Biar lengkap saya sebutkan saja enam perkara 'dibolehkannya ghibah' terhadap seseorang yg disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhushshalihin;
Pertama, dizalimi, dia boleh mengadu kpd siapa yg memiliki wewenang lalu menceritakan kezaliman/keburukan org tertentu kpdnya.
Kedua, Minta tolong utk mencegah kemunkaran kpd yg dia pandang mampu melakukannya. lalu dia ceritakan kemunkaran yg dilakukan seseorang.
Ketiga, Minta fatwa ulama, lalu dia ceritakan keburukan seseorang untuk mendapatkan jawaban yang jelas terkait sikap yg harus diambil.
keempat, memperingatkan sahabat dari keburukan dan bahaya orang tertentu. Seperti mengingatkan teman agar tidak bermuamalah dengan si fulan, karena dia tdk baik, dll.
kelima, orang tsb terang2an dengan kefasikan dan kesesatannya. Maka dapat disebutkan perbuatan yang dia terang2an melakukannya, yang tidak terang2an dia lakukan tidak boleh dibicarakan.
keenam, sebagai pengenal. Misalnya seseorang dikenal karena salah satu fisiknya; kurus, gemuk, pendek, dll. tanpa bermaksud menghinanya.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Ada perbedaan antara komentar gus @na_dirs dgn pernyataan syekh Ali Jaber. Syekh Ali berbicara ttg sikap jgn suka menghakimi orang lain. Sedangkan gus @na_dirs berkomentar, jangan menghakimi amalan ibadah atau maksiat orang lain.
Syekah Ali berbicara tentang menghukumi orang, Gus @na_dirs berbicara tentang menghukumi perbuatan. Menghukumi seseorang sbg ahli maksiat dsb, memang tdk baik. Tetapi menghukumi perbuatan, bahwa ini benar menurut Islam dan ini maksiat, asalkan dgn ilmu, itu kebaikan.
Jadi ini dua hal yang berbeda. Misalnya kita ambil contoh ttg wanita dan jilbab. Melihat wanita yg tdk berjilbab, maka seperti yg dikatakan oleh Syekh Ali Jaber, jgn vonis dia wanita yg buruk begitu saja. Boleh jadi ada kebaikan2 tersembunyi yg dia lakukan tdk kita ketahui.