MAJELIS,
ULAMA,
DAN FATWA

✍Dr.Habib Muhsin Labib

Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88. Demikian isi berita yg bikin geger Tanah Air. Publik sontak heboh.

Sedikitnya, ada tiga kata kunci dlm berita di atas yg menarik utk dicermati. Yaitu, Majelis, Ulama, dan Fatwa.
Ketiga kata tentu sangat dikenal luas. Salah satunya karena selalu melekat sebagai cap di hampir semua benda yang dijual di warung dan super market, mulai dari terasi sampai mesin cuci.
Ketiganya seperti mantra ajaib yang dipatenkan sebagai penjamin bagi konsumen Muslim untuk lolos dari sergapan dosa dan terkaman yang haram. Apalagi kata majelis yang dirasa cukup sakti untuk membuat khalayak percaya bahwa itulah perkumpulan manusia-manusia pilihan Tuhan.
Barangkali, perkumpulan inilah yang paling rajin mengomentari setiap fenomena, sekalipun yang sama sekali tak terkait dengan status dan cakupan kerja organisasinya. Apapun ditanggapi, mulai dari penyesatan sampai memastikan Corona sebagai akibat konsumsi babi.
Entah bagaimana asal muasalnya, banyak pihak termasuk sebagian pejabat, memposisikan perkumpulan itu seolah lembaga negara. Padahal, ia cuma LSM.

*Majelis*

Kata "majelis" merupakan serapan dari bahasa Arab (jalasa, جَلَسَ) yang arti primernya adalah duduk.
Majelis adalah kata olahan generik (المَجْلِسُ) dengan modus maf”il (tempat perbuatan) sebagai kata benda (ism), yang bermakna tempat duduk. Karenanya, sekadar membubuhkan istilah "majelis" tak otomatis membuat suatu perkumpulan jadi hebat.
Secara etimologis, majelis bermakna tempat duduk-duduk. Makanya, kafe dan warung juga bisa dianggap majelis. Dalam bahasa gaul, biasa disebut "markas nongkrong".
Secara terminologis, istilah "majelis", terutama dalam bahasa Arab modern yang diserap ke Bahasa Indonesia, bermakna sidang atau dewan,
seperti Dewan Keamanan (مجلس الامن)  PBB juga Dewan Permusyawaratan (مجلس الشورى) dan Dewan Perwakilan (مجلس النيابة) yang memiliki kedudukan dan otoritas formal karena didasarkan pada elektabilitas dan akuntabilitas yang telah teruji kelayakannya.
Semakna dengan itu adalah majelas. Hanya saja, majelas jauh lebih soft karena tak identik dengan fatwa resmi maupun fatwa serampangan.

*Ulama*

Ulama (bahasa Arab: العلماء) secara etimologis bermakna ‘orang-orang berilmu’.
Etimologi kata ini juga sangat luas. Alim bisa berarti orang yg memang berpengetahuan secara umum, bisa juga atribut bagi orang yg dianggap berpengetahuan.

Dalam bahasa Arab modern, alim (ulama) digunakan bagi seorang saintis. Adapun ahli agama disebut alim din atau alim diini.
Secara termologis, ulama adalah para pemuka agama atau pemimpin agama yg bertugas mengayomi, membina dan membimbing umat Islam.

Dalam pandangan masyarakat awam, ulama adalah siapapun yang terlihat atau dikenal sebagai ulama. Ia tak meniscayakan kompetensi dlm bidang tertentu.
Sementara itu, banyak ayat dan riwayat yang mengagungkan posisi ulama. Tapi masalahnya tidak selesai dengan pertanyaan di atas. Perlu dijawab, apa sebenarnya kriteria, definisi, dan parameter baku terkait keulamaan?
Atribut alim atau ulama punya banyak makna faktual. Makna pertama, orang berilmu. Makna kedua, orang yang dikenal ulama. Makna ketiga, orang yang mengaku ulama.
Sejatinya, seseorang disebut “ulama” krn ia takut kpd Allah, bukan krn mengaku ulama. Dalam al-Quran tertera ayat: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Surat Fathir: 28)
Dalam ayat ini, kalangan berpengetahuan (ulama) berposisi sebagai subjek (pelaku, fa’il). Kata Allah berposisi sebagai objek (maf’ull) yang didahulukan.
Tujuan peletakan kata ulama sebagai subjek dan Allah sebagai objek memberikan penegasan bahwa yang takut kepada Allah hanyalah orang-orang berpengetahuan.

Dengan demikian, ayat tersebut bermakna, “Para ulama adalah mereka yang takut kepada Allah.”
Bila subjeknya didahulukan, pastilah pengertiannya menjadi, “Sesungguhnya para ulama takut kepada Allah.” Permaknaan demikian tidak dibenarkan, karena berarti ada di antara para ulama yang tidak takut kepada Allah.
Ulama  dan alim sejati adalah kalangan suci yang kemudian mengikuti yang suci. Parameternya jelas. Semua atribut "baik" dan derivatnya, seperti mukmin, alim, aqil, muttaqi, saleh, muhsin, dan sebagainya adalah predikat sejati bagi yang suci.
Undang² dan hukum diterapkan atas individu, apapun profesi dan identitasnya. Di hadapan hukum, setiap org itu sejajar, baik yg diulamakan maupun yg mengulamakan.

