How to get URL link on X (Twitter) App


Hari pertama #FestivalHAM 2020 terdiri dari delapan (8) seri diskusi dengan berbagai macam tema. Delapan sesi ini diampu oleh lembaga Komnas HAM RI, @infid_ID, Pemkot Banjarmasin, @KomnasPerempuan, @RumahAMAN, @theprakarsa, @adn_asia. 


Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan (SNP Kesehatan).
... “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan.” Pengaturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, ...

Pada 29-30 September 2020, telah diadakan diskusi online tentang peran dari National Human Rights Institution (NHRI) dalam mendorong pencapaian SDGs yang diadakan oleh Komnas HAM RI bekerjasama dengan Danish Institute for Human Rights (DIHR).

Keragaman, Toleransi dan Ke-Indonesia-an.
Pemajuan dan Penegakan HAM di Masa Pandemi COVID-19: Tantangan dan Solusinya.

Youth Assembly ini akan menjadi wadah untuk berkumpulnya organisasi pemuda, individu, dan gerakan di Asia dan Pasifik, serta perwakilan dari Afrika, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika Latin untuk berbagi dan berkoneksi, menyatukan ekspresi solidaritas dan untuk membangun persatuan. 


Komnas HAM RI telah melaksanakan Survei "Pandangan Masyarakat terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia". Survei dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 1.200 responden.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (SNP KKB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri sesuai dg kewenangan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 4 Tahun 2020.
Komnas HAM Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut: