Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.
TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
SK 652 diterbitkan 7 Mei 2021, sehingga sudah 2,5 bulan sejumlah Pegawai KPK dipaksa tdk menjalankan tugasnya. Diantara mereka ada penyidik & penyelidik yg sedang menangani kasus korupsi besar, spt Bansos Covid-19, kepala satgas yg sedang mencari Harun Masiku, sering OTT dll.
Apa temuan @OmbudsmanRI137 terkait proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN tersebut?
Temuan terdapat dalam 3 tahapan, mulai saat membuat aturan hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasil.
Hampir seluruh proses bermasalah.
Pada saat pembentukan aturan hukum “pensiasatan” sudah terjadi.
- Rapat harmonisasi yang biasanya hanya dihadiri pejabat level operasional, sekarang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga. Spesial.
- Namun, yg menarik, berita acara rapat ditandatangani pejabat yg tidak hadir.
@OmbudsmanRI137 berpendapat: asesmen TWK merupakan penyisipan dari Pasal 5 Rancangan Peraturan KPK tgl 25 Januari 2021.
@OmbudsmanRI137 menegaskan: ada penyimpangan prosedur sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan aturan TWK KPK ini.
Selain itu, KPK jg langgar aturannya sendiri (Peraturan KPK No. 12 Tahun 2018) karena rancangan aturan TWK ini tidak disebarluaskan ke Pegawai KPK.
Jika pelanggaran sgt kentara dalam tahap awal penyusunan kebijakan/aturan, bagaimana dg Tahap Pelaksanaan TWK?
Kita tahu, KPK bilang pelaksanaan TWK dilakukan BKN.
Bagaimana pandangan @OmbudsmanRI137 ttg pelaksanaan asesmen TWK oleh BKN?
Penyimpangan tahap Pelaksanaan TWK KPK dimulai dari pembuatan kontrak dengan tanggal mundur. Kontrak antara KPK dan BKN ditandatangani 26 April 2021, namun dibuat berlaku mundur sejak 27 Januari 2021. Mundur 3 bulan.
Bgmana bs ajarkan INTEGRITAS ke masyarakat jk @KPK_RI begini?
Padahal Asesmen TWK dilakukan 9 Maret 2021. Sementara kontrak KPK-BKN baru ttd 26 April 2021.
Dlm pelaksanaan asesemen TWK pun, BKN dinilai @OmbudsmanRI137 tidak punya alat ukur, instrumen & asesor untuk lakukan asesmen tsb.
Izinkan saya bertanya kembali:
INTEGRITAS SEPERTI APA YANG SEDANG DIAJARKAN @KPK_RI KETIKA MEMBUAT KONTRAK DENGAN TANGGAL MUNDUR TERSEBUT?
Ingat 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK kemana2 sejak dulu?
JUJUR, itu yg pertama. Artinya: JANGAN BOHONG.
lanjut lagi ya gais.. sori td kepslok kepencet..
…
Lalu bagaimana dg masalah PENETAPAN HASIL?
Ada ketidakpatuhan, pengabaian & penyalahgunaan wewenang yg dilakukan sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara.
Terutama trkait SK 652 yg diterbitkan KPK. Penyingkiran #75PegawaiKPK.
@OmbudsmanRI137 menyoroti Putusan MK No. 70, Peraturan KPK No. 1 tahun 2021 dan Pernyataan resmi Presiden yg intinya: alih status tdk boleh merugikan hak pegawai.
Bahkan di Peraturan KPK tidak diatur sama sekali dasar hukum penon-aktifan melalui SK 652 tsb..
Penerbitan SK 652 oleh Pimpinan KPK yang membuat #75PegawaiKPK tdk bisa menjalankan tugasnya sebagai Pegawai KPK lagi atau menon-jobkan mereka yang dinilai @OmbudsmanRI137 sebagai tindakan MALADMINISTRASI.
Bertentangan dengan Putusan MK dan mengabaikan pernyataan Presiden.
Apa tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN?
KPK 1. Penjelasan pada pegawai KPK 2. Hasil TWK sbg masukan, bukan alasan pemberhentian 3. Pendidikan kedinasan 4. #75PegawaiKPK dialihstatuskan jd ASN sbelum 30 Okt.
