Lala Profile picture
7 Oct, 13 tweets, 2 min read
Jadi begini, pengembangan TOD bagi govt itu emang urusan duit. Cek aja definisi pengembangan TOD di bawah, yg aku kepcer dari permen ATRBPN 16/2017.

"Konsep pengembangan kawasan....((((agar bernilai tambah))))...."

A thread
Imajinasi govt bikin TOD itu ya pembangunan ((((gedung)))), entah pembangunan baru atau renovasi yg sudah ada, yg ada apartemennya kalo bisa sekalian zona aktivitas bisnis.
Bahasanya yg dipake aja: dengan TOD diharapkan ada value creation dan value capture. Cuan.

Naiknya nilai kawasan TOD sering disebut-sebut bakal dijadikan sumber pendanaan alternatif transportasi publik, yang emang mahal.
Pada satu sisi, nilai tambah ini (memang) bisa dijadikan alternatif pendanaan transportasi publik. Tapi, tunggu dulu, pada sisi lain, fasilitas TOD ini justru gak adil dan timpang untuk warga misqueen. Ini udah kejadian di beberapa negara lain. Ups, Indonesia juga sekarang.
Konsep TOD Indonesia ini melenceng banget dari konsep asalinya, yang kalau disederhanakan: pemberdayaan ruang kota yang padat, rapat, dengan fungsi yang beranekaragam yang terhubung dengan fasilitas transportasi publik massal, jalan kaki, dan sepeda.
Harapannya ada peralihan penggunaan kendaraan pribadi oleh warga menuju penggunaan moda angkutan massal atau yang lebih ramah lingkungan, seperti jalan kaki atau bersepeda. Ruang yang rapat dan padat tidak identik dengan pembangunan apartemen ((((baru)))).
Pada konsep ini, pertambahan nilai kawasan itu bonus.

Realitanya, govt lebih mengutamakan pembangunan gedung, ketimbang memikirkan konektivitas transportasi dan fasilitas kendaraan tak bermotor saat membikin itu "TOD".
Realitanya, penyediaan fasilitas kendaraan bermotor masih banyak yang mentok. Permen sepeda juga baru terbit kemarin, padahal UU 22/2009 sudah terbit 11 tahun lalu.
Ini belum menghadapi keengganan penyediaan fasilitas itu ketika fasilitas itu perlu diadakan di jalan arteri dan kolektor yang berada di bawah kementerian dan provinsi. Fasilitas yang dibangun perlu ada permintaannya dulu.
Padahal, untuk mendorong orang beralih, perlu ada fasilitasnya dulu. Pada konsep TOD beneran mana ada bilang nunggu ada orang jalan kaki, nyepeda, naik angkutan umum dulu baru difasilitasi. Penyediaan fasilitas itu yang terutama. Baru orang mau pakai, mau beralih.
Di aturannya ATR-BPN, aku nggak nemu syarat-syarat pengadaan rusun subsidi, misalnya, sebagai bagian dari keadilan akses ruang untuk masyarakat misqueen di kawasan TOD.
TOD ini juga salah satu isu sektor transportasi yg sering jadi bahan obrolan karena nyelewengnya jauh sekali. Aku kurang ngikuti isu TOD di Jakarta sampai nemu berita ini. Tau ada aturannTOD juga belum lama ini.
Kalau di solo, lokasi-lokasi yg rencananya di-TOD-kan hancur karena dibangun dan bakal dibangun fyover. Sejauh ini, ya cuma bisa bengong, geli, gemes, ngeliat kebijakan bisa saling tubruk, gak pake rembugan dulu. Yang ngerencanain govt, yg ngancurin juga govt. Epic fail. 👍🏻

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Lala

Lala Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @slala_la

8 Oct
OMNIBUS LAW
OMNIBUS LAW
OH...OMNIBUS LAW

Reviu sebagian kecil untuk bidang transportasi dan perizinan lingkungan yang masih dalam proses kukerjakan. Katanya disuruh baca, yes? Sambil garap, sambil aku bagikan karena aku cyapek ngerunut satu-satu.

A thread
Aku gak nyangka UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bakal jadi salah satu yang kena Omnibus. Kenapa? Karena UU ini sedang proses revisi di prolegnas di DPR. Naskah akademiknya sudah ada (walo aku juga belum kelar baca). Draft-nya UU-nya belum keluar.
Kebanyakan orang fokus omnibus cuma di bagian ketenagakerjaan, tapi jarang banget yang nyadar ada masalah juga di bidang lain. Buatku, ada revisi pasal di UU 22/2009 ini krusial banget karena masih nyangkut dengan perizinan lingkungan yang makin amburadul.
Read 53 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!