Anggota Komisi III Taufik Basari meminta direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha tidak membuat nasabah bingung mengenai penyitaan sub rekening efek (SRE) terkait dengan aliran uang kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia mengatakan, fakta yang dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Komisi III DPR, rekening efek yang disita merupakan milik terpidana Benny Tjokro, dan itupun sudah mampu dibuktikan di pengadilan.
Dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang meyakini SRE tersebut milik Benny Tjokro dan dirampas oleh negara.
"Seperti yang dilaporkan Kejagung pada kami, SRE itu milik Benny dan tidak terkait sama sekali dengan nasabah WanaArtha. Hal itu juga diperkuat dengan putusan pengadilan," kata pria yang akrab disapa Tobas, saat dihubungi Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut, untuk menghindari kesimpangsiuran, dia meminta direksi WanaArtha membuka data yang sesungguhnya berkaitan penyebab gagal bayar Asuransi WanaArtha,
lantaran selama ini terkesan ada penggiringan isu sekan-akan gagal bayar WanaArtha disebabkan oleh SRE, yang tenyata milik Benny Tjokro.
Lagipula tentunya sebelum Kejagung menyita SRE tersebut, ada mekanisme penjaringan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan akurasi data.
Bahkan lebih dari itu, ketika terjadi penyitaan SRE, pada Februari 2020 Kejagung telah memberikan tenggang waktu kepada pihak yang SRE diblokir dan merasa tidak terkait dengan kasus Benny Tjokro dapa mengajukan keberatan dan peninjauan ulang.
Namun hingga proses hukum masuk ke pengadilan, pihak WanaArtha tidak dapat membuktikan bahwa SRE yang dimaksud tidak berkaitan dengan Benny Tjokro.
"Coba lihat datanya. Harusnya dengan tenggang waktu yang diberikan Kejagung waktu itu, bisa diajukan dan dibuktikan disaat itu," kata dia.
--END--
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh