Secara sederhana, saat ini seluruh Tindak Pidana Korupsi diatur di 2 Undang2
- UU No. 31 Tahun 1999
- UU No. 20 Tahun 2001 (Revisi UU 31)
Pasal 14 intinya bgini: jk ada UU lain yg menyatakan tegas pelanggaran sbg Korupsi, maka jg berlaku ktentuan2 di UU 31 tahun 1999 tsb.
Ada istilah Lex Specialis Sistematis
Ada buku saku sederhana yg bisa dibaca. Judulnya: Memahami untuk Membasmi. Silakan unduh di sini
kpk.go.id/gratifikasi/BP…
UU 31 Thn 1999 kpk.go.id/images/pdf/Und…
UU 20 Thn 2001 kpk.go.id/images/pdf/Und…
Jadi jk ada yg lakukan korupsi jenis “baru” itu, sulit atau bhkan tdk dapat dproses menggunakan aturan yg ada saat ini. Semua ada di UNCAC.
1. Memperdagangkan pengaruh
2. Peningkatan kekayaan scr tidak sah/tdk bs djlaskan berasal dari penghasilan yg sah
3. Suap thd pejabat publik asing
4. Korupsi di sektor swasta
Utas ini mmg diniatkan utk uraikan tindak pidana korupsi scr sederhana. Bagi yg sudah lebih memahami, diabaikan saja ya 😊
Lain kali kita bahas scr spesifik bentuk tindak pidana korupsi tsb.