Tanoh meusarah digunakan sebagai sumber penghasilan Imuem Masjid Raya Baiturrahman.
Karena menurut Belanda ini (perang Atjcheh dengan Belanda), bukan perang agama (perang suci).
Van Langen menulis dalam bukunya, bahwa tanah tersebut sebagai tanah meusara Masjid Raya Baiturrahman dan tidak bisa dipindahtangankan. (Van Langen: 1888).
Tidak dilaksanakan di lapangan lain karena tanah itu adalah milik Masjid Raya Baiturrahman.
Maka yang perlu dilakukan upaya untuk mengembalikan tanah Blang Padang sebagai aset wakaf dan menjadi meusara Masjid Raya Baiturrahman yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum seperti yang dilakukan sebelumnya.
Pemerintah Atjcheh harus belajar terhadap hal yang dilakukan Baitul Asyi di Makkah Al-Mukarramah, Saudi Arabia.
Sampai sekarang hasilnya masih bisa diperoleh para jamaah asal Atjcheh yang menunaikan ibadah haji.
Sebab penjajah Belanda saja sangat menghormatinya, kenapa kita tidak.