Halangan nikah adalah suatu halangan yang menyebabkan seseorang tidak dapat menikah secara SAH. Jika seseorang terkena halangan nikah, maka orang tersebut tidak dapat menikah secara SAH di Gereja Katolik.
Ada dua jenis halangan nikah, yakni
1) halangan nikah yang bersifat ilahi atau kodrati
2) halangan nikah yang bersifat gerejawi.
Kedua halangan ini berbeda karena berkaitan dengan siapa yang membuat atau menciptakan halangan tersebut.
Kan. 1085 KHK 1983 menegaskan seseorang yg msh terikat dg perkawinan yg sah tak dpt menikah secara sah di Grj katolik, sblm perkawinan yg sblmnya itu dinyatakan putus atau batal o/ otoritas Gereja yg berwenang.
Kan. 1086 KHK 1983 menandaskan bahwa orang Katolik tidak dapat menikah secara sah dengan orang yang tidak dibaptis. Dengan kata lain setiap orang Katolik berkewajiban untuk menikah dengan orang Katolik atau orang yang dibaptis.
b) pihak Katolik berjanji u/ dg sekuat tng mendidik-membaptis anak2
c) pihak tidak baptis diberitahu ttg janji pihak Katolik; d) ke2nya diberi informsi ttg perkwnan Katolik
Kan. 1088 KHK 1983 menegaskan bahwa seorang biarawan-wati (bruder atau suster) yg telah mengucapkan kaul kekal publik kemurnian dan mengundurkan diri dari tarekatnya tidak dapat menikah secara sah di Gereja Katolik,
Seorang laki-laki tidak dapat menikah secara sah di Gereja Katolik dengan terlebih dahulu menculik atau menahan seorang perempuan dengan maksud akan menikahinya (kan. 1089).
(bersambung)