Dalam al Qur'an terdapat istilah almukaan (bersiul) & tasdiyatan (tepuk tangan) kedua kata ini terletak pada surah al Anfal 35 Dalam keterangan ayat ini bersiul dan tepuk tangan menjadi suatu ritual masyarakat jahiliyyah ketika beribadah di baitullah (ka’bah)
Bila kita merujuk pada kitab fiqih, semisal kitab Fathul Mu’in, maka terdapat istilah tasfiq (tepuk tangan), biasanya hal ini dilakukan oleh perempuan ketika sedang berada dalam shalat. Tindakan ini dilakukan untuk mengingatkan imam ketika lupa salah satu rukun dalam shalat.
Mengingat bersiul dan tepuk tangan adalah persoalan adab, maka kajian mengenai bersiul dan tepuk tangan ini sangat jarang dibahas oleh para ahli fikih. Sekalipun dibahas, itu hanya terkhusus di dalam permasalahan shalat,
dan hanya membahas tepuk tangan yang dilakukan oleh wanita ketika mengingatkan imam. Dasar yang dijadikan sebagai hujjah (pegangan) ulama fiqih mengenai tepuk tangan yang dilakukan oleh perempuan ketika shalat adalah hadist Rasulullah :
التسبيح للرجال والتصفيق للنساء
“Tasbih (mengucapkan subhanallah) untuk laki-laki, sedangkan tepuk tangan untuk wanita.”
(Hr Abu Dawud)
Di dalam al Adab As-Syar’iyyah, ada salah satu pembahasan yg membahas secara khusus mengenai bersiul dan tepuk tangan.
Hal ini disampaikan oleh lbnu Muflih (710 H) yg mengutip pendapatnya Syekh Abdul Qadir Jilani (561 H). Beliau menjelaskan demikian :
Pada zaman dahulu, bersiul merupakan salah satu bentuk ritual yg dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy ketika berada di Baitullah.
Dalam hal ini, al Qur’an menjelaskan:
وما كان صلاتهمْ عند الْبيت إلا مكاء وتصْدية
“Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.”
(Qs al Anfal 35).
Dalam memaknai maksud ayat di atas dalam tafsir at Tafsir al Munir :
جعلوا صلاتهم عند البيت على هذا النحو ، مما يدلّ على جهلهم بمعنى العبادة وعدم معرفة حرمة بيت اللّه
“Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian.Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah"
Ketika dipandang sebagai perilaku yg tidak baik, apakah status hukum bersiul sampai "tahapan dilarang dan diharamkan" oleh syariat?
Dalam hal ini, para ulama tidak membahas secara khusus tentang hukum bersiul dalam pembahasan tertentu,
sebab bersiul termasuk dalam kategori akhlak, sehingga cukup menerangkan bahwa bersiul merupakan tradisi ibadah orang kafir di zaman Rasulullah. Namun, ditemukan sebuah referensi yg secara khusus menghukumi bersiul sebagai perbuatan yg makruh.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ibnu Muflih ulama kalangan dari Hanabilah dalam karyanya al Adab as Syar’iyyah dengan mengutip ungkapan Syekh Abdul Qadir :
قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق
Syekh Abdul Qadir berkata: “Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan.”
Menyimak penjelasan dari Ibnu Muflih tersebut dapat dipahami bahwa hukum asal dari bersiul merupakan perbuatan yg makruh untuk dilakukan.
Namun rupanya saat ini bersiul sudah berlaku untuk tujuan-tujuan tertentu. Seperti untuk menenangkan bayi saat menangis, memanggil orang yang berada pada jarak kejauhan dan tujuan-tujuan lain yang bermanfaat.
Maka dalam keadaan demikian, ketika memandang hal lain (amrun kharij) tersebut maka hukum bersiul menjadi hal yg diperbolehkan, selama tidak dipandang buruk oleh masyarakat secara umum.
Berbeda halnya ketika bersiul digunakan untuk tujuan yg terlarang, seperti menggoda perempuan ajnabi yg sedang lewat, mengganggu orang lain atau bertujuan "menyerupai" tradisi peribadatan orang kafir, maka dalam hal ini bersiul menjadi perbuatan yg diharamkan,
karena akan mengantarkan pada perkara yg haram.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bersiul merupakan perbuatan yg dimakruhkan, namun akan menjadi perbuatan yg diperbolehkan ketika terkandung kemanfaatan di dalamnya seperti menenangkan bayi yg sedang menangis.
