Kan. 1090 menandaskan bahwa seseorang tidak bisa menikah secara sah di Gereja Katolik jika dia terlebih dahulu membunuh pasangannya sendiri atau pasangan orang lain, dengan maksud untuk menikah lagi.
Seorang tidak bisa menikah secara sah di Gereja Katolik dengan orang yang masih mempunyai hubungan darah dalam garis lurus (kan. 1091 §1). Halangan ini termasuk dalam halangan nikah kodrati.
Seorang tidak bisa menikah secara sah di Gereja Katolik dengan orang yang masih mempunyai hubungan darah dalam garis menyamping sampai dengan tingkat keempat inklusif (kan. 1091 §2),
Semenda berarti persaudaraan yang muncul dari perkawinan yang sah antara suami dengan saudara-saudari istrinya atau kebalikannya.
Kelayakan publik adalah hubungan yang muncul dari perkawinan tidak sah atau kumpul kebo saja, setelah terjadi hidup bersama.
Berdasarkan kan. 1094 KHK 1983, seseorang tdk bisa menikah scr sah di Gereja Katolik dg orang yg masih mempunyai pertalian hukum karena adopsi, dlm garis lurus tingkat mana pun dan garis menyamping tingkat kedua.