Al-idrak yang dimiliki manusia diterima secara bertahap, Al-Ghazali mengatakan ada empat tahap yang akan dilalui oleh manusia dalam memperoleh pengetahuannya.
Pertama: Pengetahuan Indrawi
Manusia memperoleh pengetahuan melaui indranya. Mula-mula memperoleh pengetahuan melalui indra raba (haassah al-lams). Dengan indra raba ini, ia akan mengetahui panas, dingin, basah, kering, kasar dan halus.
Kedua: Kemampuan Membedakan (at-Tamyiiz)
Manusia diberikan kemampuan membedakan (at-tamyiz). Dengan kemampuan at-tamyiz dapat membedakan yang dirasakan seperti panas atau dingin, apa yang dilihat adalah api atau es.
Ketiga: Kemampuan Rasio
Manusia diberikan kemampuan rasio (al-‘aql). Dengan akal, manusia berpikir tentang segala ciptaan Allah. Semakin akal diasah, maka kemampuan daya nalarnya bertambah kuat. Dengan akal, manusia berbeda dari binatang.
Empat: Kemampuan Mendapat Ilham
Manusia diberikan kemampuan kasyaf (ketersingkapan). Dengan kemampuan ini, bisa mengetahui hal-hal gaib dan kejadian yang akan terjadi di masa mendatang. Pengetahuan ini bersumber dari Allah.
Agama Islam menganjurkan untuk bergerak dan berkarya (bekerja) selama hayat masih di kandung badan. Nabi memberikan peringatan agar kita berusaha ketika waktu luang.
Waktu kosong bisa jadi ladang subur bagi setan untuk menanamkan kemungkaran. Bekerja adalah jalan lain untuk membendung kejahatan. Orang yang bekerja keras hakikatnya sedang merintis jalan kemuliaan dan meghindari kemungkaran.
Menurut Ibnu Atsir, bekerja adalah termasuk bagian dari sunah para nabi. Nabi Zakaria as. berprofesi tukang kayu. Nabi Daud as. membuat baju besi dan menjualnya sendiri.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank.
Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba.
Ini merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun dalil diharamkannya riba adalah firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 275.
Kedua, sebagian ulama lainnya, seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba.
Tanggal 13 hari minggu lalu, admin dan beberapa temen mulai ngaji Sirah Nabi untuk yang kesekian kalinya dengan salah satu orang yang kami hormati karena ilmu agamanya lebih luas dan mendalam, beliau sekelas teman kami juga semasa mondok dulu.
beberapa kesimpulan ngaji kemarin;
Kami sadar, mengaji kami bukan untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat yang harus mengenal Nabinya, tapi karena kami harus mengenal seseorang yang mencintai kami sebelum kami dilahirkan; kami harus mengenal sosok pecinta yang luhur itu, Nabi Muhammad SAW.
Ngaji sirah berarti ngaji cinta, ngaji tentang betapa Nabi mencintai umatnya; Nabi mencintai orang yang beriman pada kenabiannya dan Nabi juga menyayangi orang yang mengingkari kenabiannya.