Perayaan Hari HAM 2020 Kronik HAM Nusantara. Akan hadir beberapa tokoh yang akan menyampaikan pidato-pidato singkat terkait kondisi hak asasi manusia. Selain itu akan ada peluncuran Ruang Tanggap Rasa : Dari, Oleh, dan Untuk Korban.
Silakan bergabung via bit.ly/HariAM2020, akan ada pertunjukan monolog oleh Susilo Nugroho dan Broto Wijayanto (Aktor Teater Gandrik).
Pidato pertama adalah dari Laode Syarif.
Korupsi dan hak asasi manusia adalah hal yang tidak dapat dipisahkan, korupsi menciderai pemenuhan hak asasi manusia. Penghormatan hak asasi manusia adalah kewajiban setiap orang.
Mari bersama mengusahakan persaudaraaan yang semakin teguh dan berbuah dalam damai. Tidak perlu mengikuti dan menciptakan ujaran kebencian dan kebohongan.
Tidak ada pelanggaran HAM jika setiap orang paham akan nilai-nilai hak asasi manusia. Penting untuk mengartikulasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap tugas pokok dan fungsi setiap representasi negara.
HAM hanya bisa dilaksanakan di negara demokrasi yang pilar-pilarnya sama-sama memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.
Kelompok disabilitas, masyarakat adat, keragaman gender, dan kebebasan beragama masih menjadi agenda yang berat yang masih harus terus diperjuangkan. Pemangku kepentingan dan masyarakat sipil harus membuka ruang untuk kolaborasi dalam pemenuhan ini.
Masyarakat adat belum merasakan kemerdekaan karena hak-hak masyarakat adat belum diakui sepenuhnya oleh negara. Pembangungan yang dilakukan negara harus berdasarkan HAM dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Kebebasan dalam berekspresi adalah hak asasi manusia. Setiap orang memiliki kebebasan namun setiap orang harus sadar bahwa kebebasan sepaket dengan pembatasannya. Pemenuhan HAM bisa dicapai dengan kesadaran bersama atas HAM itu sendiri.
Pidato ke-tujuh adalah K.H. Khaedar Nashir
Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan segala hak-hak dasar hidupnya. Islam menciptakan manusia dengan penghormatan segala macam kebebasan yang menjadi hak milik setiap insan manusia.
...
Perlindungan data pribadi dimulai dari diri kita sendiri dalam berpikir kritis dan kesadaran atas data pribadi, juga kebijaksanaan dalam bermedia sosial.
75 tahun Indonesia Merdeka dan 72 tahun traktat hukum HAM namun perjuangan penegakan HAM masih berbelit. Impunitas adalah akar utama dan penanda buruk dalam penegakan HAM di Indonesia.
Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah upaya yang tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan dan penegakan HAM. Konflik agraria dan ekstrimisme dg kekerasan masih menjadi isu saat ini dan mendatang.
Simak selengkapnya pada video melalui akun youtube Komnas HAM RI atau tautan
Pada acara ini diluncurkan juga Ruang Bersama yang dibuat oleh Komnas HAM RI bertajuk Tanggap Rasa. Ruang Tanggap Rasa diharapkan menjadi rumah untuk menuangkan rasa dalam bentuk foto narasi, cerita pendek, podcast, film/video, dan puisi yg berhubungan dengan isu HAM.
Lebih jauh, ruang ini ingin mengembalikan ingatan masyarakat dan (terutama) negara tentang kasus pelanggaran HAM yang belum selesai. Komnas HAM RI mengundang seluruh masyarakat terutama komunitas/pendamping/keluarga korban untuk hadir dan menjadi bagian dari Ruang ini.
Silakan mengunjungi tanggaprasa.id serta tuang dan kirimkan karyamu pada Ruang Bersama ini.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Webinar Peluncuran dan Diskusi Publik Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak atas Kebebasan Berpendapat di Indonesia.
Komnas HAM RI telah melaksanakan Survei "Pandangan Masyarakat terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia". Survei dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 1.200 responden.
Untuk itu, Komnas HAM RI akan mengadakan webinar peluncuran dan diskusi publik hasil survei tersebut, pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 15 Desember 2020
Waktu : 14.00 - 16.00 WIB Jakarta
Hak untuk berkumpul dan berorganisasi adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konstitusi UUD RI 1945. Namun, dalam praktiknya, masih banyak berbagai bentuk pengekangan dan pembatasan hak tersebut.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (SNP KKB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020.
Untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan dokumen tersebut kepada aparatur negara dan segenap masyarakat, Komnas RI mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada acara ini.
Apakah anda pernah mengalami atau menyaksikan diskriminasi ras dan etnis di sekitar anda? Bagaimana bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis itu? Bagaimana kewajiban negara, dan partisipasi masyarakat dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis?
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri sesuai dg kewenangan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 4 Tahun 2020.
Dokumen tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman bentuk dan jenis diskriminasi ras dan etnis dan pengaturan lebih lanjut agar negara dan masyarakat bersinergi dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Perayaan #HariHAM 2020 pada Acara Kronik HAM Nusantara (10/10), ditampilkan empat fragmen/monolog Susilo Nugroho dan Broto Wijayanto (Aktor Teater Gandrik). Empat fragmen yang ditampilkan mengangkat isu-isu hangat terkini yang terkait dengan HAM.
Selamat menyaksikan!
1. Fragmen Monolog "Pendapat Kok Dilarang"
Monolog oleh Susilo Nugroho / Den Baguse Ngarso dengan naskah ditulis Budhi Hermanto ini mengangkat kerisauan tentang kebebasan berpendapat saat ini dan mengajak setiap orang untuk bijak dalam bermedia sosial.
2. Toleransi itu Mudah
Fragmen ini mengingatkan kembali bahwa Indonesia besar karena keragamannya. Kemanusiaan, seyogyanya, diutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibandingkan identitas lainnya.
Sehubungan dengan beredarnya berita di berbagai media digital dan media sosial yang memuat foto beserta keterangan foto seperti pada terlampir di bawah ini.
1/4
Komnas HAM Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Berita dan foto tersebut TIDAK BENAR 2. Pria yang diberi lingkaran merah dalam foto tersebut bukan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik
2/4
3. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik tidak pernah bertemu atau berfoto bersama dg anggota keluarga cendana dalam kesempatan apa pun.
Maka, Komnas HAM RI menghimbau agar masyarakat utk tdk terpengaruh dan/atau ikut menyebarluaskan berita bohong dan menyesatkan tsb.
3/4
#FestivalHAM2020 akan dimulai minggu depan pada 17-19 Desember 2020. Akan ada beberapa sesi diskusi dengan berbagai tema yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga.
Bagaimana mengikutinya? Silakan cek cara di bawah ini!
UNDANGAN PARTISIPASI (CALL FOR PARTICIPATION)
Asia Democracy Network (ADN) menyelenggarakan Youth Assembly for Democratic Resilience in the Asia Pacific atau Forum Anak Muda untuk Ketahanan Demokrasi di Asia Pasifik.
Forum ini mengajak seluruh anak muda di Asia Pasifik (termasuk Indonesia) untuk ikut terlibat hadir atau menampilkan video kampanye yang dilakukan untuk peningkatan kualitas demokrasi di masing-masing negara.