Saya mengajak Politisi utk berfikir secara sehat demi NKRI
Jangan takut suarakan
ANTI RASISME
ANTI KORUPSI
TEGAKKAN HUKUM bagi para pelanggarnya
Jangan berhenti suarakan, meski akan diserang para buzzer
yang kita bela adalah NEGARA, Pemerintah dan utamanya RAKYAT
Sedih saya melihat orang orang sudah tidak bisa berfikir secara jernih terhadap ancaman bangsa perongrong Pancasila dengan narasi" yg memecah belah dengan ujaran kebencian
Harus dilawan siapapun pelakunya tanpa melihat kubu darimana
Rasisme tak bisa dilawan dengan cara cara Rasis
Radikalisme tak bisa dilawan dengan cara radikal pula
cara cara itu justru menyiram minyak pada api yg akan lebih menyuburkan rasisme dan radikalisme
Kasus harus diselesaikan dengan 1. HUKUM 2. Deradikalisasi intensif
POLARISASI bentukan INDUSTRI POLITIK yg dibangun dengan azas RADIKAL dan RASIS tidak akan mendapat simpati rakyat luas
jikapun polariasi sulit dihilangkan, bangunlah narasi soal metoda bagaimana membuat kesejahteraan rakyat atau kemajuan negara
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Secara hukum;
Memaknai postingan rasisme bukanlah makna seperti yg dimaksudkan pemostingnya (karena pemosting bisa berdalih)
namun makna terkandung yg dipahami oleh pembaca secara umum
UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, terutama Pasal 16,
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1,
angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
#programfolback bukan lembaga penegak hukum yg memiliki data yg memadai dan tidak berwenang, oleh karena itu tidak menilai atau mengadili kasus per kasus rasisme
namun program ini jelas tidak MENDUKUNG kegiatan rasisme
bagaimana caranya?
rasisme sengaja ditebarkan oleh pecandu rasis yg biasanya rame memancing pro dan kontra hingga gaduh
penyebar rasisme bukan hanya kelompok pemosting namun juga disebarkan oleh yang kontra
pecandu rasis ini tidak sulit mengidentify karena kebiasaannya atau postingannya sudah membuktikannya
maka #programfolback tidak melakukan RT like atau komen postingan rasis, jika dianggap levelnya berbahaya (memancing kerusuhan) laporkan ke pihak berwenang, atau block akun
Begitu pula statement yg mempersoalkan hasil Pilpres tidak pernah diduduki oleh suku atau agama X
UU/aturan pemilu jelas tidak ada larangan bagi suku atau agama yg sah utk maju menjadi calon presiden
persoalannya adalah mendapatkan dukungan dari partai dan pemilih atau tidak
pemilu dengan one person one vote ditambah dengan batasan dukungan parpol presidential threshold dan pertaruhan besar tentu masing masing parpol memiliki pertimbangan utk memajukan calonnya yg diharapkan akan memenangkan kontestasi
Upaya pemerintah menarik investasi antara lain dengan bekerja keras membangun infrastruktur serta aturan aturan yg mempermudah proses perijinan disambut baik oleh investor
namun penghalang invesatasi dalam hal korupsi ini masih sulit untuk diberantas, dimana letak salahnya?
Sejak 1995 hingga 2019 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selalu meningkat terus, terjadi penurunan baru di tahun 2020.
CPI (corruption perception index) skor 37 (2020) berada di peringkat 102 dari 180 negara yg disurvey (ini berita buruk)
era ORLA dan ORBA telah berlalu dan tidak mungkin kembali lagi, namun simbol"nya kadang masih saja digunakan dalam 'hidden campaign' saat ini baik kampanye negatif maupun positif.
#programfolback
sempurnakan REFORMASI utk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa
Sejarah memang perlu untuk dipelajari, melihat sisi positif dari pengalaman dan sisi negatif;
agar perjalanan bangsa kedepan terhindar dari pengalaman buruk dan meniru sisi positif serta mengembangkan
Soekarno tidak mungkin diberi penghargaan Pahlawan Nasional dimasa ORBA (baru terjadi di era SBY)
Karena sentimen negatif BK dimasa ORBA diciptakan bahkan pidato pertanggung jawaban BK ditolak MPRS tahun 1967