempat ibadah mereka (klenteng) atau mengalihfungsikannya, kecuali yang dapat dikemas sebagai wihara Buddha .
Pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054 tahun 1978 yang mempertegas pembatasan tersebut. Surat edaran Mendagri 1978 ini menyatakan bahwa pemerintah menolak mencatat perkawinan bagi warga beragama Khonghucu, dan tidak mengizinkan pencantuman Khonghucu sebagai agama pada kolom KTP  . Akibat regulasi ini, secara administratif orang Tionghoa tidak diakui sebagai pemeluk Khonghucu. Mereka didorong (bahkan terpaksa) untuk beralih ke salah satu dari lima agama resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, atau Buddha  . Tekanan ini menyebabkan terjadinya “eksodus” identitas di mana sebagian besar warga keturunan Tionghoa bermigrasi identitas ke agama Kristen, Buddha, bahkan Islam . Banyak yang berpindah atau setidaknya mencatatkan diri sebagai pemeluk Buddha demi diakui negara, meskipun keyakinan awalnya Khonghucu atau tradisi Tionghoa lain.
Di sisi lain, meskipun agama Buddha diakui pemerintah, pengelolaan kehidupan beragama Buddha berada di bawah pengawasan ketat. Pemerintah melalui Departemen Agama mengatur organisasi keagamaan dengan membentuk wadah tunggal bagi umat Buddha, yakni Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), yang didirikan pada masa Orde Baru . WALUBI berfungsi sebagai payung resmi berbagai majelis dan aliran Buddha, namun praktis menjadi corong pemerintah untuk mengontrol aktivitas umat Buddha. Kebijakan monoloyalitas organisasi ini membatasi kemandirian komunitas Buddha dan memastikan aktivitas mereka sejalan dengan kepentingan rezim Orde Baru.
*Tekanan dan Pembatasan Kebebasan Beragama*
Selama Orde Baru, kebebasan beragama sangat dibatasi. Pemerintah mengawasi ketat segala aktivitas keagamaan, termasuk terhadap umat Buddha . Setiap penyelenggaraan peribadatan, perayaan hari besar, pendirian rumah ibadat, hingga kegiatan organisasi harus mendapatkan persetujuan dan berada dalam pengawasan aparat. Kontrol ini membuat perkembangan ajaran dan komunitas Buddha tidak leluasa – selalu berada di bawah bayang-bayang regulasi negara .
Umat Buddha (terutama dari etnis Tionghoa) kerap menghadapi stigma politik pasca peristiwa 1965. Pada masa penindasan anti-PKI, banyak warga yang dicurigai terlibat komunisme menjadi target, tak terkecuali beberapa anggota komunitas Buddha . Mereka mengalami diskriminasi dan persekusi, dipaksa menyatakan penolakan terhadap PKI demi membuktikan kesetiaan pada pemerintah . Kecurigaan ini muncul karena komunitas Tionghoa – yang sebagian beragama Buddha – kerap dikaitkan dengan China dan komunisme . Akibatnya, terdapat atmosfer intimidasi di mana umat Buddha harus berhati-hati menunjukkan identitas agamanya, agar tidak diasosiasikan dengan gerakan subversif.
Selain tekanan politis, pembatasan juga terasa dalam ekspresi ritual keagamaan sehari-hari. Di bawah aturan asimilasi, perayaan khas komunitas Buddha Tionghoa tidak boleh dilakukan secara publik. Misalnya, perayaan Imlek (Tahun Baru Lunar) yang bagi pemeluk Khonghucu dan banyak umat Buddha Tionghoa merupakan tradisi keagamaan penting, dianggap tabu dan “menyesatkan” oleh rezim Orde Baru . Selama 32 tahun, Imlek dilarang dirayakan secara terbuka; hanya boleh dirayakan tertutup di dalam rumah masing-masing . Gubernur DKI Jakarta saat itu (Surjadi Sudirdja) bahkan menegaskan pelarangan perayaan Imlek di ruang publik . Kebijakan ini diperkuat oleh Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Departemen Agama yang melalui surat No. H/BA.00/29/1/1993 secara tegas melarang perayaan Imlek di wihara-wihara dan cetya (rumah ibadat kecil) .
Ironisnya, WALUBI sebagai organisasi resmi Buddha ikut mengeluarkan Surat Edaran No. 07/DPP-WALUBI/KU/93 (11 Januari 1993) yang menyatakan Imlek bukan hari raya agama Buddha . Surat edaran ini melarang wihara (khususnya wihara aliran Mahayana, yang umumnya didukung etnis Tionghoa) merayakan Tahun Baru Imlek dengan mengadakan arak-arakan patung dewa (gotong Toapekong) atau atraksi barongsai dan liong . Artinya, ekspresi budaya dan keagamaan seperti penghormatan kepada Dewi Kwan Im atau dewa-dewa dalam tradisi Tionghoa tidak diizinkan di area wihara, demi memisahkan praktik tersebut dari agama Buddha yang “diakui”. Kebijakan ini menunjukkan tekanan asimilasi: unsur-unsur tradisi Tionghoa diupayakan dihapus dari praktik keagamaan publik, meskipun dalam komunitas Buddha Tionghoa keduanya sulit dipisahkan.
Selain Imlek, berbagai ritual Tionghoa lain yang berkaitan dengan agama Buddha/Khonghucu (seperti sembahyang leluhur, perayaan Waisak ala Tionghoa, festival Cap Go Meh, dsb.) juga terpaksa diselenggarakan tertutup atau ditutup sama sekali . Banyak klenteng (vihara tradisional bergaya Tionghoa) yang di masa Orde Baru berhenti menggelar perayaan publik, atau mengganti papan nama menjadi “Vihara” dengan ikonografi Buddha yang dapat diterima negara, sementara unsur Konfusianisme/Taoisme di dalamnya disamarkan.
Kontrol negara bahkan merambah ranah pendidikan dan administrasi. Dalam kurikulum sekolah, pelajaran agama hanya disediakan untuk lima agama resmi. Umat Buddha Tionghoa yang sebenarnya beragama Khonghucu tidak bisa mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya, sehingga dipaksa memilih salah satu dari lima agama yang diakui (termasuk Buddha) sebagai formalitas . Demikian pula, pada dokumen kependudukan, kolom agama tidak mengakomodasi Khonghucu. Banyak orang terpaksa mencantumkan “Buddha” di KTP mereka meskipun praktiknya tetap menjalankan ajaran Khonghucu atau kepercayaan leluhur, karena pilihan lain (tidak mengisi agama) bisa menimbulkan kecurigaan politik di era itu.
Secara umum, praktik beragama Buddha di masa Orde Baru berlangsung di bawah bayang-bayang intervensi pemerintah. Kebebasan mendirikan vihara baru dibatasi oleh syarat-syarat ketat, termasuk persetujuan lingkungan dan izin dari aparat, yang kadang dipersulit oleh sentimen mayoritas setempat. Umat Buddha yang hanya sekitar 1% dari populasi nasional kala itu tidak memiliki kekuatan politik, sehingga rawan menjadi sasaran kebijakan uniformity Orde Baru. Semua ini membatasi perkembangan lembaga Buddha, pendidikan agama Buddha, dan ekspresi keyakinan sehari-hari.
*Dampak terhadap Komunitas Buddha*
Dampak sosial dan spiritual dari kebijakan diskriminatif Orde Baru sangat dirasakan komunitas Buddha, terutama yang berlatar belakang Tionghoa. Pertama, terjadi disrupsi identitas dan praktik keagamaan. Umat Buddha Tionghoa kehilangan ruang untuk menjalankan tradisi leluhur secara bebas. Perayaan Imlek dan ritual klenteng yang biasanya menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual mereka, perlahan memudar selama tiga dekade ditekan . Tradisi keagamaan Tionghoa di Indonesia “surut dan pudar” karena hanya boleh dilakukan sembunyi-sembunyi . Generasi muda keturunan Tionghoa yang tumbuh di era Orde Baru banyak yang tidak lagi akrab dengan bahasa, aksara, atau upacara keagamaan tradisional nenek moyang mereka, akibat kebijakan pelarangan tersebut.
Kedua, terjadi pemaksaan konversi agama secara struktural. Karena Khonghucu tak diakui, banyak penganutnya beralih agama secara administratif demi mendapatkan hak sipil. Seperti diuraikan di atas, sebagian besar memilih masuk ke agama mayoritas atau ke Buddha dan Kristen . Langkah ini seringkali bukan karena perubahan iman secara sukarela, melainkan demi memperoleh kemudahan dalam hal pendidikan, pencatatan pernikahan, pekerjaan, dan status hukum . Imbasnya, statistik jumlah umat Buddha pada masa itu mencerminkan “asimilasi paksa” – terdapat orang-orang yang tercatat sebagai Buddhist namun praktiknya menjalankan ajaran lain. Bagi komunitas Buddha sendiri, hal ini menimbulkan dinamika internal: misalnya, munculnya jemaat Buddha yang juga mempraktikkan tradisi Konghucu/Tao (sinkretisme) di satu sisi, dan di sisi lain ada yang benar-benar meninggalkan keyakinan lamanya demi berbaur. Umat Buddha pribumi (non-Tionghoa) yang jumlahnya kecil pun merasakan dampaknya, karena agama Buddha kerap diidentikkan dengan etnis Tionghoa sehingga terkena imbas stigma anti-Tionghoa.
Ketiga, diskriminasi birokratis menyebabkan kerugian nyata bagi kehidupan umat. Penolakan pencatatan pernikahan bagi yang beragama Khonghucu berarti banyak pasangan Tionghoa di era Orde Baru tidak mendapatkan akta nikah resmi apabila mereka bersikukuh menikah menurut agama leluhur. Beberapa akhirnya menikah di bawah agama lain (misal salah satu pihak “berpindah” ke Buddha atau Kristen agar pernikahan diresmikan negara). Bagi yang tidak mau berpindah, mereka terpaksa hidup tanpa status pernikahan yang diakui hukum, dengan segala konsekuensi hukum terhadap hak waris, status anak, dll. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan minoritas beragama. Bahkan hingga usia tua, ada yang tidak memiliki akta nikah akibat diskriminasi tersebut, sebagaimana diakui sejumlah warga Tionghoa korban kebijakan Orde Baru (mereka baru mengurus legalitas setelah reformasi) .