Permendikbud itu orientasinya di “proteksi”, maka kata kuncinya ialah: “tanpa persetujuan”.

Kenapa frasa ini wajib dicantumkan? Karena parameter kriminal itu KETIKA ADA YANG JADI KORBAN, dan ini meniscayakan “tanpa persetujuan”.

Ada paham?
Semalam sudah saya kasih contoh mudah:

Ada orang punya buku, orang lain meminjamnya dengan izin. Tanpa izin, namanya bukan peminjaman, tapi pencurian.

Klir, ya?
Usulan kubu “fraksi relijius” adalah menghapus frasa “tanpa persetujuan”. Jadi, SEMUA aktivitas seksual adalah kriminal.

Ada dua bantahanku di sini. Pertama soal logikanya:

Jika Anda punya buku, dan orang lain membawanya (baik izin atau tidak), maka itu masuk pidana pencurian.
Karena ini buku, jadi tidak ada bobot moralnya. Coba kita pindahkan ke aktivitas seksual:

“Jika pria-perempuan melakukan aktivitas seksual, baik dengan persetujuan atau tidak, maka masuk kategori kejahatan seksual.”

Ini tafsir sederhana jika frasa “tanpa persetujuan” dihapus.
Bantahanku:

Permendikbud itu soal kekerasan seksual, dimana sebuah tindakan disebut kriminal jika melewati batas persetujuan (ada korban & kerugian).

Selain itu, Permendikbud tidak akan menjawabnya.

Kenapa?

Bukan wilayah Permendikbud untuk menjawab.
Benar kata Ari Kriting semalam, seharusnya di Permendikbud ada pasal spesifik:

“Ini Permen tentang kekerasan seksual dimana sebuah aktivitas disebut kriminal jika tanpa persetujuan. Apabila ada persetujuan, maka BUKAN URUSAN GUE. HARAP PINDAH KE PRODUK HUKUM LAIN”.

Oke?!

👍🏻
Kedua, jika Permendikbud ini menghapus frasa “tanpa persetujuan”, lantas apa tolok ukur aktivitas seksual dianggap kriminal?

Gak ada. Permen ini jadi kehilangan ruhnya yang bersifat “proteksi”.

Semua aktivitas seksual itu kriminal. Semua pengambilan buku itu kriminal.
Nah, tepat di sini, yaitu ketiga:

Ketika Permendikbud menghilangkan “tanpa persetujuan”, artinya seks bebas (meski consent) bisa disebut kriminal.

Lantas apa kekeliruannya?

Permendikbud melangkahi KUHP yang jelas-jelas tidak memidanakan seks bebas yang consent.
Lex Superior Derogat Legi Inferior.

Hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).

Dan bagaimana bisa sebuah Permen mengkriminalisasi perbuatan dimana KUHP (hukum yang lebih tinggi dari Permen) tidak memidanakannya?!

👍🏻
Jika Anda keberatan kenapa KUHP tidak mempersoalkan (pidana) seks consent?

Bentar, bikin kopi dulu~
Lanjut!

Permen itu secara hukum berada di bawah KUHP.

Ketika Permen berisi pasal kriminalisasi aktivitas dimana KUHP tidak memidanakannya, ini jadi kekeliruan yang kedua (kekeliruan pertama: logika), yaitu:

“Menyalahi aturan hierarki hukum!”

👍🏻
Aku mengapresiasi ikhtiar Akmal yang mengajukan Judicial Review di MK, dan mengajukan permohonan pengubahan pasal (Pasal 284 KUHP).

Ini sistematika demokrasi yang harus didukung penuh.

400an halaman Judicial Review-nya udah aku share semalam, silakan dibaca.

👍🏻
untuk memudahkan Anda, Detik sudah membuatkan infografisnya.

Usulan Akmal ialah: memidanakan & mengkriminalisasi pelaku zina secara mutlak (beristri/bersuami, consent/non-consent).

Pokoknya semua aktivitas seksual di luar nikah, harus dikriminalisasi.

Dan ini ditolak.

👍🏻
*Ralat: infografis dari CNN Indonesia (bukan Detik)

(Sori, Detik)
Jadi dari sudut pandang keislaman udah klir:

Tidak ada kriminalisasi praktik perzinahan!!!

حكم الحاكم يرفع الخلاف

Keputusan negara menghapus segala usulan yang berbeda darinya.

👍🏻
Ini sekaligus memberikan deklarasi kepada kalian semua bahwa saya menangkap dengan baik perpektif fraksi religius yang berupada mengkriminalisasi perzinahan (consent sekalipun).

Jika mereka masih mengira saya tidak mengerti perspektif mereka, mohon mereka kalian tegur.

👍🏻
Lantas, jika negara tidak mengkriminalisasi perzinahan, artinya kamu mendukung perzinahan & negara ini melegalkan perzinahan, dong?

Lagi-lagi ini soal apa?

Yak, betul: mindset!

(niru Patopiq)

👍🏻
Untuk konteks ini, tugas negara hanya ada pada tindak kriminal.

Bisa disebut kriminal jika terdapat dua syarat: korban & kerugian.

Tanpa itu, meskipun secara teori negara “membiarkan” suka-sama-suka, negara tidak memiliki hak untuk ikut campur.
Bahkan ketika negara ikut campur memidanakan suka-sama-suka, tahun 2019 aku sudah memberikan perpektif kontra dalam segi pelaksanaannya.

(Ini sekaligus bukti bahwa dialektika sedang aku bangun sejak lama, dan tidak menutup diri untuk berdiskusi, ya)
Lantas apakah kita harus membiarkan & meridai dosa besar bernama zina?

Nauzubillah~

Selain KUHP, kita punya hukum tentang norma dan kesusilaan.

