MARI KITA BUKTIKAN SIAPA YG BENAR & SIAPA YG SALAH :
1. Jika kalian yg benar menurut Allah SWT, Tuhan Yg Maha Esa, maka kami beserta keluarga & keturunan kami dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat. #UsutPredatorKM50 #BebaskanIBHRS
2. Tetapi jika 6 Syuhada FPI tersebut yg benar dan kalian telah bertindak sadis & zalim menurut Allah SWT, Tuhan Yg Maha Esa, maka kalian beserta keluarga & keturunan kalian dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat. #BebaskanIBHRS #UsutPredatorKM50
3. Jika kalian menolak mubahalah ini, maka kami berhak menyimpulkan, bhw kami berada di fihak yg benar menurut Allah SWT & kalian (Pembunuh, Dalang Pembunuhan & semua yg terlibat) beserta keluarga dan keturunan kalian akan menerima laknat dari Allah SWT di dunia sampai akhirat.
Demikian ajakan Mubahalah kami sampaikan sbg bentuk dakwah kami, orang tua korban pembunuhan 7 Desember 2020 yg lalu.
Mudah2an bermanfaat dunia sampai akhirat, untuk agama, bangsa dann negara yg kami cintai ini.
Seperti yang dikutip dari ANTARA, ada empat berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim, berikut rincian dari berkas perkara yang telah diteliti oleh peneliti Jaksa Agung:
Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah HU, Maman Suryadi MS, Ahmad Sobri Lubis ASL, Ali bin Ali Alatas AAA & Idrus dng sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tntang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Maha Suci Engkau (Allah), ini merupakan kedustaan yang besar.
(QS. An Nur 16)
Kondisi @syekh.alijaber in syaa Allah sudah membaik dan sehat tetapi dengan teganya orang² menyebar berita bohong bahkan menyebar foto lama beliau ( dan ini pertama kali dilakukan oleh oknum perawat di @rsyarsi lalu disebarkan kemana mana )
Dugaan itu diperkuat hasil pembacaan lini massa pergerakan telepon seluler anggota Laskar FPI yang diolah tim digital organisasi itu. Tim FPI mengolah data dari telepon seluler keenam anggota laskar yang tewas.
Pada Senin selepas penembakan, sinyal telepon terdeteksi singgah di salah satu kantor pemerintah di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Posisinya juga sempat mendekati markas FPI di Petamburan dan Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Jakarta Timur, tempat semua jenazah disimpan.
KBRN, Jakarta: Kepolisian RI, memberikan klarifikasi terkait pro-kontra Maklumat Kapolri yang dinilai kontroversional, dan dianggap ada mengekang kebebasan berekpresi, karena melarang untuk menyiarkan m.rri.co.id/go/EZbH77l
informasi mengenai Front Pembela Islam (FPI) di berbagai platform.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono mengatakan, maksud maklumat tersebut adalah konten yang dilarang disiarkan perihal FPI, hanya jika berisikan berita bohong (hoax) ataupun ujaran kebencian.
"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah. Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021)
Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) Untuk Tegaknya Pancasila Dan Kedaulatan NKRI
KONFRONTASI
Djudju Purwantoro -- Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) Untuk Tegaknya Pancasila Dan Kedaulatan NKRI
Imam Rochani -- Semoga deklarasi APTB harapan, doa, himbauan, ajakan, kritikan, bersama kami, di ijabah oleh AllAh SWT, rezim mendapatkan petunjuk serta hidayah-Nya Aamiin.
Agustianto Sardjono -- Saatnya bersatu melakukan Revolusi Akhlak dengan menjalankan AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR. Selamat bèrjuang !!!