#Kultwitperin: Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang #IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas Industri
1. Untuk memastikan perusahaan industri & perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri #IOMKI benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dgn kebijakan yg telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat #Covid19
2. Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yg memiliki #IOMKI
3. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki #IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan
4. Menperin @agusgumiwangK menyampaikan, “Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” #IOMKI
5. Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya #IOMKI
6. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu #IOMKI
7. Perusahaan memberikan laporan melalui portal #SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dgn menggunakan akun masing-masing. Terhadap perusahaan yg tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional & mobilitas kegiatan industri sebanyak 3 kali periode, akan dikenakan pencabutan #IOMKI
8. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri #IOMKI
9. Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat #IOMKI
10. Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja #IOMKI
11. Dirjen KPAII Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB
12. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur
13. Untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yg mendapatkan #IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan utk mendukung pemerintah daerah. Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, Kemenperin mendukung sinergi utk pengawasan
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Siang sobat industri! Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengelurkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya #LawanCovid19#disiplinterapkanPSBB
Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 #LawanCovid19 #disiplinterapkanPSBB
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19
1. Pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, & tablet di dlm negeri, termasuk kepada para penggunanya. Ini juga sejalan dgn upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yg berpotensi menimbulkan kerugian negara #tkdnuntukkemandirian
2. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri, Regulasi yang ditandatangi bersama itu, yakni...
Selamat siang sobat industri, Menperin @airlangga_hrt menghadiri peluncuran ekspor mobil merek Wuling ke Thailand di PT. SGMW Motor Indonesia, Deltamas, Cikarang, Jabar, simak yaaa
Menperin sampaikan, PT SGMW yang diresmikan pada Juli 2017 oleh Bapak Wakil Presiden @Pak_JK telah memproduksi 4 merk mobil yang mengalami kenaikan penjualan dari 5.050 unit pada 2017 menjadi 17.002 unit (naik 236,7%) pada 2018 #EksporWuling
Investasi PT SGMW sampai dengan tahun 2019 mencapai lebih dari 9 Trilyun Rupiah, mengintegrasikan sistem teknologi manufaktur terkini, dan menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 5.000 orang
#Kultwitperin: Kemenperin Targetkan Industri Agro Tumbuh 7,10 % Tahun 2019
1. Kementerian Perindustrian memasang target pertumbuhan sektor industri agro sebesar 7,10 % pada tahun 2019, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun lalu sekitar 6,93 %
2. Kinerja sektor industri agro diproyeksi terdongkrak karena akan adanya lonjakan dari permintaan domestik pada momentum pemilihan umum (pemilu), seperti produk makanan dan minuman