Sebab, tidak ada standar baku yg disepakati. Ulama bagi suatu kelompok, boleh jadi bukan ulama bagi kelompok lain.
*Fatwa*

Dalam kamus Lisanul Arab, Imam Ibnu Mandzur menyatakan bahwa kata “futya” atau ”futwaay” adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al-ifta’ (fatwa, dalam bahasa Indonesia). Kedua isim tersebut berasal dari kata “wa fataay”.
Karena itu, dinyatakan, "Aftaitu fulaanan ru’yan raaaha idza ’abartuhaa lahu (aku memfatwakan kepada si fulan sebuah pendapat yang ia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskannya kepada dirinya)."
"Wa aftaituhu fi masalatihi idza ajabtuhu ’anhaa (aku berfatwa mengenai masalahnya jika aku telah menjelaskan jawaban atas masalah itu)." [ juz 15, hal. 145]
Dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah, diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata 'al-fatwa' bermakna 'jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit'.
Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan aftay fi al-masalah: menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang,
dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-masalah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisuaal  al-saail).
Al-muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan agama.
Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya.
Karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari masalah-masalah aktual, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad.
Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu,
yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240].

Tindakan memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat.
Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti. Peminta fatwa bisa perseorangan, lembaga, ataupun siapa saja yang membutuhkannya.
Futya pada dasarnya berupa profesi independen. Namun di banyak negara Muslim, ia menjadi terkait dengan otoritas kenegaraan dalam berbagai cara. Dalam sejarah Islam, sejak abad pertama hingga ketujuh Hijriyah, penguasalah yang mengangkat ulama bermutu sebagai mufti.
Namun, pada masa-masa selanjutnya, pos-pos resmi futya diciptakan, sehingga mufti menjadi jabatan kenegaraan yang bersifat hierarkis, meski tetap dalam fungsi keagamaan.
Bayangkan bila pembuat fatwa yg berada dlm perkumpulan sejumlah orang yg dianggap para pemuka agama dan mengaku ulama serta diyakini banyak org sbagai referensi pemerintah dan banyak pemegang otoritas negara adalh sosok ekstremis, intoleran, pembenci Pancasila, bahkan teroris.
Apa jadinya bila frasa mulia yg cenderung dipahami scara salah dan ngawur menjadi dasar aksi brutal massa yg akibatkan tercerabutnya hak utk hirup oksigen, menyulap anak jadi yatim, wanita jadi janda, & ratusan bahkan ribuan warga tak bersalah jadi korban kolosalisasi “fatwa”.
Adalah tragis bila fatwa menjadi hak kaum ekstremis. Tak bisa dibayangkan, bagaimana jadinya jika produk fatwa "ekstrimis" itu dianggap begitu saja oleh awam yang terbakar api provokasi sebagai lisence to kill, persekusi, dan segala bentuk vandalisme.
*Fatwa Lembaga Non Negara dan Fatwa Negara*

Patut digarisbawahi bahwa dalam institusi negara yang tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar dan asas, fatwa semestinya berupa produk konstitusi, bukan hasil kongkow sejumlah orang di luar lembaga yudikatif.
Itulah fatwa formal dan konstitusional yang nyata-nyata mengikat setiap warga negara.
Dalam konstitusi dan UUD, fatwa adalah produk hukum yurisprudensi yang menjadi wewenang lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang no. 4 tahun 2004 atau yang lebih purba lagi,
dalam Staatsblad 1847 no. 23, pasal 22 AB. Dengan demikian, produk hukum apapun yang tidak dikeluarkan lembaga yudikatif tidak memiliki legal standing, bahkan bisa dianggap ilegal hingga inkonstitusional.
Bila wewenang mengeluarkan fatwa diperoleh dari lembaga non negara, maka itu berarti lembaga tersebut memberikan wewenang kepada dirinya sendiri. Bila subjek pemberi wewenang adalah objek penerima wewenang itu sendiri, maka hal itu meniscayakan paradoks.
Bila wewenang itu diperoleh dari luar lembaga non negara, maka haruslah diberikan oleh lembaga yang lebih tinggi. Sedangkan lembaga non negara bukan bagian dari struktur negara, sehingga wewenang yang diklaimnya tidak valid.
Bila lembaga keagamaan yang membubuhkan kata majelis itu memperoleh wewenang dari negara dan menjadi bagian dari struktur negara, maka konskuensinya, agama Islam menjadi bagian dari konstitusi negara.
Bila agama Islam menjadi bagian dari konstitusi, maka negara dengan sendirinya menafikan Pancasila sebagai dasarnya.

