Extra judicial killing sangat berbahaya bagi keamanan & hak hidup kita semua.
Kepolisian apalagi Negara (cc: Presiden @jokowi) harus bisa mengusut tuntas peristiwa secara jelas & akuntabel!
Meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yg mengakibatkan 34 orang tewas.
KontraS mendesak Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.
Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri!
KontraS mendesak Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.
KontraS mendesak Komnas HAM & Kompolnas melakukan pemantauan terhadap peristiwa penembakan ini. Rekomendasi yg dikeluarkan harus memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak dari korban penembakan.
KontraS mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut.
Penanganan aksi massa oleh Kepolisian di era Presiden @jokowi penuh kekerasan seperti saat aksi #TolakOmnibusLaw & #ReformasiDikorupsi, Bawaslu 21 - 23 Mei. Apa bedanya dengan Orde Baru, Pak?
Polisi klaim ada evaluasi, tapi kok terulang lagi & lagi?
Kami baru saja meluncurkan Laporan Bhayangkara ke-74. Laporan ini menyoroti sejumlah hal, seperti relasi kuasa dan kultur kekerasan, keterlibatan polisi dalam pandemi, dan polisi-polisi dalam jabatan sipil. Sila akses laporannya pada tautan berikut: kontras.org/2020/06/30/lap…
Tahun 2019, publik dihadapkan pada berbagai bentuk represivitas aprat kepolisian dalam sejumlah aksi, seperti #ReformasiDikorupsi, aksi menengang rasisme di beberapa daerah. Namun, nihil dalam pengungkapan pelaku kekerasannya.
Praktik penyiksaan juga terjadi pola berulang yg ditujukan untuk mendorong pengakuan. Selain itu, lokasi penyiksaan terjadi di ruang terbuka. Pola berulang yg tidaj terselesaikan memunculkan pola baru, yakni penyiksaan siber.
“Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum”
Sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
Kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.
Persidangan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Penuh “Sandiwara” yang Memperolok Hukum
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.
Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
SEGERA LEPASKAN RAVIO PATRA, HENTIKAN KRIMINALISASI, UNGKAP PELAKU PERETASAN!
Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi yang sering menyuarakan kritik-kritik terhadap jalannya pemerintahan ditangkap kemarin malam, 22 April 2020, sekitar pukul 21.00 – 22.00 WIB.
Sebelumnya melalui akun twitter miliknya, @raviopatra, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yg diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Ia juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19 di Tirto.