Teman-teman, saatnya berkenalan dengan program terbaru Twitter Klinik, #Klinikmenfess!
Simak thread-nya!
Terinspirasi dari kultur mention-confess, #Klinikmenfess memungkinkan teman-teman untuk berdiskusi dan mendapatkan jawaban atas masalah hukum dan perkuliahan dari mutualan anak hukum.
Seru kan?
Teman-teman hanya perlu mengirimkan DM ke akun Twitter Klinik dengan diawali hashtag #Klinikmenfess, diikuti dengan pertanyaan yang mau diajukan.
Namun berbeda dengan akun base lain, tim Klinik akan tetap mengkurasi menfess yang masuk ;)
Menfess terpilih kemudian akan di-repost di TL Klinik, sehingga mutualan kita bisa memikirkan jawabannya dan mendiskusikannya bareng-bareng.
P.S.: Posting ulangnya Senin-Sabtu yaa :))
Untuk itu, ada beberapa rules yang perlu teman-teman perhatikan.
Selain itu, perhatikan juga etika mengomentari menfess sender ini.
Harapannya, #Klinikmenfess dapat menjadi ruang publik tempat berbagai masalah hukum didiskusikan, serta menjadi base networking teman-teman.
Siang Follawers! Mimin mau nge-share jawaban dari Klinik Express (Selasa 26/5) di IG Story (Klinik Hukum) yg membahas soal Hukum Waris, misalnya utang pewaris, kalalah, dll. Yuk langsung aja, berikut rangkumannya 😊
Q: Kalalah itu apa?
A: Kalalah menurut Kompilasi Hukum Islam adalah keadaan dimana seseorang meninggal tanpa memiliki anak beserta keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggal lebih dulu.
Q: Apa utang bisa diturunkan/dibebankan ke anak? Jika misalnya ortu meninggal.
A: Berdasarkan KUHPerdata, iya. Warisan tidak hanya harta, tetapi ahli waris juga harus memikul/menanggung utang pewaris.