1. Presiden sbg pemegang kekuasaan tertinggi manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yg didelegasikan pada PPK di KPK; 2. Pembinaan pd Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham & Menpan-RB
DLL
Banyak pertanyaan, apa itu OMBUDSMAN dan apakah rekomendasinya mengikat dan wajib dipatuhi?
Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini utk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi.
1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pd 18 Agustus 2024.
Ini bagus & belum terlambat. Krn batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 Sept).
Tapi,
Maaf keputus td,
Tapi, kt belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dr bagian Pengaduan Masyarakat yg jg ikut klarifkkasi?
Kenapa?
Krn konsekuensi hukumnya berbeda.
Btw Saya membaca banyak komentar skeptis menanggapi kedatangan Kaesang tsb.
Tp saya ga akan membahas hal tsb. Saya cb fokus aspek hukum dari informasi trbatas yg dsmpaikan scr lsg hari ini.
Kembali ke konsekuensi hukum yg berbeda antara Lapor Gratifikasi & Klarifikasi saja.
Bbrpa poin:
1.Pak Mahfud menjabat Ketua MK 2. Pak Mahfud naik jet pribadi milik Pak JK (Pak Mahfud menerima fasilitas jet pribadi) 3. Urusan pak Mahfud: khutbah hari raya di Makasar.
Penjelasan Saya ttg adanya tuduhan dan orkestrasi hoax bahwa seolah Saya diperiksa KPK karena terlibat dalam pengrusakan barang bukti saat penggeledahan di Kementan (29/9).
Ada 3 isu pokok yg ingin Saya sampaikan:
1. Selama proses pemeriksaan berjalan, tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan Penyidik tentang peristiwa dugaan pengrusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tsb digeledah KPK 29 September 2023 lalu.
Lalu, apa yg ditanya Penyidik pada Saya?
Selain hal2 yg standar, seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tdk dll, pada pokoknya Saya ditanya ttg hak & kewajiban Advokat mengacu pada UU No. 18 Tahun 2023 dan jg surat kuasa yg jd dasar Saya lakukan pendampingan hukum thd Mentan pd tk Penyelidikan.
Bberapa teman meminta saya menjelaskan scr umum proses dari OTT smpai penahanan tersangka oleh KPK.
Awalnya saya agak enggan krn sudah bgtu ramai komentar. Tp agar bs melihat lbh objektif, ada baiknya informasi yg bersifat terbuka Saya smpaikan.
Tahap 1: OTT terjadi
Pd tahap 1, sifatnya msh rahasia. Bhkan dlu Jubir KPK kdg tdk mengetahui kegiatan tangkap tangan tsb 😅
Pimpinan tahu ga? Smpai saya pamit dr KPK, selalu ada Pimp yg mengetahui peristiwa OTT, apalagi jk sudah ada org yg dibawa ke gedung KPK atau kantor lain terdekat.
Banyak yg g paham, OTT terjadi di tahap Penyelidikan. Tp dlm proses Lidik ini, sudah dilakukan koordinasi dg Penyidik or bahkan Jaksa (Penuntut Umum). Ini keuntungan KPK krn semua di 1 atap.
Jd kemudian dilakukan pemeriksaan thd org2 yg diduga terlibat/mengetahui td (kena OTT).
Kenapa RAT (pejabat pajak) & AP (pejabat Bea-Cukai) bisa jd tersangka gratifikasi di KPK? Dan, apakah pejabat lain yg flexing jg bs dijerat?
kira2 begini penjelasan hukumnya..
Sebuah Utas..
Sebelum terlalu jauh “salah paham”, perlu dipahami bahwa Gratifikasi adalah salah1 dari 7 bentuk tindak pidana korupsi. Dan ingat, gratifikasi berbeda dg suap.
Ini yg sejak dulu sering keliru diberitakan. Misal: ada yg kena ott kemudian disebut menerima gratifikasi.
Di pemberitaan, media memuat pernyataan pejabat KPK bahwa RAT & AP jadi tersangka “penerimaan gratifikasi”.
Apa sih pasal pidana yg mengatur gratifikasi? Cb baca Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 ini.
Pusing ga? Kalau ya, cb baca lagi. Baca lagi.. terus aja smpai kbawa mimpi 😁