Dan perbuatan ini akan menjadi perbuatan yg haram ketika digunakan sebagai perantara melakukan perbuatan yg haram seperti menggoda wanita yg sedang lewat.
Berdasarkan referensi tsb,dapat dipahami bahwa bersiul merupakan sebuah perilaku yg tdk baik utk dilakukan ditempat yg mulia
seperti masjid, madrasah, perpustakaan dan tempat-tempat suci lainnya. Sebab, bersiul termasuk dalam kategori al akhlaq ar-radi’ah (perilaku yg buruk)
والله علم
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Biar urusan politik kita serahkan ke ahlinya, kita ngaji aja
Deal eaa✌🏿😅☕️
بسم الله الرحمن الرحيم
Apa yang kamu baca saat ruku’, sujud dan salam?
Ada sebagian orang yang begitu kaku atau keras dalam memahami ibadah.
Pokoknya semuanya harus sesuai dengan apa yang Rasulullah contohkan, dan kita harus konsisten mengikuti ajaran Rasulullah. Baginya, hanya ada satu kebenaran, yaitu yang sesuai dengan contoh dari Nabi.
“Apa yang harus kita baca di saat kita ruku’ dan sujud dalam sholat?”
Perbedaan bacaan yang dilakukan oleh Nabi dari Hudzaifah ra :
Hadis pertama menceritakan bahwa Nabi membaca : “Subhana Rabbiyal A’zim” ketika ruku’ dan “Subhana Rabbiyal A’la” ketika sujud.
(Hr an Nasa’i).
Salah satu diantara macam-macam riya' adalah seseorang mengaku-ngaku bertemanan dengan orang-orang mulia, ia mengadakan walimah dan jamuan-jamuan untuk mereka dan ia juga mengunjungi rumah-rumah mereka dan memberi mereka banyak hadiah.
Ia melakukan hal itu semua agar ia dikenal akrab dengan mereka, bukan agar ia memperoleh manfaat dari mereka. Akan tetapi agar ia ikut dimuliakan oleh orang banyak dibalik kemuliaan orang-orang mulia yang diakrabinya itu, dan iapun memperoleh keuntungan lebih dan bertambah.
Dan simpelnya ia bilang: Saya duduk bersama dengan kyai fulan, atau saya makan bersama kyai fulan. Maka orang yang mendengarnya akan berkomentar: MashaAllah, dan mengira bahwa ia termasuk bagian dari orang-orang mulia itu, dan itulah yang sebenarnya diinginkan olehnya.
Dalil di anjurkan menekuni Hobi di zaman fitnah perang sesama muslim
Dari Abu Bakrah menceritakan, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya akan terjadi fitnah-fitnah, ingat, setelah itu terjadi fitnah, orang duduk saat itu lebih baik dari pada yang berjalan dan yang berjalan saat itu lebih baik dari yang berlari kecil menujunya.”
Ingat, bila fitnah terjadi, barangsiapa memiliki unta, hendaklah menyusul dengan untanya,
barangsiapa memiliki kambing, hendaklah menyusul dengan kambingnya dan barangsiapa memiliki tanah, hendaklah menyusul dengan tanahnya."
Sampai di Arafah di kawasan Namirah, Rasulullah ﷺ melihat sebuah kemah yang sudah didirikan untuk beliau. Rasulullah pun singgah sampai matahari terbenam di ufuk barat.
Rasulullah ﷺ minta agar unta Quswa' dibawa ke tempatnya, dari situ Rasulullah pun bergerak menuju ke Batan Wadi. Di sana sudah banyak orang berkumpul kurang lebih seratus ribu empat puluh empat orang.
Rasulullah ﷺ berdiri di depan mereka, kemudian menyampaikan khotbahnya:
"Wahai umatku sekalian, dengarlah kata-kataku ini, sebenarnya aku tidak tahu apakah aku masih bisa menemui kalian setelah tahun ini. Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan tanah ini.