*t.me/ArsipChannel_T…*

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Bakr Smith

Bakr Smith Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @BakarSmith

17 Nov
Teks Lengkap Seruan Habib Umar Bin Hafidz untuk Muslim Indonesia Tolak ‘People Power’

Focus
By Arrahmahnews
May 20, 2019
Arrahmahnews.com, JAKARTA – Sebuah video seruan Habib Umar bin Hafidz untuk umat muslim di Indonesia agar berhati-hati dengan gerakan (People Power)
dan pemberontakan yg mengatasnamakan agama.
Teks lengkap video seruan Habib Umar bin Hafidz ditranskrip dari Akun youtube Saluran Kreatif Diterbitkan pada 18 Mei 2019.

Nasihat Guru Mulia
Habib Umar Bin Hafidz

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam.
Shalawat serta Salam semoga tercurah kepada junjungan kita, hamba yang terpilih, pemberi petunjuk, manusia yang penuh amanat, junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

Semoga Shalawat serta Salam juga terlimpahkan kepada keluarganya, para sahabatnya,
Read 27 tweets
15 Nov
NUMPANG NGETOP

Alkisah, ada oknum yang buku riwayat pendidikan--yang menjaminnya kapabel--"kosong melompong", sejarah kiprah sosial nyatanya "gelap", dan jejak karya intelektual--yang mengafirmasi kredibilitasnya--sunyi senyap.
Tapi, lha kok nekat dan vulgar menghujat sosok yang diakui luas sebagai ulama kompeten dan punya jam terbang mentereng dalam isu-isu intelektual keagamaan.
Oknum striker kelas tarkam  (pertandingan antar kampung) itu faktanya miskin prestasi. Akibatnya, hujatan itu dapat dengan mudah diidentifikasi sebagai modus "nebeng ngetop". Cita-cita tertingginya adalah, media spesialis copas sudi mengutip celotehan tak bermutunya.
Read 12 tweets
14 Nov
MEMAKNAI UNIVERSALITAS NABI SAW DALAM SATU BAIT BURDAH

محمد سيد الكونين  و الثقلين و الفريقين من عرب و من عجم

Salah satu cara memeringati secara intelektual kelahiran Nabi Muhammad Saw adalah dengan menggali nilai universal kenabiannya.
Salah satu nilai menakjubkan yang dapat digali dari Nabi Muhammad Saw terkandung dalam Al-Burdah. Konon ada pengalaman spiritual di balik nama Al-Burdah yang secara etimologis bermakna ‘selendang’.
Di Indonesia, Al-Burdah yang sering dilantunkan terutama oleh kaum Nahdliyin adalah salah satu magnum opus Syarafuddin Abu Abdillah Muhammad bin Zaid Al-Bushiri, seorang sufi keturunan Berber yang lahir di Maroko.
Read 17 tweets
13 Nov
اعلم، أن القلب كالبيت، ان حل فيه الحال عمره، وان لم يحل فيه احد خرب، والذكر والطاعة للقلب عمارة، والغفلة والمعصية للقلب خراب، ومن ازداد ذكره وطاعته، ازدادت حياة قلبه، ومن ازداد غفلة وقلة ذكر، مات قلبه.
"Ketahuilah bahwasanya hati itu ibarat seperti rumah. Kalau ada yang menempati nya, maka akan di makmurkan, dan kalau tidak ada yg menempati nya, maka akan rusak.
Dan dzikir serta keta'atan merupakan kemakmuran bagi hati, dan kelalaian (kepada Allah) serta kemaksiatan merupakan kerusakan bagi hati. Barang siapa yang bertambah dzikir dan keta'atan nya, maka akan bertambah pula kehidupan hati nya,
Read 5 tweets
8 Nov
Kaum Muslimin diajarkan mengawali segala aktivitasnya dengan menyebut nama Allah. Itulah yang membuat mereka sepakat tentang kemuliaan Basmalah. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahmanirrahim, perbuatan mubah menjadi ibadah dan pelakunya pun beroleh pahala.
Basmalah bukan hanya kalimat yang diucapkan tapi sekaligus deklarasi kesadaran bahwa Kasih Tuhan adalah dasar bagi semua aktivitas manusia.
Tapi sadarkah kita ada yang sengaja membuang Bismillah, (password semua perbuatan baik) dari Alfatihah seraya menganggapnya bukan bagian dari wahyu suci dan memasukkan kata dari luar Alfatihah ke dalamnya?
Read 18 tweets
8 Nov
Seorang Arif selama 30 tahun selalu membaca dzikir Astagfirullah!

Seseorang murid yang memperhatikannya berkata kepadanya:
"mengapa anda begitu banyak beristighfar, padahal kami tidak pernah melihat anda bermaksiat.?"
Beliau menjawab: "30 tahun istighfarku untuk ucapan "Alhamdulillah" yang tidak pada tempatnya!! ."

"suatu hari diberitakan bahwa pasar Bashrah telah terbakar. Kemudian saya bertanya: "bagaimana dengan ruanganku?"
Mereka menjawab: "milikmu tidak terbakar"
Saya pun berkata: "Alhamdulillah"

"Artinya yang penting milikku tidak terbakar, adapun milik masyarakat maka tidak penting.
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(