1. Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari nasional.tempo.co/read/1697825/p…2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan.
Jan 11, 2023 • 9 tweets • 1 min read
1. Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemiliham umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup. Pengalaman 4 kali pemilu, terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Demikian juga akuntabilitas wakil rakyat yang terpilih yang diharapkan menjadi keunggulan dari sistem proporsional terbuka, juga tidak terbukti.
Feb 26, 2022 • 18 tweets • 2 min read
1.Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.
2. Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain.
Nov 25, 2021 • 5 tweets • 1 min read
1. Saya sangat apresiasi atas Putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU CK. Putusan tsb bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dlm sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU.
2. Ke depan, Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.
Jan 3, 2021 • 8 tweets • 1 min read
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.