Young Buddhist Association Profile picture
humble and open minded young buddhist circle in 🇮🇩
Jun 15, 2025 6 tweets 14 min read
*Diskriminasi Umat Buddha pada Masa Orde Baru di Indonesia*
oleh: *Tim Kurator Young Buddhist Association*

*Latar Belakang Orde Baru dan Kebijakan Agama*

Masa Orde Baru (1966–1998) di bawah Presiden Soeharto dikenal dengan kontrol ketat pemerintah terhadap kehidupan beragama dan kebijakan asimilasi yang berdampak pada minoritas. Pemerintah hanya mengakui lima agama resmi (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha) sesuai ketentuan Pancasila, yang mewajibkan setiap agama memiliki konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menimbulkan penyesuaian paksa dalam doktrin Buddha. Pasca 1965, demi memenuhi syarat adanya sosok Tuhan dalam agama menurut hukum Orde Baru, Bhikkhu Ashin Jinarakkhita – pelopor kebangkitan Buddhisme Indonesia – memperkenalkan konsep Sang Hyang Adi Buddha sebagai “Tuhan” dalam agama Buddha . Langkah ini diambil karena tradisi Buddha sebenarnya tidak mengenal satu sosok Tuhan yang berpribadi layaknya agama Abrahamik, dan kebijakan ini memicu polemik di kalangan umat Buddha sendiri maupun kritik dari komunitas Buddhis internasional .

Selain itu, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan asimilasi etnis Tionghoa dengan dalih “integrasi nasional”, yang berujung pada penghapusan identitas Tionghoa dalam berbagai aspek budaya dan agama  . Salah satu puncak kebijakan diskriminatif tersebut adalah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. Inpres 14/1967 ini secara resmi mencabut pengakuan negara terhadap agama Khonghucu dan membatasi seluruh ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik . Upacara keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dilakukan dalam lingkungan keluarga dan ruang tertutup . Dengan kata lain, umat Khonghucu dilarang beribadah secara terang-terangan; perayaan seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Peh Cun, Barongsai, Liong dan tradisi Tionghoa lainnya dilarang dirayakan secara terbuka  . Bahkan umat Khonghucu dipaksa menutup tempat ibadah mereka (klenteng) atau mengalihfungsikannya, kecuali yang dapat dikemas sebagai wihara Buddha .

Pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054 tahun 1978 yang mempertegas pembatasan tersebut. Surat edaran Mendagri 1978 ini menyatakan bahwa pemerintah menolak mencatat perkawinan bagi warga beragama Khonghucu, dan tidak mengizinkan pencantuman Khonghucu sebagai agama pada kolom KTP  . Akibat regulasi ini, secara administratif orang Tionghoa tidak diakui sebagai pemeluk Khonghucu. Mereka didorong (bahkan terpaksa) untuk beralih ke salah satu dari lima agama resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, atau Buddha  . Tekanan ini menyebabkan terjadinya “eksodus” identitas di mana sebagian besar warga keturunan Tionghoa bermigrasi identitas ke agama Kristen, Buddha, bahkan Islam . Banyak yang berpindah atau setidaknya mencatatkan diri sebagai pemeluk Buddha demi diakui negara, meskipun keyakinan awalnya Khonghucu atau tradisi Tionghoa lain.

Di sisi lain, meskipun agama Buddha diakui pemerintah, pengelolaan kehidupan beragama Buddha berada di bawah pengawasan ketat. Pemerintah melalui Departemen Agama mengatur organisasi keagamaan dengan membentuk wadah tunggal bagi umat Buddha, yakni Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), yang didirikan pada masa Orde Baru . WALUBI berfungsi sebagai payung resmi berbagai majelis dan aliran Buddha, namun praktis menjadi corong pemerintah untuk mengontrol aktivitas umat Buddha. Kebijakan monoloyalitas organisasi ini membatasi kemandirian komunitas Buddha dan memastikan aktivitas mereka sejalan dengan kepentingan rezim Orde Baru.

*Tekanan dan Pembatasan Kebebasan Beragama*Image
Image
Image
Selama Orde Baru, kebebasan beragama sangat dibatasi. Pemerintah mengawasi ketat segala aktivitas keagamaan, termasuk terhadap umat Buddha . Setiap penyelenggaraan peribadatan, perayaan hari besar, pendirian rumah ibadat, hingga kegiatan organisasi harus mendapatkan persetujuan dan berada dalam pengawasan aparat. Kontrol ini membuat perkembangan ajaran dan komunitas Buddha tidak leluasa – selalu berada di bawah bayang-bayang regulasi negara .

Umat Buddha (terutama dari etnis Tionghoa) kerap menghadapi stigma politik pasca peristiwa 1965. Pada masa penindasan anti-PKI, banyak warga yang dicurigai terlibat komunisme menjadi target, tak terkecuali beberapa anggota komunitas Buddha . Mereka mengalami diskriminasi dan persekusi, dipaksa menyatakan penolakan terhadap PKI demi membuktikan kesetiaan pada pemerintah . Kecurigaan ini muncul karena komunitas Tionghoa – yang sebagian beragama Buddha – kerap dikaitkan dengan China dan komunisme . Akibatnya, terdapat atmosfer intimidasi di mana umat Buddha harus berhati-hati menunjukkan identitas agamanya, agar tidak diasosiasikan dengan gerakan subversif.

Selain tekanan politis, pembatasan juga terasa dalam ekspresi ritual keagamaan sehari-hari. Di bawah aturan asimilasi, perayaan khas komunitas Buddha Tionghoa tidak boleh dilakukan secara publik. Misalnya, perayaan Imlek (Tahun Baru Lunar) yang bagi pemeluk Khonghucu dan banyak umat Buddha Tionghoa merupakan tradisi keagamaan penting, dianggap tabu dan “menyesatkan” oleh rezim Orde Baru . Selama 32 tahun, Imlek dilarang dirayakan secara terbuka; hanya boleh dirayakan tertutup di dalam rumah masing-masing . Gubernur DKI Jakarta saat itu (Surjadi Sudirdja) bahkan menegaskan pelarangan perayaan Imlek di ruang publik . Kebijakan ini diperkuat oleh Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Departemen Agama yang melalui surat No. H/BA.00/29/1/1993 secara tegas melarang perayaan Imlek di wihara-wihara dan cetya (rumah ibadat kecil) .

Ironisnya, WALUBI sebagai organisasi resmi Buddha ikut mengeluarkan Surat Edaran No. 07/DPP-WALUBI/KU/93 (11 Januari 1993) yang menyatakan Imlek bukan hari raya agama Buddha . Surat edaran ini melarang wihara (khususnya wihara aliran Mahayana, yang umumnya didukung etnis Tionghoa) merayakan Tahun Baru Imlek dengan mengadakan arak-arakan patung dewa (gotong Toapekong) atau atraksi barongsai dan liong . Artinya, ekspresi budaya dan keagamaan seperti penghormatan kepada Dewi Kwan Im atau dewa-dewa dalam tradisi Tionghoa tidak diizinkan di area wihara, demi memisahkan praktik tersebut dari agama Buddha yang “diakui”. Kebijakan ini menunjukkan tekanan asimilasi: unsur-unsur tradisi Tionghoa diupayakan dihapus dari praktik keagamaan publik, meskipun dalam komunitas Buddha Tionghoa keduanya sulit dipisahkan.

Selain Imlek, berbagai ritual Tionghoa lain yang berkaitan dengan agama Buddha/Khonghucu (seperti sembahyang leluhur, perayaan Waisak ala Tionghoa, festival Cap Go Meh, dsb.) juga terpaksa diselenggarakan tertutup atau ditutup sama sekali . Banyak klenteng (vihara tradisional bergaya Tionghoa) yang di masa Orde Baru berhenti menggelar perayaan publik, atau mengganti papan nama menjadi “Vihara” dengan ikonografi Buddha yang dapat diterima negara, sementara unsur Konfusianisme/Taoisme di dalamnya disamarkan.

Kontrol negara bahkan merambah ranah pendidikan dan administrasi. Dalam kurikulum sekolah, pelajaran agama hanya disediakan untuk lima agama resmi. Umat Buddha Tionghoa yang sebenarnya beragama Khonghucu tidak bisa mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya, sehingga dipaksa memilih salah satu dari lima agama yang diakui (termasuk Buddha) sebagai formalitas . Demikian pula, pada dokumen kependudukan, kolom agama tidak mengakomodasi Khonghucu. Banyak orang terpaksa mencantumkan “Buddha” di KTP mereka meskipun praktiknya tetap menjalankan ajaran Khonghucu atau kepercayaan leluhur, karena pilihan lain (tidak mengisi agama) bisa menimbulkan kecurigaan politik di era itu.Image
Image
Nov 16, 2024 17 tweets 9 min read
Sejarah Penelitian Kompleks Candi Batujaya dan Prospek Sebagai Geopark UNESCO

Candi Batujaya sedikit dari candi yang ditemukan berada di Provinsi Jawa Barat. Candi Batujaya adalah salah satu kompleks candi tertua yang masih bertahan hingga saat ini. Yang menarik Kompleks Candi Batujaya bercorak agama Buddha namun kompleks Candi Batujaya dibangun pada masa Kerajaan Tarumanegara yang bercorak agama Hindu. Mari kita jelajahi sejarah penelitian lebih dalam candi yang unik ini.Candi Batujaya Sumber: Astuti, Erika Yuni., Pratomo Aji Krisnugrahanto, Leyna Ayushitarum. 2022. A Sustainable Approach to Endangered Heritage: The Batujaya Temples, Indonesia. The Historic Environment: Policy & Practice 2022, Vol. 13, No. 4, 509–525.
Rute Ke Candi Batujaya Sumber: Googlemaps
Lokasi Administratif
Situs Kompleks Candi Batujaya secara administratif terletak di dua wilayah desa, yaitu Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dan Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Untuk berkunjung ke situs ini tidak sulit.

Dengan bantuan Googlemaps Kompleks Situs Batujaya dapat ditempuh dari Pasar Rengas Dengklok dengan kendaraan umum kurang lebih 30 menit melalui satu-satunya jalan yang menghubungkan kota ini sampai ke Pantai Pakis.

Sesampai di Desa Segaran perjalanan masih harus dilanjutkan dengan menggunakan ojek yang biasa mangkal di ujung jalan, untuk mencapai situs ini juga dapat dengan kendaraan pribadi.Situs Batujaya Sumber: Googlemaps
Situs Batujaya Sumber: Googlemaps