Bantu Meluruskan Hoax seputar Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sebuah utas agar kita tidak mudah di provokasi oleh hoax yang beredar
Hoax tujuannya hanya untuk memecah belah, tak ada upaya memberi pemahaman disana.
Btw, ada 1000 halaman draft UU Ciptaker, saya yakin anda malas baca
1. Uang Pesangon Hilang? HOAX
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.
UMP, UMK, UMSP dihapus? HOAX
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Upah Buruh dihitung Per Jam? HOAX
Fakta :Tdk ada perubahan dgn sistem yg sekarang. Upah dihitung berdasarkan waktu/hasil
BAB IV:KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; &/
b. satuan hasil
4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi? HOAX
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
Lanjut dibawah
Lanjutan ...
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
Lanjutan....
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
Lanjutan....
Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Lanjut.....
Lanjutan...
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dgn pekerja/buruh yg dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu/perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
6. Status Karyawan Tetap Dihapuskan? HOAX
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Perusahaan PHK karyawan secara sepihak? HOAX
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhdp Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dgn buruh
Lanjutan
Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. JAMSOS hilang? HOAX
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial :
a. kesehatan;
b. kecelakaan kerja;
c. hari tua;
d. pensiun;
e. kematian;
f. kehilangan pekerjaan.
9. Semua Karyawan jadi Tenaga Harian? HOAX
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk? HOAX
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
Lanjut....
Lanjutan...
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat
1UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki
pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Buruh Dilarang Protes Ancaman PHK? HOAX
Faktanya Tidak ada larangan, setiap buruh berhak menyampaikan pendapat dalam keadaan apapun.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Demikian utas ini
Semoga apa yang beredar dimasyarakat tidak menjadi HOAX yang diaminkan.
Percayalah, perubahan adalah hal yang sangat sulit kita terima.
Tetapi jika kita tidak mau menerima perubahan, mau sampai kapan kenetenagakerjaan Indonesia begini terus?
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh