Lala Profile picture
8 Oct, 53 tweets, 10 min read
OMNIBUS LAW
OMNIBUS LAW
OH...OMNIBUS LAW

Reviu sebagian kecil untuk bidang transportasi dan perizinan lingkungan yang masih dalam proses kukerjakan. Katanya disuruh baca, yes? Sambil garap, sambil aku bagikan karena aku cyapek ngerunut satu-satu.

A thread
Aku gak nyangka UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bakal jadi salah satu yang kena Omnibus. Kenapa? Karena UU ini sedang proses revisi di prolegnas di DPR. Naskah akademiknya sudah ada (walo aku juga belum kelar baca). Draft-nya UU-nya belum keluar.
Kebanyakan orang fokus omnibus cuma di bagian ketenagakerjaan, tapi jarang banget yang nyadar ada masalah juga di bidang lain. Buatku, ada revisi pasal di UU 22/2009 ini krusial banget karena masih nyangkut dengan perizinan lingkungan yang makin amburadul.
Di Omnibus, UU 22/2009 kena revisi sebanyak 30 pasal. Dalam revisi itu, ada pasal yg dihapus. Beberapa bidang aku tahu efeknya, beberapa yg lain aku ga tahu karena aku gak di sana. Jadi, efek positif dan negatif tergantung dari pengalaman yang menjalani profesi di bidang terkait.
Jeda bentar untuk apdet berita. Tadi habis ngikuti diskusi masa depan Solo~ yang isinya ngeles doang dan toxic positivity.
Sebelum masuk pembahasan, aku kasih catatan dulu:

Omnibus law yang kurujuk adalah versi yang beredar umum dengan nama file UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna (2), mengingat sampai sekarang belum ada yang diunggah di laman DPR.
Saat ini ada ketidakjelasan UU mana yang diketok di rapat paripurna yang lalu. Ketidakjelasan ini memang salah satu masalah paling menyebalkan ketika membahas peraturan dengan pemerintah. Yang juga kejadian ketika membahas peraturan menteri tentang keselamatan sepeda.
Kalau ada yang penasaran, ulasan soal permen sepeda bisa dibaca di sini:
Apa saja yang direvisi dari UU 22/2009?

Peraturan soal kelas jalan, angkutan umum, terminal, penyelenggaraan parkir, uji kendaraan bermotor, bengkel umum, pendidikan dan pelatihan mengemudi, analisis dampak lalu lintas (andalalin), pengemudian kendaraan umum, ...
... kendaraan bermotor yg mengangkut bahan khusus, angkutan multimoda, jembatan timbang, izin perusahaan angkutan umum dalam trayek & tidak dalam trayek, ...
... subsidi angkutan umum, sanksi pelanggaran aturan yg direvisi, pengembangan rancang bangun, pengembangan industri dan teknologi, hukuman pidana untuk angkutan tak berizin dihilangkan.
Aku hanya akan bahas yang berpotensi menimbulkan masalah dan "menariq", nggak semuanya. Emang gak semua revisi di Omnibus ini bisa disebut bermasalah, tapi nggak berarti Omnibus ini nggak bermasalah.
Sebelah kiri UU 22/2009, kanan yang direvisi di Omnibus.