Menjadi warga negara yang memiliki budaya Ketimuran dan berbudi pekerti luhur, sampai kiamat kita akan mengingkari larangan Tuhan! 👍🏻
Hanyasaja, ketika hal itu terjadi, jangan menuntut negara untuk hadir. Hadirkan negara (yaitu hukum perdatanya) ketika terjadi korban & kerugian.

Kita punya NU-Muhammadiyah, ribuan pesatren, dan moral-etika yang akan selalu menentang praktik perzinahan.

👍🏻
Kita tidak seperti Amerika yang pro-consent dan free sex.

Bedanya, kita punya:

((( PANCASILA & UUD45 )))

Jadi praktik perzinahan itu akan selalu hina di mata seluruh warga Indonesia. Meskipun negara tidak akan memidanakannya.

👍🏻
Demikian, Wallahu a’lam...

🙏🏻
Mas @dik_rizal_, akunku cuma ini, ya: @Stakof.

Gak tahu @RumailAbbas punya siapa.

Membedakan akunku yang “official” dan yang tidak, cukup mudah: yang ada centang birunya.

Suwun.

🙏🏻

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Rumail Abbas

Rumail Abbas Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @Stakof

12 Nov
Waktu sudah pagi. Setelah Dusril, ada empat orang yang ngomong panjaaang sekali. Makanya saya usul untuk bikin Space ulang dengan mengajak Dusril berbicara lebih lama.

Akmal itu nganggep aku menutup diskusi (padahal tidak). Untuk diskusi, harusnya di MK (bukan di Twitter).
Akmal menyinggung MK karena dialah yang mengajukan JC.

“Kalau mau diskusi, ya, tempatnya di MK. Mungkin Stakof mengira diskusi harus di Twitter. Lha aku gak setiap aku buka Twitter.”

Aku merespon ini saja, dan aku prioritaskan untuk menolak asumsi penolak Akmal itu anti-kritik
Diskusi bisa di semua saluran, dan Twitter adalah salah satunya. Meja di MK itu untuk produk UU.

Akmal berusaha mengkriminalisasi pezina. Itu klir. Aku berada di seberang, dan pernah mengulasnya (2019 silam).

Ini ikhtiarku untuk menjawab Akmal dan membuka pintu diskusi.
Read 7 tweets
12 Nov
Semalam nge-Space sampai jam 2, subuh udah bangun untuk salat, dan pagi bangun sebelum azan pertama Jumatan.

Yo umbah-umbah, yo nJerengi klambi, nganter anak sekolah, jemput pulang, nerima tuduhan “santri pro perzinahan”…

…masio ngono aku jek kober mencintaimu, Dik.

😘
cah soleh ngene, kok, ya dituduh-tuduh sama orang yang belajar Islam dari Adian Husaini.

Wkwkwk~
Soal jemuran tadi, aku gak bohong, ya, Gais. Ini sekaligus pansos ke kalian untuk mengharumkan citraku sebagai suami soleh!

👍🏻

Dan ini tidak spesial, karena seharusnya memang demikian.
Read 6 tweets
12 Nov
Petani
Tidak
Menanam
Padi
Waktu
Hujan

Mereka
Ngiup
Sik~
((( Petani Milenial )))
Orang kaya macam Puan gak tahu rasanya akhir bulan harus melipat-lipat odol sampai kempes demi sekali gosok gigi.
Read 4 tweets
11 Nov
*lagi mencari berita bahwa Amerika harus ke studi ke Timur Tengah karena kewalahan menangani kasus kekerasan di sana*

google.com/search?q=ameri…
*sampai halaman 13 pencarian Google di Rubrik News, masih belum nemu Amerika harus studi ke Timur Tengah untuk belajar penanganan kasus kekerasan di sana*

google.com/search?q=ameri…
*sudah sampai ke halaman 23, dan masih belum nemu juga*

google.com/search?q=ameri…
Read 5 tweets
11 Nov
Film-nya punya bobot emosional yang baik, dari segi kisah dan penyampaian. Sayangnya kualitas gambarnya lebih bagus versi serial daripada yang movie.

Tapi tetap bangga sama Nussa.

Selamat!

👍🏻
Santri Gayeng (@gayengco) juga pingin bikin animasi (makanya saya ambil kelas online desain grafis & motion graphic).

Sayangnya pendapatan adsense & sponsor cuma cukup untuk makan bulanan. Dan bulan inipun telat, karena invoisnya masih antrean untuk dibayar.

😂
Gus Baha tidak pernah sekalipun menanggapi Buya Syakur. Tapi channel lain bisa sangat kreatif memanfaatkan isu viral ini untuk mengunggah pengajian Gus Baha.

Penontonnya banyak. Dan @gayengco masih buncit karena gak berani melangkah sejauh itu.

😂
Read 4 tweets
10 Nov
Udah klir, ya.

Jadi nDak usah digiring ke “ntar kalau consent apakah diperbolehkan?”, karena permen tentang kekerasan artinya CUMA tentang perlindungan terhadap kekerasan.

Jami’-Mani’

Sekarang tinggal ributin saja: sikap negara terhadap perzinahan diKUHP perzinahan.

👍🏻 ImageImageImage
Kubu masih ada dua:

Pertama, perzinahan harus dikriminalisasi, meskipun consent.

Kedua, selama ada consent, negara tidak bisa mengkriminalisasi pelaku perzinahan.

Yuk, mulai~
Kubu Pertama:

Indonesia adalag negara relijius, landasannya Pancasila (Sila Pertama). Tolok ukurnya ialah kesepakatan imani bahwa perzinahan—meskipun consent—harus diurus negara (pidana) karena semua agama melarangnya.
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(