Sedikit pengantar untuk memahami twit saya ini. 1. Yang saya bahas adalah tentang metode yang dipakai dalam artikel tersebut, bukan isinya. Jadi kalau ada yang fokus mengkaji perbandingan rokok dan gula. Sorry to say, that's not my point.
2. Andaikan pembaca paham metode ilhaqul masa'il dan apa itu whataboutism, pasti yakin seyakin-yakinnya keduanya itu berbeda
3. Whataboutism itu jika boleh saya simpulkan adalah cara mengelak dalam diskusi, tidak membahas apa yang ditanyakan, tapi mengalihkan ke topik lain dan membiarkan pertanyaan awal tidak terjawab 4. Metode pengambilan hukum fikih yang saya maksud tidak seperti itu...
... dalam penggalian hukum, pertama dikaji dulu segala hal tersebut. Misal rokok, dicari tahu bahan²nya, vara pembuatannya, efek samping, dll. Kemudian ini dibandingkan dengan kasus lain. Misalkan andai rokok dapat menyebabkan kanker, akan dicari tahu seberapa kuat efek ini?...
... besar mana (misalnya) dengan daging olahan atau kadar garam tinggi dalam menjadi penyebab kanker. Lalu bagaimana hukum memakan daging olahan tersebut (jika sudah ada hukumnya). ANDAIKAN ternyata rokok sama berbahayanya dengan daging olahan,....
....dan daging olahan sudah dihukumi haram karena berbahaya, maka rokok juga hukumnya haram.
Jadi begitu, perbandingan dengan kasus lain itu bukan cara untuk mengelak seperti dalam whataboutism. Tapi justru dalam rangka memcari jawaban.
Jika setelah membaca ini masih belum menemukan perbedaan antara dua metode di atas, bisa jadi karena saya tidak dapat memberi penjelasan dengan baik. Mohon maaf.
Tapi kalo sudah paham tapi menolak metode seperti itu, yasudah. Mungkin belum ditakdirkan mengerti.
Jika sampai kapanpun tidak kunjung mengerti. Berarti memang seperti kata Ndarboy Genk
"Koe kiri aku kanan, wes bedo dalan"
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Saya kasih info ya om wibu. Itu bkn whataboutism, itu bagian dari tandzir atau ilhaqul masa'il binazha'iriha. Salah satu metode pencarian hukum fikih bagi yg belum ke taraf mujtahid. Satu kasus dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang masih tercangkup dalam satu konsep umum.
Misal dalam kasus itu yang dicari hukum rokok. Kajiannya lebih luas, bukan hanya membahas rokok saja, tapi dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang sama. Jelas ya, metode yang -sepertinya- anda anggap nggak masuk akal itu mungkin bagi akal anda, bukan akal para ahli fikih. 😌
Anda juga belum jelas dalam menyebut "berlebihan". Menghukumi suatu perkara sebelum mengetahuinya. Apa yang dimaksud berlebihan? Sebatas mana? Subjektif atau objektif?
𝐁𝐞𝐥𝐚𝐣𝐚𝐫 𝐌𝐚𝐳𝐡𝐚𝐛 (𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐈)
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐌𝐚𝐳𝐡𝐚𝐛.
--------------------------
Twips, kali ini saya pengen bahas tentang bermazhab. Menurut saya ini sangat penting.
Orang Islam punya dua dasar pokok, yaitu Alquran dan Hadis. Dua sumber ini harus dijadikan pedoman dalam perilaku seorang muslim. Tidak boleh melanggar aturan yang ada di dua sumber tersebut.
Lalu caranya bagaimana, ya belajar Alquran dan Hadis. Nah, di sini masalah mulai muncul. Mayoritas umat Islam adalah orang yang tidak paham ilmu yang digunakan untuk memahami Alquran dan Hadis.