Di Omnibus, pengelolaan terminal gak lagi hanya di pemerintah, tapi juga bisa dikelolakan ke BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Model pengelolaan ini udah berlaku di bandara dan pelabuhan.
Dengan demikian, terminal di-"mandiri"-kan atau, kerennya, diprivatisasi. Kalau mengacu model pengelolaan bandara, berarti bakal ada pembagian wilayah komersial untuk pertokoan & layanan publik di jalur transitnya. Mungkin juga biar pemerintah bisa ngejar biaya investasinya. Ehe
Peraturan soal penyelengaraan bengkel umum direvisi. Kalau dulu, mau usaha bengkel umum cuma perlu dapat izin dari pemkab/pemkot. Dalam Omnibus ditarik ke pemerintah pusat, pemkab/pemkotnya dihilangkan. Aku berusaha cari definisi bengkel umum yg rinci, tapi gak nemu di UU-nya.
Apakah bengkel umum yang harus ngurus perizinan ke pemerintah pusat itu punya syarat punya alat-alat tertentu dan melayani jumlah besar? Atau bengkel tetangga yg kecil itu juga termasuk? Aku gak bisa bayangin mau punya bengkel harus ngurus perizinannya ke ibukota.
Ini salah satu pasal yg aku masih nggak paham. Mungkin ada yang bisa memberikan masukan, pasal ini harus dibaca seperti apa?
Jembatan timbang juga diprivatisasi. Aku gak paham dan gak bisa bayangin model pengelolaannya gimana. Apakah jembatan timbang itu usaha komersial? Atau berat ke layanan publik? Kalau aku tidak keliru, selama ini pengelolaan jembatan timbang ada di bawah provinsi.
Pembagian tugas penerbitan izin trayek angkutan umum dihapuskan dan nunggu ada peraturan pemerintah. Penghapusan pasal ini mengakibatkan kekosongan hukum. Apakah pemerintah mau menerbitkan model baru perizinan trayek? Atau seperti apa?
Kalau perusahaan akan mengajukan perizinan trayek, perusahaan angkutan umum harus ke mana? Apakah ini juga berpengaruh terhadap perpanjangan izin trayek?
Sanksi pidana kepada orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, tapi tidak memiliki izin dihapuskan. Selama ini angkutan umum liar, berplat hitam dan tak berizin, sudah jadi masalah pelik dalam program penataan angkutan umum. Penghapusan ini bisa membuatnya makin parah.
Jeda bentar. Ngumpulin energi dulu. Ada satu pasal krusial yang kusisain kubahas di belakang. Pasal ini punya hubungan dengan perizinan lingkungan dan Amdal.
Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dalam revisi Omnibus diintegrasikan ke dalam Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Terintegrasi=digabung dalam satu dokumen? Syarat-syarat Andalalin dihapus. Ada kekosongan hukum lagi sampai ada peraturan pemerintah.
Kebijakan Andalalin selama ini memang kurang terkenal dibanding Amdal, yang berurusan langsung dengan masalah kualitas air dan udara akibat limbah cair atau gas, sampah, kerusakan sumber air yang lebih dirasakan warga.
Jarang ada orang yg merasa ada masalah ketika berurusan dengan transportasi. Keluhan utama masih "macet", tapi harapan penanganannya masih didominasi pelebaran jalan atau bikin jalan baru, mau tipe melayang atau tol (kebijakan yg jadi favorit PUPR).
Lalu, apa urgensi kebijakan ini? Andalalin dilakukan untuk mengidentifikasi masalah lalu lintas yang mungkin timbul dan mengeluarkan opsi-opsi intervensinya sehingga jalan tidak terbebani lalu lintas dari aktivitas suatu bangunan, jika ia dibangun dan beroperasi.
Dibandingkan kebijakan penanganan transportasi yang umumnya berkutat pada manajemen arus di jalan, kebijakan ini memanajemeni sumbernya: lokasi yang jadi sumber dan tujuan pergerakan manusia. Misalkan, dengan pengadaan parkir sepeda, trotoar di kawasan terbangun, ...
... penataan muka bangunan agar ramah pejalan kaki dan pesepeda, pemberian insentif kepada karyawan pusat kegiatan untuk bersepeda, berjalan kaki & naik bus agar tidak naik kendaraan pribadi. Harapannya, mereka berangkat dari rumah dan ke tujuan gak pakai kendaraan pribadi lagi.
Itu satu kasus yang umum terjadi di perkotaan. Di daerah, ada kasus Andalalin seperti ini: ketika ada pabrik dibangun di suatu lokasi desa, ia akan mengoperasikan truk-truk untuk pengangkutan barang.
Andalalin diperlukan untuk menganalisis truk itu lewat jalan mana saja, seperti apa kondisi jalannya, dan apakah jalan itu bisa dilewati oleh truk dengan beban sekian ton.
Ketika jalan itu terlalu sempit dan aspalnya gak kuat, berarti solusinya harus dilebarkan dan ditingkatkan kualitas aspalnya.
Dari solusi ini, bisa si pabrik yg meningkatkan kondisi jalannya atau desa mengajukan anggaran untuk peningkatan kondisi jalan. Agar nanti, ketika dilewati, jalannya ya gak gampang remuk, gak membahayakan warga yang lewat.
Selama ini, penerapan Andalalin di berbagai kota berbeda. Ada yang dipisah, ada yang digabung dengan Amdal. Solo termasuk yang memisahkan Andalalin dan Amdal. Yogyakarta termasuk yang menyatukan Andalalin dan Amdal.
Pemisahan maupun penyatuan itu punya kelebihan dan kekurangan. Andalalin yg dipisah bisa dikerjakan lebih rinci, mulai dari analisis kinerja jalan, analisis bangkitan-tarikan, analisis parkir, dsb.
Ia juga bisa jadi instrumen untuk mendorong kota semakin cepat mengadopsi kebijakan transportasi yg berkelanjutan. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di lokasi tujuan bisa mendorong orang berpindah, ketimbang tidak ada.

Kekurangannya, pemeriksaannya terpisah dari Amdal.
Penyatuan dengan Amdal punya kelebihan, pemeriksaannya jadi satu. Cuma, kekurangannya bisa kurang detil. Pengalamanku membaca analisis transportasi di Amdal seringkali cuma menyorot bangkitan-tarikan dan analisis parkir. Padahal, masalah transportasi kompleks.
Poin krusial dari Andalalin dan Amdal adalah rincian apa yang harus dikerjakan dan bagian penilaian. Untuk itu, aku harus ngecek ke UU yang mengatur soal Amdal. Apakah Andalalin disebut di sana sebagai bagian yang integral?
Sebetulnya, Andalalin sudah didetilkan dalam peraturan pemerintah 32/2011. Tapi, dengan penghapusan pasal dan perubahan penggabungan ke Amdal, berarti peraturan pemerintahnya juga harus direvisi. Hem 🤷🏻‍♀️
Di Omnibus, UU 32/2009 direvisi di pasal 22. Pasal soal Amdal ada sejak pasal 24. Yang bawah ini salah ketik karena keburu-buru nginput ke dalam sheet dan mataku sudah kelelahan baca pasal satu per satu. Mon maap. 🙇🏽‍♀️

Aturan Amdal yang direvisi di bawah:
Di Omnibus nggak ada, di UU yg lama tidak disebutkan. Nasibnya sangat tergantung oleh peraturan pemerintah yang harus dibuat.

UU lama, pasal tidak direvisi:
Poin penilaian Amdal-Andalalin krusial karena ini yg, kalau luput, bisa menimbulkan permasalahan lingkungan yg gak kecil. Sayang, komisi penilaian ini banyak dikurangi dalam Omnibus. Padahal, warga tidak bisa sendiri menerjemahkan dokumen teknis.
Selain itu, butuh ada ahli pembanding yg independen untuk mengetahui masalah politis yg muncul dari suatu kajian Amdal-Andalalin. Sejak awal, metodologi yg dipilih untuk dipakai itu politis. Amdal-Andalalin bukan riset akademik.
Hingga kini, kualitas kajian Andalalin masih buruq. Ini jadi penelitian skripsiku. Kebijakan ini juga tidak dipahami oleh tim penilainya, jadi ia sendiri tidak bisa berfungsi optimal.
Revisi pasal Andalalin banyak pemotongan dan penggabungan ke dalam Amdal yg dikebiri berpotensi membuat kebijakan ini semakin parah. Upaya mendorong perubahan sistem transportasi menuju transportasi berkelanjutan bisa semakin tertatih-tatih.
Ketika Amdal itu bermasalah, seperti pada kasus pabrik semen di Kendeng, yang dibikin oleh ahli dari universiti besar, warga nggak punya cara mengajukan keberatan.
Atau pada kasus di Solo, masalah kecelakaan lalu lintas dan manajemen lalu lintas yang berantakan di FO Manahan tak terlepas dari Andalalin yang sampai hari ini gak dibuka dokumennya ke publik. Tunggu saja nanti Purwosari, Joglo, dan berikut-berikutnya. 🙂
Catatan terakhir: nggak perlu baca seluruh Omnibus Law untuk nolak UU ini. Aku aja butuh 2 hari untuk baca, merangkum, sampai membagikan hasil bacaanku karena harus disambi mengerjakan yg lain. Hanya untuk membahas revisi UU 22/2009 di Omnibus. Satu UU.
Akui saja, pembuatan peraturan kita masih tidak transparan, tidak akuntabel, dan "partisipasi warga" cuma jadi keset untuk melegalkan peraturan itu. 💁🏻‍♀️
Aku tu gemes karena kaget ada UU 22/2009 di Omnibus ini. Gak ada temen sesama profesi di transportasi yang miweling. Organisasi terbesarnya ya meneng bae. Yang bikin gemes lagi, UU-nya masuk prolegnas. Terus nasibnya gimana? Direvisi di Omnibus? Direvisi lagi di UU baru yg nanti?
Kenapa juga yg direvisi ini gak pro transportasi berkelanjutan??? Whyy???

Dah gitu, aku capek. Udah mulek-mulek baca omnibus dan aturan-aturan yang diubah. Semoga kita sehat selalu.
#MosiTidakPercaya
#MosiTidakPercayaDPR
#MosiTidakPercayaJokowi
#BatalkanOmnibusLaws
Tambahan:

((((Mendongkrak iklim investasi))))
Revisi PP perlu dipantau. Mayan tuh yang kena, dari jalan, kereta, laut sampai Andalalin. Ini artinya, banyak Perda bakal harus ikut direvisi untuk mengakomodasi perubahan dalam Omnibus.

Perjalanan masih panjang.
Masalah Amdal dan Andalalin juga berhubungan dengan UU Bangunan Gedung yang ngatur IMB. Ulasannya melengkapi nih:

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Lala

Lala Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @slala_la

7 Oct
Jadi begini, pengembangan TOD bagi govt itu emang urusan duit. Cek aja definisi pengembangan TOD di bawah, yg aku kepcer dari permen ATRBPN 16/2017.

"Konsep pengembangan kawasan....((((agar bernilai tambah))))...."

A thread
Imajinasi govt bikin TOD itu ya pembangunan ((((gedung)))), entah pembangunan baru atau renovasi yg sudah ada, yg ada apartemennya kalo bisa sekalian zona aktivitas bisnis.
Bahasanya yg dipake aja: dengan TOD diharapkan ada value creation dan value capture. Cuan.

Naiknya nilai kawasan TOD sering disebut-sebut bakal dijadikan sumber pendanaan alternatif transportasi publik, yang emang mahal.
Read 13 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!