Nabiyla Risfa Izzati Profile picture
Labour law lecturer @law_ugm. PhD-ing @QMUL_CRED, researching gendered work in gig economy. Rambling on my behalf.
May 4, 2023 5 tweets 3 min read
Rilis perdana hasil riset kami tentang kesejahteraan dosen di Indonesia sudah bisa dibaca!

Terima kasih banyak untuk semua kawan yang berkenan mengisi survei kemarin, semoga ini jadi langkah awal advokasi kita bersama.

theconversation.com/berapa-gaji-do… via @ConversationIDN @ConversationIDN Kami berhasil mengumpulkan data dari 1.196 responden dari beragam jenis institusi pendidikan tinggi, dan juga beragam status kepegawaian.

Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9% dosen memiliki penghasilan tetap kurang dari 3 juta rupiah per bulan. ImageImage
Feb 11, 2022 8 tweets 2 min read
Oke, setelah baca2 lebih lanjut soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yg berubah dengan alasan sekarang sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Standing saya gini: policy-nya mungkin tepat, tapi waktunya tidak tepat alias terlalu terburu-buru. Kenapa? Karena JKP adalah program yg masih sangat baru. Kita belum tau nih, pelaksanaannya di lapangan gimana. Efektif nggak dijadikan safety net bagi orang2 yg kehilangan pekerjaan? Lancar nggak, uangnya? Mudah nggak, prosesnya?

Semuanya belum ketahuan,
Feb 11, 2022 4 tweets 1 min read
Asumsi singkat soal aturan JHT yg berubah: mungkin ini ada hubungannya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg baru saja ada. Karena di beberapa brief saya pernah baca kalau evaluasi tentang JHT adalah dia jadi resort ketika orang di PHK, padahal fungsinya harusnya bukan buat itu. Itu memang setau saya jadi salah satu alasan kenapa Jaminan Kehilangan Pekerjaan dibuat. Biar orang nggak pada ambil Jaminan Hari Tua “sebelum waktunya”.
Oct 7, 2020 22 tweets 5 min read
Kalau yg bikin infografis #lawanhoaxRUUCiptaker udah resmi dari akun DPR RI gini, rasanya geregetan juga. Mau coba bahas ah dari pandangan ((masyarakat sipil)):

Disclaimer: ketentuan yg saya bahas adalah menggunakan draft final-paripurna, karena UU resminya belum keluar ya. 1. Uang pesangon memang masih ada, tapi yg dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yg menyebutkan uang pesangon diberikan PALING BANYAK dsb..., jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UUK yg mengatur uang pesangon PALING SEDIKIT.
Oct 5, 2020 5 tweets 1 min read
Satu-satunya kabar “baik” dari kluster ketenagakerjaan adalah Pasal 93 yg diubah di versi Februari, di versi Paripurna ini nggak jadi diubah. Kayaknya tukeran sama Pasal 156 yg jadi ambyar. Oh satu lagi, Pasal 151 (1) kembali ada dengan memuat frasa “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.” Ayat ini awalnya hilang di versi Februari.